Kelembagaan mahasiswa menuntut rektor mencabut mandat WR III. Tuntutan ini diamini. Syafrial tak tinggal diam.

SEKIRA pukul 2 siang, Kamis 8 Desember, Syafrial mengundang beberapa wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dalam satu ruangan, Syafrial duduk di ujung meja bundar. Empat wartawan duduk di sebelah kanan dan dua lagi di sebelah kiri.

Undangan yang seyogyanya dimulai pukul 11 itu bermaksud, ingin menyampaikan persoalan yang menimpa Syafrial beberapa minggu belakangan. Yakni, terkait pencabutan mandat oleh Rektor Universitas Riau (UR) terhadapnya, sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni alias WR III.

Sebelum memulai konferensi pers di hadapan wartawan yang hadir, Syafrial menyerahkan beberapa berkas terkait persoalan yang hendak disampaikan. Ia meminta wartawan untuk membacanya terlebih dahulu. Ini berlangsung selama 10 menit.

“Kalau ada yang kurang dipahami tanyakan saja,” ujar Syafrial, setelah Eka PN memintanya untuk memulai pembahasan.

Eka Putra Nazir alias Eka PN, Sekretaris PWI Riau. Ia menggantikan Dheni Kurnia Ketua PWI Riau yang berhalangan hadir. Kata Syafrial, konferensi pers ini inisiatif rekan-rekannya, alumni Bahasa dan Sastra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UR serta PWI Riau. Dheni Kurnia termasuk salah seorang alumni.

Syafrial mempersoalkan nota kesepakatan rektor dan kelembagaan mahasiswa se-UR, yang ditandatangani oleh Aras Mulyadi selaku Rektor dan Abdul Khair sebagai Presiden Mahasiswa.

Isi nota kesepakatan itu, rektor telah mencabut mandat Dr. Syafrial, M.Pd selaku Wakil Rektor III Universitas Riau, sebagaimana tuntutan dari kelembagaan mahasiswa. Aras Mulyadi membubuhkan tandatangan di atas materai 6000.

“Kop surat, tanggal dan waktunya tidak ada,” terang Syafrial depan wartawan.

Syafrial juga menilai, pencabutan mandat tersebut tidak memperhatikan statuta UR. Dalam pasal 18 ayat 3 dijelaskan, Pembantu Rektor Bidang Akademik, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan diangkat dan diberhentikan oleh rektor UNRI setelah mendapat persetujuan senat UNRI.

Aksi menuntut cabut mandat WR III
Rombongan mahasiswa yang beraksi menuntut pencabutan mandat Syafrial

PENCABUTAN mandat ini bermula, saat kelembagaan mahasiswa berdemonstrasi di halaman gedung rektorat, di penghujung November. Saat itu, kelembagaan bergerak dari Sekretariat Badan Eksekutif Mahsiswa (BEM) UR. Mereka membakar ban di halaman gedung.

Syafrial yang melihat kejadian itu meminta mahasiswa memadamkan api. Namun permintaan itu tak dihiraukan. Alhasil, mahasiswa dan petugas keamanan sempat adu mulut ketika diperintahkan memadam api.

Tak berapa lama kemudian, Aras Mulyadi pun turun menemui kelembagaan mahasiswa yang berorasi di teras gedung rektorat. Ia meminta waktu pada kelembagaan untuk berdialog dengan Syafrial. Sempat ditolak, namun akhirnya diizinkan dengan syarat, mandat WR III dicabut.

“Kalau tidak, kami akan terus melakukan aksi dan mogok kuliah,” ancam Faizal Indra Rangkuti, Menteri Hukum dan Advokasi BEM UR.

Selang beberapa menit, Aras Mulyadi dan Syafrial keluar dan mendekat dengan kelembagaan mahasiswa yang tengah berorasi. Aras Mulyadi langsung bicara dengan singkat. “Demi kebaikan lembaga kita dan demi kemajuan universitas, untuk sementara mandat WR III saya cabut.”

Semua yang menyaksikan pidato singkat itu bertepuk tangan, termasuk Syafrial. Ia langsung menyalami Aras Mulyadi dan bergegas menuju ruangannya.

Aksi kelembagaan tak selesai di situ. Selepas zuhur, mereka berdialog dengan Aras Mulyadi di ruang rapat lantai dua gedung rekorat. Siang itu, hadir juga Iwantono dan Belli Nasution. Mereka Wakil Dekan III dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Iwantono sekaligus Ketua Forum Wakil Dekan III UR.

Dipertemuan inilah, Aras Mulyadi secara tertulis mencabut mandat WR III. Saat ditemui depan ruang kerjanya, Aras Mulyadi mengatakan, ia belum memecat Syafrial, hanya mencabut kewenangannya. “Saya belum mengeluarkan SK pemecatan. Harus diputuskan di senat dulu sesuai dengan mekanismenya.”

Syafrial tak tinggal diam. Satu minggu setelah peristiwa itu, Senat UR melaksanakan rapat di lantai empat gedung rektorat.

Kata Abdul Khair, suasana rapat saat itu berjalan alot. “Syafrial, dekan dan guru besar yang hadir masing-masing menyampaikan pendapat. Sehingga terjadi perdebatan.”

Pertemuan yang berlangsung lebih kurang empat jam ini, belum memutuskan apa pun terkait status Syafrial sebagai WR III. Senat sepakat membentuk tim independen untuk menyelesaikan persoalan ini. “Ketua timnya Ihsan,” jelas Aras Mulyadi. Ihsan Ketua Satuan Pengawas Internal. Pernah jadi Dekan Fakultas Hukum.

Kata Aras Mulyadi, tim ini tidak diberi batas waktu kerja. Ia berharap, tim bisa bekerja secepatnya dan akan dibahas kembali di rapat senat.

“Kalau kita minta, tim bekerja paling lambat dua minggu untuk mengumpulkan fakta yang ada,” tuntut Abdul Khair.*Eko, Yulia, Betha