Metode Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Riau (UNRI) berubah dari offline menjadi online, mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah. Perubahan ini diikuti dengan perubahan Undang-Undang yang digunakan sebagai rujukannya. Sebelumnya, Pemira merujuk pada Undang-Undang Mahasiswa (UUM) Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2019.

Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM membuat UUM Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan pertama atas UUM Nomor 3 Tahun 2019. Di dalam UU ini disebutkan bahwa perlu dilakukan mekanisme Pemira secara online—bisa diakses mahasiswa di manapun tanpa harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

DPM mengajak kelembagaan tingkat fakultas untuk bergabung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM (7/9). Rapat ini diadakan guna mendapat masukan dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perubahan kedua atas UUM Nomor 3 Tahun 2019. UU baru disahkan sebagai UUM Nomor 3 Tahun 2020.

Pada pasal 1 ayat 6, dijabarkan pengertian Pemira online yang berbunyi:

“Pemira online adalah Pemira UNRI yang dilaksanakan dengan sistem Daring (Dalam Jaringan) berbasis aplikasi dalam hal pada sebagian besar daerah dan/atau seluruh daerah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan Pemira offline di Universitas Riau tidak dapat dilaksanakan.”

Dalam ayat selanjutnya pada pasal yang sama, dijabarkan mengenai pengertian media elektronik. Lalu jenis aplikasi yang digunakan pada Pemira UNRI nanti, di antaranya aplikasi desktop, web, dan mobile.

Nadia Dwi Anjulina selaku Ketua Komisi I DPM menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemira sebelumnya dilakukan di TPS dengan sistem E-vote. Kini, kebijakan yang diambil untuk pengambilan suara adalah menggunakan sistem web E-vote. “Web E-Vote tu aplikasi memilih, tapi di web dan bisa akses tanpa harus datang ke TPS.”

Tahapan sosialisasi Pemira pun dilakukan secara online, hal itu tertuang pada pasal 34A yang disisipkan di antara pasal 34 dan pasal 35. Dijelaskan dalam lembaran penjelasan mengenai pasal 34A, yang dimaksud dengan secara online adalah Panitia Pemilihan Raya Universitas atau PPRU menyosialisaskan informasi Pemira dengan menggunakan aplikasi.

Tahapan kampanye tertuang dalam pasal 44A ayat 2 huruf b, bahwa kampanye bebas adalah kampanye yang mengumpulkan orang banyak yang pelaksanaannya secara webinar atau berada dalam jaringan.

Penjelasan terakhir terkait pasal 48A ayat 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan masa tenang selama Pemira online tetap diawasi oleh PPRU dan Panitia Pengawas adalah mengawasi media sosial, media massa online, media elektronik, media cetak yang resmi dari peserta Pemira atau tim pemenangan.

Lain lagi dengan RUU Musyawarah Mahasiswa atau Musma. Terdapat beberapa pasal yang diubah dari UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Musma UNRI. Musma merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh utusan organisasi kemahasiswaan selingkungan kampus. Musma sebagai sarana evaluasi dan pertanggungjawaban DPM, BEM dan penyampaian Progress Report Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) serta perumusan dan pengesahan Undang_Undang Dasar Kelembagaan Mahasiswa.

Pasal 1 yang sebelumnya terdiri atas 11 ayat, dirancang menjadi 20 ayat pada RUU Musma 2020. Terdapat penambahan beberapa ayat terkait pelaksanaannya secara online. Dijelaskan pada pasal 1 ayat 2, Musma online dilakukan apabila pada sebagian besar daerah dan seluruh daerah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Musma tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka. Pandemi Covid-19 lah yang menjadi pertimbangan atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2015.

Sedangkan pada pasal yang sama di ayat 17, terdapat penambahan bahwa undangan merupakan partisipan Musma yang tidak memiliki hak bicara dan hak suara, namun dapat hak bicara apabila di izinkan peserta penuh. Pada pasal 2 di UU Nomor 6 Tahun 2015 disebutkan bahwa Musma dilaksanakan berdasarkan asas langsung, bebas, jujur, adil, dan demokratis. Namun pada RUU ini diselipkan kata “rahasia”.

Terdapat beberapa penyisipan pasal dalam RUU ini, pasal 5A disisipkan di antara pasal 5 dan pasal 6 dengan bunyi Musma offline dilaksanakan di Universitas Riau dan Musyawarah Mahasiswa online dilakukan di daerah masing-masing melalui aplikasi yang ditentukan oleh PPRU. Pada pasal 7 terdapat perubahan susunan antar ayat-ayatnya. Kata “menetapkan” pada pasal 7 ayat 6 UU Nomor 6 Tahun 2015 yang semula berbunyi “Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM hasil Pemira”, diubah menjadi “mengesahkan”.

Sisipan selanjutnya di antara pasal 8 dan pasal 9, yaitu pasal 8A yang berisi aturan mengenai partisipan dalam Musma. Salah satunya menyebutkan bahwa partisipan adalah seluruh peserta dan undangan yang ikut serta dalam Musma secara offline dan online. Peserta penuh terdiri atas satu orang perwakilan BEM dan DPM fakultas, jurusan dan Lembaga Semi Otonom (LSO) yang dibuktikan dengan surat rekomendasi untuk hadir secara offline. Satu perwakilan lagi dari kelembagaan yang sama diminta hadir secara offline.

Ketentuan untuk peserta peninjau adalah mahasiswa yang direkomendasikan hadir, lalu pimpinan BEM serta DPM sebelum dan sesudah demisioner. Pun untuk Presiden Mahasiswa dan wakil terpilih di Pemira, semuanya diminta hadir secara online. Terakhir soal peserta undangan yang mencakup ketua UKM dan ketua LSO ketentuannya disamakan dengan peserta penuh. Sedangkan untuk pimpinan universitas diundang hadir secara langsung.

Pasal 9A disisipkan di antara pasal 9 dan 10 yang berbunyi:

  1. Pimpinan sidang dibagi menjadi :
  2. Pimpinan Sidang Sementara;
  3. Pimpinan Sidang Tetap; dan
  4. Pimpinan Sidang Komisi.
  5. Pimpinan sidang sementara dipimpin oleh Steering Committee yang hadir pada Musyawarah Mahasiswa secara offline.
  6. Pimpinan sidang tetap berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta sidang Musyawaah Mahasiswa offline.

Pada pasal 11 dan 12 disisipkan pula pasal 11A yang berbunyi:

(1) Keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila ayat (1) tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak yang hadir dalam Musyawarah Mahasiswa offline dan online.

(3) Apabila dalam pengambilan keputusan terjadi dead lock dan chaos, maka keputusan tersebut mengacu pada keputusan sebelumnya.

(4) Mekanisme pengambilan keputusan secara rahasia menggunakan aplikasi voting yang difasilitasi oleh Panitia Penyelenggara.

Sedangkan pada UU sebelumnya hanya berisi tiga ketentuan yang berbunyi:

(1) Keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila ayat (1) tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak.

(3) Apabila dalam pengambilan keputusan terjadi dead lock dan chaos, maka keputusan tersebut mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan satu bab, yakni Bab XA—terdapat pasal 13A yang disisipkan di antara pasal 13 dan 14. Pasal ini menyebutkan bahwa Musma yang dilaksanakan secara offline dan online di tingkat fakultas, jurusan atau program studi harus disesuaikan dengan UU ini.

RUU ini kemudian disahkan pada 9 September 2020 dengan nama Undang-Undang Mahasiswa Universitas Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Mahasiswa Universitas Riau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Musyawarah Mahasiswa Universitas Riau.

Baca selengkapnya:

Undang-Undang Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2019

Undang-Undang Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2020

Undang-Undang Mahasiswa Nomor 6 Tahun 2015

Undang-Undang Mahasiswa Nomor 4 Tahun 2020

Reporter: Salsabila Diana Putri

Editor: Annisa Febiola