Direktur Rumah Sakit Universitas Riau klarifikasi Pemberitaan Bahana Mahasiswa melalui surat Nomor 130/UN 19.5.3.2.7/TU/2019 tertanggal 01 November 2019 tertanda Dr. Zulharman, M.Med.ED, berikut isinya :
Sehubungan pemberitaan di https://bahanamahasiswa.co, Hari Minggu 22 September 2019, dengan judul : “Lambannya Pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau†yang juga dipublikasikan pada akun Media Sosial https://www.instagram.com/bahana_unri/. Dengan ini kami Rumah Sakit Universitas Riau menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut, karena sangat menyesatkan sehingga dapat menimbulkan opini negatif dalam menyajikan berita tanpa melalui uji informasi dan melaksanakan tugas jurnalisme yang melanggar kode etik jurnalistik.
2. Berita yang tayang hari minggu 22 September 2019 dengan judul : “Lambannya Pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau†di ceritakan pada alinea ke tiga yang berisi : “….Sampai di RS, Jepri tak langsung bisa dilayani. Ia harus mendaftar dahulu. Syaratnya membawa kartu identitas serta salinannya. Syarat itu dianggap memperlambat layanan. Sebab RS UNRI tak menyediakan layanan foto kopi. Sehingga pasien harus keluar mencari tempat fotokopi.†Dapat kami jelaskan sebagai berikut, Pelayanan Pendaftaran adalah kegiatan Skrining dalam mendapatkan Informasi dan mencatat data rekam medis pasien, gunanya adalah untuk menentukan pelayanan kesehatan yang tepat dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit. Kegiatan Pelayanan ini adalah bagian dari sistem prosedur pelayanan rumah sakit dimana penetapan SOP (Prosedur Operasi Standar) pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau telah sesuai dengan pedoman sebagai patokan kerja yang harus dilaksanakan.
3. Proses skrining penerimaan pasien di Rumah Sakit bertujuan agar mendapatkan informasi yang diperlukan tentang kebutuhan pelayanan yang tepat bagi pasien, apakah dikategorikan pelayanan rawat jalan atau IGD(situasi emergency) .apabila mendapatkan pelayanan rawat jalan maka prosedurnya Pasien atau keluarga melakukan administrasi terlebih dahulu di loket pendaftaran.
4. Sedangkan untuk pelayanan di unit IGD, Pasien masuk melalui TRIASE diterima oleh perawat jaga dan administrasi pasien diurus oleh pendamping atau keluarga, tetapi jika pasien datang sendiri maka akan didaftarkan oleh perawat, dan petugas pendaftaran datang untuk meminta kelengkapan administrasi kepada pasien. maka dalam situasi ini dapat disimpulkan bahwa dengan memperhatikan aspek kemanusiaan pengurusan administrasi pasien yang mendapat pelayanan rawat jalan berbeda dengan pengurusan administrasi pasien dengan situasi kegawat daruratan (Pasien IGD).
5. Mekanisme dalam menyampaikan pengaduan pasien terkait keluhan maupun saran/kritik di rsur telah ada dan di atur dalam tata laksana pelayanan penanganan komplain di Rumah Sakit Universitas Riau. Oleh karena itu dalam hal ini pasien yang hendak menyampaikan keluhan dapat di sampaikan langsung kepada petugas di ruangan maupun petugas informasi atau melalui kotak saran dan kritik yang tersedia di Rumah Sakit Universitas Riau.
6. Staf Bahana Mahasiswa dengan akun (@revadinaasri dan @annisafebiola_) tidak bersikap profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik karena ikut memberikan opini yang menghakimi pada akun media sosial https://www.instagram.com/bahana_unri/ dengan judul postingan “Lambannya Pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau”
a. @revadinaasri : “Sesedih itu pernah pingsan di tangga Labor PMIPA. Sampai di RS cuma ditanya tanya dan pukul perut. Disuruh tiduran sm dokternya. Tapi perawatnya gosip 8 orang depan ranjang aku. Tidur kagak berisik begitu maa. Makin kesal pas mereka bilang “INI KOK GA PULANG PULANG? SURUH TIDUR DI RUMAH AJALAH”. Gilakk yaa, parah banget emang”
b. @annisafebiola_ : “Jangan coba2 minta oksigen portable di RS UNRI ya, GAK PUNYA” Sebagai wartawan Bahana Mahasiswa dalam UU No 40 Tahun Tentang Pers disebutkan bahwa sebagai wartawan seharusnya kompeten dalam menulis menyunting serta menyajikan tulisan. Apabila wartawan memberikan opini tanpa melakukan Check dan Recheck tentang kebenaran informasi, hal ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
7. Bahana Mahasiswa terbukti terlibat dalam mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik Rumah Sakit Universitas Riau melalui akun media social Instagram @bahana.unri dengan cara aktif di kolom komentar @mahasiswa.universitasriau pada postingan yang memuat berita dengan judul yang sama, dengan isi komentar : “Silakan kunjungi bahanamahasiswa.co untuk membaca berita selengkapnya. Sebab Jepri tak sendiri dan informasi lain guna membantu kamu dalam perobatan. Link ada di bio @bahana_unri . Salam Literasiâ€
8. Mengenai masalah yang di timbulkan sesuai dengan acuan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dengan masa hak jawab selama 2 bulan sejak sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan, maka kami atas nama manajemen Rumah Sakit Universitas Riau dengan ini resmi mengajukan hak jawab atas berita yang kami anggap merugikan bagi Rumah Sakit Universitas Riau. dan mempertimbangkan untuk mengadukan masalah ini ke dewan pers untuk menindaklanjuti informasi menyangkut adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh Bahana Mahasiswa karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
Demikian tanggapan kami agar Bahana Mahasiswa memperhatikan kualitas jurnalismenya dengan mengedepankan akurasi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jawaban Redaksi :
Terimakasih atas klarifikasinya.
Tulisan dengan judul Lambannya Pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau sudah melalui disiplin verifikasi selama peliputan. Reporter melakukan teknik reportase langsung dan wawancara ke pihak rumah sakit.
Ia melihat secara langsung kejadian yang dialami Jepri, Anita dan Yoga. Ia berada disana saat Jepri datang ke Rumah Sakit pada Sabtu (14/09) sekitar pukul sebelas pagi. Begitu juga saat kejadian yang dialami Anita dan Yoga.
Dalam kasus Jepri, Ia bahkan ikut sampai ke Puskesmas
Uji informasi sudah dilakukan sebagaimana yang tertera pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang ditetapkan Dewan Pers.
Mengenai poin ke-enam , kedua orang yang disebutkan benar adalah reporter Bahana Mahasiswa. Namun, dalam berita ini, keduanya tidak terlibat dalam proses peliputan dan penulisan. Bahana juga sudah menghapus komentar di unggahan Instagram sesuai dengan kesepakatan usai pertemuan pada 25 September lalu. Evaluasi kru juga sudah dilakukan.
Sedangkan untuk poin tujuh, komentar akun Instagram Bahana_Unri pada laman @mahasiswa.unri bermaksud mencegah disinformasi terhadap pemberitaan.
Terimakasih.
                                                                             Redaksi