Unri Tawarkan Lima Bentuk Keringanan Pembayaran UKT

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi akhirnya keluarkan Peraturan Rektor nomor 6 tahun 2020 mengenai keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Universitas Riau.

Ada lima bentuk yang diberikan bagi mahasiswa terdampak pandemi COVID – 19. Pertama, mahasiswa dapat mencicil pembayaran UKT.  Syaratnya menggunggah surat permohonan pembayaran secara mengangsur, surat perjanjian melunasi pembayaran serta mengisi biodata pada laman https://revisiukt.Unri.ac.id/ pada bagian pengajuan penundaan/cicilan UKT.

“Untuk format surat permohonan sendiri sebenarnya ada dari peraturan rektor, namun akan diunggah ke web secepatnya”, kata Kurniawan Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UNRI.

Untuk penundaaan pembayaran UKT, Unri memberi batas hinga tanggal 31 Oktober 2020. Pembayaran secara mengangsur dapat dicicil maksimal 3 kali angsuran dan hanya bisa dibayar pada dua bank saja, yakni Bank BNI dan BTN. Mahasiswa juga harus membawa surat pernyataan mencicil pembayaran ke bank yang akan dituju.

“Apabila di website biodata dan pengajuan sudah valid, mahasiswa dapat langsung mengisi KRS, meskipun belum membayar cicilan tersebut”, ujar Kurniawan.

Keringanan kedua,  pembebasan sementara bayar UKT. Ini hanya untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan namun belum dinyatakan lulus. Syaratnya, mahasiswa melampirkan surat permohonan pembebasan sementara UKT, Transkrip nilai dengan tandatangan dekan dan  Berita Acara Ujian Akhir. Pengajuan ini sudah dimulai sejak 13 Juli sampai 31 Oktober nanti.

Ketiga, pengurangan biaya UKT sebesar 50 persen. Keringanan ini diberikan pada   mahasiswa Strata Satu (S1) semester 9 dan Diploma Tiga (D3) semester 7 yang mengambil matakuliah tak melebihi 6 sks. Syaratnya melampirkan surat permohonan pengurangan pembayaran UKT, KRS yang telah disetujui dan  Fotocopy Bukti Bayar. Pengajuan akan dibuka pada 2 – 14 November  mendatang.

“Mahasiswa harus membayar uang UKT dulu. Baru mengajukan surat permohonan, apabila disetujui akan dikembalikan uang UKT nya”, lanjut Kurniawan.

Keringanan berikutnya, mahasiswa dapat mengajukan perubahan golongan UKT. Pengajuan ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Mahasiswa harus membuat surat permohonan perubahan golongan UKT, Surat keterangan kepala desa mengenai penurunan kondisi finansial keluarga yang disebabkan oleh bencana alam, Pemutusan Hubungan Kerja, mengalami cacat, meninggal dunia maupun perceraian. Persayaratan akan diunggah dari tanggal 3 – 12 agustus 2020.

Seluruh  permohonan keringanan 4 jenis diatas, dapat diakses pada  laman https://revisiukt.Unri.ac.id/ dengan Username  sesuai Nomor Induk Mahasiswa masing-masing  dengan   Password  123456.

Selain jenis jenis keringanan tersebut, adapula bantuan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berupa Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) – Kuliah. Program ini diberikan pada mahasiswa S1 yang berada di semester 3,5, dan 7. Sementara mahasiswa D3 di semester 3 dan 5. Dengan ketentuan orang tua atau penanggung biaya mengalami kendala finansial  selama pandemi.

Kurniawan juga jelaskan, KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala keuanganan selama pandemi. Sementara mahasiswa yang telah menerima bidikmisi maupun beasiswa lainnya tak dapat mengajukan program ini.

“Program ini khusus untuk masyarakat yang kondisi finansial nya lemah. Diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki kartu PKH dan KKS” ujar Kurniawan.

Mahasiswa yang akan mengajukan KIP-K harus melampirkan  Surat Permohonan bantuan UKT yang ditujukan ke Rektor Universitas Riau, Fotocopy kartu Program keluarga Harapan (PKH) jika memiliki, Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memiliki, surat keterangan Penghasilan Kedua orang tua/wali  dari instansi terkait. Serta surat pernyataan orang tua mengalami kendala Finansial akibat COVID – 19 dan  Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa.

Seluruh dokumen tersebut dikirim ke email ukt@Unri.ac.id .  Mahasiswa dapat mengajukan program ini dari 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Program KIP Kuliah ini, Unri dapat jatah dari Kemendikbud sebanyak 2714 penerima. Dengan rincian mahasiswa semester 3 sebanyak 550 orang, semester 5 sebanyak 861 orang dan semester 7 sebanyak 1303 orang.

Reporter: Tegar Pamungkas

Editor: Dicky Pangindra