Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mencatat, ada 158 aduan masuk sepanjang 2020. Dengan rincian, 90 kasus perdata dan 68 kasus pidana. Namun, hanya 27 kasus yang dapat pendampingan sampai ke meja hijau. Sisanya diberi saran dan edukasi.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya katakan, penerimaan kasus di LBH Pekanbaru meningkat. Meskipun begitu, bantuan hukum di Provinsi Riau belum maju secara signifikan. Melonjaknya penerimaan kasus di LBH disebabkan juga oleh kondisi buruh akibat pandemi Covid-19. Ditambah lagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengangkatan hak buruh. Ada pula permasalahan kebakaran hutan dan lahan.”

Rian Sibarani menambahkan, untuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Riau, LBH Pekanbaru mencatat 11 pengaduan. Tak hanya itu, banyak kasus mengenai buruh dan regulasi yang tak berpihak. Seringkali, kasus tersebut tak terselesaikan dalam waktu satu hingga tiga tahun.

“Pada masa pandemi, ada enam pengaduan dari buruh terkait dengan PHK dan juga pemotongan gaji dan tunjangan,” jelas Kepala Operasional LBH Pekanbaru ini.

Menyoal penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Riau, ada perbandingan tiap tahunnya. Kurun waktu 2017 hingga 2020, hanya empat korporasi yang berhasil disidangkan, selebihnya perseorangan. Padahal, terdapat sekitar 167 kasus yang perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri di Provinsi Riau.

Tahun ini, 24 kasus masih dalam proses sidang di 11 Pengadilan Negeri Provinsi Riau. Selama tiga tahun belakangan, Pengadilan Negeri Siak menyidangkan satu korporasi. Di Pegadilan Negeri Pelalawan, dua korporasi disidangkan pada 2019 dan 2020. Sedangkan di Pengadilan Negeri Rengat, ada satu korporasi .

Dalam kasus tersebut, masyarakat dikenai hukuman pidana, satu hingga enam tahun kurungan penjara. Sementara itu, korporasi dikenai denda pidana sebesar satu hingga empat miliar. Ada pula denda tambahan perbaikan lingkungan sejumlah 13 miliar.

Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan nyatanya menjadi pola baru bagi oligarki, korporasi, dan pihak terusik dengan keberadaan petani kecil. Contohnya, dua petani di Kabupaten Kuantan Singingi dijerat dengan UU ini.
Rian juga jelaskan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum.

Turunan dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum memberikan syarat, bahwa daerah dapat membuat produk untuk meningkatkan atau memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar pendamping ataupun advokat ketika berhadapan dengan hukum.

Delapan kabupaten di Riau sudah membuat produk peraturan daerah tentang bantuan hukum yang dimaksud. Namun, hanya tiga daerah yang memiliki peraturan bupati atau wali kota sebagai turunan peraturan daerah.

“Akibatnya, penanganan bantuan hukum tersebut tidak maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga menjadi sebuah hambatan, terang Rian.

Kata Rian, LBH Pekanbaru tetap berusaha memberikan masukan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat lebih peduli terhadap hukum.

Menurut Zainul Akmal Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, ada dua sudut pandang ideologi. Di antaranya ideologi kapitalis yang berbicara tentang keuntungan pribadi. Lalu ideologi sosialis yang mengacu pada kepentingan bersama.

“Dalam konteks Indonesia, kita dibungkus ideologi Pancasila. Tapi, model oligarkinya kapitalis bukan sosioalis. Walaupun sudah diarahkan oleh Undang-Undang Dasar agar sosialis yang pancasilais, tetapi produknya berbeda,” pungkasnya.

Memasuki Oktober, muncul aksi penolakan RUU Cipta Kerja. Akibat aksi ini, kata Rian, beberapa massa yang terjun turut terjerat kasus hukum. Satu Mahasiswa Universitas Islam Riau diamankan polisi pada demonstrasi 7 Oktober lalu. Sehari setelahnya, Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap sepuluh orang. Salah satunya merupakan seorang buruh dan sisanya mahasiswa. Esok hari, dua pelajar ikut ditangkap. Terakhir, sepuluh pelajar kembali dibawa ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada demonstrasi lanjutan 13 Oktober.

Zainul menyayangkan disahkannya UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Hal ini ia sebut menyedihkan dalam konteks bernegara.

Diskusi bertajuk Oligarki Merupakan Ancaman Ruang Hidup sekaligus launching Catatan Akhir Tahun digelar oleh LBH Pekanbaru, Senin (21/12). Dilatarbelakangi oleh munculnya pandemi Covid-19 serta UU bernuansa oligarki yang tak berpihak kepada masyarakat.

Reporter : Dewi Nur Aini

Editor      : Firlia Nouratama