Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Riau klarifikasi Pemberitaan Bahana Mahasiswa melalui surat Nomor 6549/UN19/TU/2018 tertanggal 20 Juli 2018 tertanda Dr.Syapsan, ME dan  Pembina Bahana Mahasiswa, Dr. Suyanto, M.Sc  berikut isinya :

Berkaitan dengan pemberitaan Bahana Mahasiswa Universitas Riau Edisi Mahasiswa Baru 2018 Nomor 284 tahun XXXV Bahanamahasiswa.co pada halaman 6. Rektor telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Membentuk Tim klarifikasi Nomor 8804/UN19/TU/2017 tanggal 23 Oktober 2017, sebagai bentuk jawaban dari pada Surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 3407/Cc/C/KL/2017 tanggal 04 Oktober 2017.
  2. Hasil dari pada tim klarifikasi dilaporkan kepada Rektor, Rektor Universitas Riau mengeluarkan Surat Nomor 8821/UN19/TU/2017 tanggal 01 November 2017 untuk meneruskan laporan Tim Klarifikasi Dugaan Plagiat ke Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan dari pada penjelasan diatas, maka pemberitaan dari pada Bahana Mahasiswa Universitas Riau tentang Dugaan Pembiaran Plagiat di Universitas Riau adalah tidak benar.

Jawaban Redaksi :

Terimakasih atas klarifikasinya.

Tulisan dengan judul Rektor dan Kementerian Lakukan Pembiaran Plagiat di UNRI merupakan rubrik Seulas Pinang—sikap Bahana terhadap proses penyelesaian dugaan plagiat sampai saat ini belum jelas hasilnya.

Terhitung sejak 01 November 2017 Rektor mengirimkan hasil tim Klarifikasi sampai saat ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut tentang tindak lanjutnya. Begitu juga dari pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Kasus ini diam ditempat, kami simpulkan Rektor dan Kementerian sama-sama melakukan pembiaran. Terimakasih.