Kampus, episentrum intelektual, tempat budaya akademik dan tradisi ilmiah dikembangkan. Penuh etika, estetika, keberanian, serta sikap tanggung jawab. Khusus bagi organisasi mahasiswa, tentu lebih kedepankan metode berbasis riset, keterpaduan akses informasi dan teknologi tepat guna.

Kelembagaan mahasiswa adalah bagian integral kampus. Perlu dikuatkan posisinya dalam konstitusi. Karena tugas yang ditanggung semakin kompleks dan substantive, terutama dalam capai visi dan misi pendidikan nasional.

Tantangan kedepannya cukup tinggi,soal perilaku mahasiswa yang cendrung pragtis, pragmatis dan kelompok sangat majemuk. Maka dibutuhkan sistem dan sumber daya manusia handal, berani, dan konsisten.

Jika dikaji dan ditelusuri dalam pendekatan konstitusional, kelembagaan mahasiswa harus melakukan optimalisasi penuh terhadap UU 40 Tahun 2009 soal kepemudaan. Juga seluruh poin dalam pasal 28, UU 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 77 harus kita perjuangkan hak previlagenya.

Organisator mahasiswa kini hadapi memudarnya kesadaran dan lemah pemahaman soal perbedaan yang kurang bisa disikapi dengan bijak. Sehingga konflik vertical dan horizantal cukup sering terjadi dalam kehidupan kampus.

Harapannya, pegiat organisasi mahasiswa lebih konsisten berjuang demi tujuan umum daripada tujuan pribadi. Kita harus aktif tanpa bosan membuka pikiran, pandangan dan rekomendasi terhadap konsep-konsep pembangunan. Masyarakat kampus yang cerdas dan responsive mampu lahirkan sikap-sikap toleran serta empatik, bahwa perbedaan akan selalu hadir dalam kehidupan. Terakhir jadilah pribadi yang beriman dan berwawasan.#

*Penulis, Rafzamzali Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UR