Perlukah Mahkamah Mahasiswa Unri Dibentuk di Lingkungan Kelembagaan Mahasiswa Unri?

Ide ini sebenarnya sudah lama saya pikirkan dan di beberapa kesempatan pernah saya singgung juga seperti di dialog ketika pemira tahun lalu. Kenapa saya kepikiran hal ini? Simpelnya karena saya mengingat sebuah konsep yakni Trias Politica. Konsep Trias Politica ditemukan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”. Singkatnya, konsep pemisahan Trias Politica atau pemisahan kekuasaan ini ialah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif (Pelaksana aturan), legislatif (Pembentuk aturan), dan yudikatif (Penegakan/Penjaga aturan). Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini. Selain itu konsep ini banyak diadaptasi oleh organisasi di lingkungan universitas di Indonesia walau tidak semuanya lengkap dengan tiga jenis lembaga di atas dan Universitas Riau salah satunya. Mengapa demikian? Karena sejauh ini di UNRI hanya ada lembaga BEM sebagai pelaksana aturan atau kebijakan dan DPM sebagai pembentuk aturan dan pengawas BEM dan ini menimbulkan beberapa problem di lingkungan kelembagaan Universitas Riau, yang paling utama ya terkait dengan pelaksanaan demokrasi kampus Unri yakni Pemira Unri.

Sebagai mahasiswa Universitas Riau, jujur saya melihat masalah demokrasi kampus kita itu bukan cuma soal “siapa yang melanggar apa” saat Pemira misalnya. Lebih dalam dari itu, masalahnya ada di cara aturan-aturan kita disusun. Banyak peraturan, baik soal Pemira maupun organisasi mahasiswa, masih menyisakan terlalu banyak celah.

Aturan sering hanya berhenti di urusan prosedur, tanpa menjelaskan dengan jelas bentuk pelanggaran dan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kalau itu terjadi. Alhasil, ketika ada masalah, kita sering bingung mau berpegang pada apa. Dari sini muncul kekosongan hukum yang bikin suasana serba menggantung. Banyak tindakan yang secara etika dan moral jelas tidak pantas, bahkan secara prosedural juga keliru, tapi sulit ditindak karena tidak tertulis tegas di aturan. Pelanggaran itu akhirnya jadi “abu-abu”, ya semua mahasiswa tahu itu salah, tapi secara norma sulit disentuh.

Lama-lama muncul pola pikir yang menurut saya berbahaya, selama tidak diatur berarti boleh saja dilakukan. Demokrasi mahasiswa pun tetap jalan, tapi tanpa kepastian dan tanpa rasa wibawa dari aturan itu sendiri. Kalau kita lihat ke Pemira di Universitas Riau, rasa-rasanya hal ini sangat terasa. Praktik-praktik yang merusak rasa adil dan netralitas sering tidak bisa dijerat sanksi karena aturan tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran dan konsekuensinya. Di organisasi mahasiswa seperti BEM dan DPM juga sama saja. Ada pengurus yang jelas bermasalah, tapi kasusnya berhenti di gosip dan obrolan internal mentok-mentok ya diselesaikan secara internal oleh lembaga itu sendiri kalau iya diselesaikan. Menurut saya bukan karena tidak ada kemauan menyelesaikan, tapi karena memang tidak ada “alat” hukum yang cukup kuat dan lengkap untuk dipakai.

Di sinilah menurut saya Mahkamah Mahasiswa jadi penting dibentuk dilingkungan kelembagaan Universitas Riau. Lembaga ini bisa mengisi kekosongan itu dengan cara menafsirkan dan mengembangkan norma, bukan sekadar membaca pasal apa adanya di Undang-undang mahasiswa atau Peraturan Organisasi Mahasiswa lainnya. Saat aturan tertulis belum cukup jelas, Mahkamah Mahasiswa bisa menarik dari prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, etika organisasi, dan nilai demokrasi kampus. Dengan begitu, hukum mahasiswa tidak berhenti jadi tulisan kaku di dokumen, tapi benar-benar hidup dan bisa menjawab masalah yang muncul di lapangan.

Pengalaman Universitas Indonesia bisa jadi contoh yang menarik. Di UI, Mahkamah Mahasiswa tidak cuma bertindak sebagai pelaksana aturan, tapi juga penjaga nilai dan “konstitusi” mahasiswa. Dalam kasus pemberhentian Ketua BEM UI karena plagiarisme, misalnya, Mahkamah Mahasiswa tetap bisa mengadili dan mengambil posisi meskipun banyak yang mengatakan aturan tidak selalu sempurna, dengan berpegang pada prinsip keadilan dan tanggung jawab kekuasaan. Preseden seperti ini menunjukkan bahwa lembaga yudisial mahasiswa bisa menutupi kelemahan regulasi formal yang belum lengkap. Kalau Universitas Riau punya Mahkamah Mahasiswa, keberadaannya akan lebih bisa memberi kepastian hukum yang selama ini hilang. Ia bisa jadi ruang untuk menguji tindakan, menimbang pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi yang proporsional, sekalipun aturan tertulis belum mengatur semuanya secara detail. Putusan-putusan Mahkamah ke depan juga bisa jadi rujukan penting, yang nantinya membantu menyempurnakan aturan tertulis berdasarkan pengalaman nyata, bukan sekadar teori.

Pada akhirnya bagi saya pembentukan Mahkamah Mahasiswa bukan soal “siapa nanti yang bisa dihukum”, tapi soal bagaimana kita mencegah kekosongan hukum di kelembagaan UNRI terus berulang. Dengan adanya lembaga ini, pelanggaran tidak lagi dibiarkan menguap tanpa kepastian, dan demokrasi mahasiswa di Universitas Riau bisa punya fondasi hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih berkelanjutan. Tentunya bukan karena soal struktur organisasi, tapi sebagai bentuk keseriusan kita menjaga marwah demokrasi di kampus UNRI.

Penulis: Hizkia Jonathan Purba, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com