Jumat (30/5), Fakultas Hukum (FH) selenggarakan Sidang Paripurna Ke IX, bahas agenda yang sudah dilaksankan periode 2013-2014. Kegiatan tiga hari, membahas  pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa periode 2014-2015,  penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Lembaga Semi Otonom (LSO) dan  pembahasan Tabloid Satu Aksi Sejuta Kreasi (SAKSI) menjadi LSO.
Sidang Paripurna dibuka langsung oleh Rika Lestari, S.H.,M.Hum selaku Pembantu Dekan III FH. Afrial Syarli dan Rido Tri Sandi Rambe sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa periode 2014-2015, secara aklamasi. Pengesahan agenda, tata tertib, pemilihan presidium sidang. Pimpinan sidang sementara—Pimpinan Sidang I Ardi Armandanu, Pimpinan Sidang II Triandi, Pimpinan Sidang III M. Alpian. Dilanjutkan pada Pimpinan Sidang tetap Cahyono, Randa Trianto, dan Fajar Yudha.
Penjelasan LPJ BEM disampaikan oleh Rahmat GM Manik Gubernur Mahasiswa periode 2013-2014, bahwa BEM telah berupaya merealisasikan program kerja (proker) yang telah disusun. Kegiatan penting sudah dilakukan seperti seminar HAM se-dunia, kompetisi debat, Law Night Discussion (LND), coffe morning, Inaguration night dan festival olahrga family day.  Ada tanggapan dari peserta penuh memberikan rekomendasi seperti hasil dari LND dipublikasikan ke media atau ada tindak lanjutnya dan memperjelas struktur tim independen tabloid Satu Aksi Sejuta Kreasi (SAKSI).
Hari kedua, penyampaian progress report LSO. Samariadi, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2013-2014 sampaikan proker penting seperti Legal Drafting, Sekolah Legislatif, Keledeiskop Migas di Bumi Lancang kuning. “Dalam pelaksanaan proker terdapat beberapa kendala teknis seperti hilangnya laptop di sekretariat—padahal data penting ada didalamnya, pengarsipan surat, dan terkait komitmen ketua komisi yang kurang,†ujarnya.
“Listrik ke sekretariat kami belum ada dan kondisinya belum memadai,†keluh Novem H saat sampaikan progress report  Mapala Batara.
Usai penyampaian LPJ dari DPM dan progress report, dilanjut pembagian komisi yang membahas garis besar rekomendasi kerja BEM dan DPM dan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (POUK).
Keputusan komisi khusus simpulkan menolak Tabloid SAKSI menjadi LSO Fakultas dengan pertimbangan tidak adanya koordinasi dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa. Karena dianggap sebagai induk organisasi pers dan ada poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang kurang lengkap.
Pimpinan sidang ambil kebijakan untuk lakukan pemungutan suara dan menghasilkan opsi. Opsi pertama menolak SAKSI menjadi LSO dan kedua mengesahkan SAKSI menjadi LSO dengan syarat melakukan koordinasi dengan Bahana Mahasiswa serta melengkapi AD/ART selama 3 minggu setelah sidang paripurna.
Pemungutan suara selesai, peserta penuh sepakat menolak Tabloid SAKSI menjadi LSO. Opsi diajukan pihak SAKSI untuk Pengajuan Kembali (PK) dan berusaha meyakinkan peserta penuh sesuai opsi kedua. Maka dilakukan pemungutan suara tahap kedua,Tabloid SAKSI disahkan secara bersyarat.
“Sesuai hasil sidang paripurna, maka SAKSI berharap dapat berkembang, menjaga netralitas dan kekeluargaan antar lembaga,†tutur Angga Kurniawan A.P. Wakil Piminan Redaksi SAKSI saat ditemui beberapa hari setelah sidang paripurna.
“Tiap memberi keputusan sangat berat karena pengalaman pertama ditambah terjadinya banyak perdebatan butuh kesabaran lebih,†keluh Cahyono, Pimpinan Sidang I. Eri Surya Wibowo ketua Panitia Pemilihan Raya Fakultas mengatakan pelaksanaan sidang paripurna berlangsung lama karena peserta sidang tidak on time hadir dan beberapa opsi yang dianggap tidak penting. “Semoga hasil sidang paripurna ini menghasilkan pemimpin yang dapat mengawal civitas akademika,†harapnya. #Eko Permadi