Restorasi Gambut (dan Sosial): Equilibrium Ekosistem Gambut

Prof. Dr. Ashaluddin Jalil, MS
Tim Ahli Sosiologi Pusat Studi Bencana Universitas Riau

Kebakaran hebat kawasan hutan dan lahan pada 2013-2015 di Riau sebabkan hampir semua kegiatan manusia terhenti. Asap yang mengapung di angkasa menebar bau tak sedap, jarak pandang terbatas dan sinar mentari tersuruk oleh jerebu. Ini pertanda bahwa tebalnya lapisan asap yang menutupi langit Riau membungkam semua ruang kegiatan manusia.

Akibatnya negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura protes keras. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia meminta maaf secara resmi. Ini karena asap menebar hingga ke kawasan negara mereka dan mengganggu kehidupan warga negaranya.

Asap pekat yang beranjangsana di udara lebih dikenal dengan sebutan jerebu atau kabut asap. Mengandung partikel Pm-10 yang sebabkan  oksigen tidak mampu menembus ke permukaan. Ini sebabkan manusia sesak napas terutama anak-anak serta yang berada di daerah tertutup jerebu.

Akibat kebakaran yang mengakibatkan munculnya asap, aktivitas seperti sekolah diliburkan. Masyarakat dihimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menutup kisi-kisi ventilasi dengan kain basah agar jerebu terhenti pada kain atau lapisan tersebut.  Penerbangan terhenti, transportasi darat lumpuh dan transportasi laut harus menunggu izin dari pihak yang berkuasa.

Asap yang disebabkan pembakaran hutan berpadu dengan partikel beracun yang disebut partikulat—partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pada website nya menulis bahwa: Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien yaitu NAB PM10=150 ugram/m3 (bmkg.go.id/kualitas udara).

Ketika kualitas udara menunjuk kepada angka di atas 400 bahkan pernah mencapai di atas 600 maka dapat disimpulkan udara sudah berbahaya. Kalimantan Tengah lebih dahsyat karena hampir dua bulan PM10 nya mencapai angka 2000. Di Riau angka tersebut pernah di atas 1000 sehingga keadaan udara benar-benar berkabut sangat pekat.

Kebakaran terjadi di lahan Gambut dengan kedalaman antara dua hingga tiga meter lebih. Ketika Gambut kering maka potensi—(ter) atau dibakar— sangat mudah dan api menjalar hingga kepada batas kedalaman gambut tersebut. Layaknya api dalam sekam maka jika terjadi kebakaran di lahan gambut sulit untuk dipadamkan dan melahirkan asap yang tebal.

Meskipun dilakukan penyiraman baik dari udara maupun masuk ke kawasan lahan yang terbakar. Memerlukan waktu yang relatif lama serta sangat rentan dengan resiko bagi pemadam api. Pemadaman api bahkan sudah ada yang menjadi korban, terkurung dalam kobaran api dan asap yang tebal karena tidak dapat melihat arah.

Merujuk kepada berbagai kasus serta perjalanan di atas, maka Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 yaitu membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia.

Tugas badan ini terutama menata kembali (re-store) lahan Gambut yang rusak baik akibat eksploitasi. Menjaga, mencegah serta menelaah kerusakan ekositem Gambut. Kemudian penataan kawasan agar pemulihan ekosistem gambut lebih tertata. Melalui implikasi kebijakan yang termaktub pada Kawasan Hidrologis Gambut disingkat KHG.

Konsep KHG ini dapat berada diantara dua Sungai, antara Sungai dan Laut serta antara sungai dan atau laut yang berada di kawasan pulau. Tugas menata ini sangat berat karena tidak saja menata lahan secara fisik berupa lahan gambut namun yang lebih berat adalah restorasi sosial. Karena pengutakatik lahan gambut sesungguhnya dilakukan oleh manusia. Dua hal diatas akan dijelaskan lebih lanjut.

Restorasi Gambut.

Kegiatan menata kembali secara formal lahan gambut dilakukan mulai pada 2016. BRG dibentuk untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut. Total target restorasi gambut selama periode lima tahun seluas 2,4 juta hektar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau. Khusus Riau, lokus prioritas di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan target restorasi mencapai 700,000 hektar.

Perlunya restorasi karena lahan tergredasi dan lahan bekas terbakar dengan hamparan tumbuhan menguning sangat mengkhawatirkan. Tumbuhan ini dalam bahasa ekologis atau ekosistem gambut adalah tanaman yang hidup subur di atas lahan dengan keasaman tinggi. Tanaman ini muncul karena tanaman yang asli berupa pohon alam atau tanaman endemik di lahan ini sudah punah. Punahnya disebabkan oleh hutan alam yang sudah ditebang, baik yang sudah di eksploitasi maupun melalui proses pembabatan ilegal.

Pepohonan dengan lingkaran yang lebih dari dua pelukan orang dewasa tumbang karena eksploitasi lahan, dengan berpegang pada surat izin mengelola lahan. Lahan yang sepenuhnya gambut di eksploitasi dengan membuat kanal yang lebar dan dalam. Kanal ini dibuat sebagai jalur transportasi utama untuk membawa berbagai  keperluan operasional serta mobilitas barang dan jasa.

Fenomena tersebut merupakan refleksi dari kerusakan ekosistem lahan gambut sejak kebakaran hutan dan lahan pada 1997 dan puncaknya pada 2012, 2013 dan 2014. Tahun 2015 merupakan tahun siap tanggap agar tidak timbul lagi api di lahan gambut dengan menyiagakan berbagai komponen di tingkat tapak atau desa seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Pemadam Api (juga disebut MPA). Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menempatkan garda terdepan mereka yaitu Manggala Agni.

Kanal melingkar dan panjang ditemukan di areal yang mendapat izin dan tidak berizin. Kanal ini lebar tidak kurang dari 12 meter bahkan mungkin lebih dari 20 meter dengan kedalaman yang bervariasi.

Lebar maupun kedalaman kanal sulit untuk di ukur karena dijaga dengan ketat. Selain itu, kanal ini menguras air ketika musim kering. Kandungan air yang ada di sekitar areal akan diserap oleh kanal sehingga membuat lahan masyarakat benar-benar tandus.

Observasi pada tahun 2016 membuktikan terjadinya kekeringan pada sumur-sumur masyarakat. Sumur ini menurut pengakuan mereka pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah kering, namun pada masa kini kekeringan yang dialami sungguh luar biasa. Warga berpendapat hal ini sejak ada kegiatan eksploitasi lahan di sekitar kawasan kampung.

Restorasi Sosial

Sejalan dengan restorasi Gambut adalah restorasi sosial. Hal ini mengingat bahwa lahan yang terdegradasi berhubungan langsung dengan masyarakat. Baik sosial budaya dan ekonomi. Restorasi adalah bagaimana mata pencaharian masyarakat ini benar-benar memberikan jaminan hidup mereka hingga ke anak cucu.

Misalnya, terlihat pada kawasan penangkapan ikan nelayan yang semakin jauh. Di lain pihak nelayan yang berstatus tradisional memiliki fasilitas alat yang terbatas maka mata pencaharian di laut menjadi milik toke sepenuhnya. Nelayan tentu saja menjadi buruh yang berkepanjangan meskipun toke tidak berfungsi sebagai tengkulak.

Restorasi sosial pada perkebunan harus dikemas dari hulu ke hilir. Kemudian membangkitkan infrastruktur yaitu jaringan jalan, transportasi, tempat mengumpul dan mengedarkan hasil. Pengembangan sumber-sumber yang menjadi hajat hidup utama seperti: listrik, Sekolah Menengah Atas, tidak ada jalan poros kecamatan hingga poros desa dan bangunan sekolah memerlukan rekayasa sosial.

Rekayasa sosial mutlak diperlukan karena jika tidak dilaksanakan maka daerah ini menjadi kawasan yang dihimpit oleh potensi sumber daya alam yang akhirnya menjadi sebuah kawasan yang sangat tandus. Tandus energi listrik, sumber air bersih, sumber daya manusia. Seterusnya adalah tandus pula nilai-nilai intelektual yang tidak mampu memproteksi lingkungan lahan Gambut.