Simpang Siur Kebijakan Praktik Mengajar

Menyibak kebijakan PPL terkait mencari sekolah sendiri, mengajar tak sesuai bidang, serta kebijakan non teori saat PPL. Meski simpang siur, kegiatan PPL tetap berjalan. Seolah semua baik-baik saja.

 

WAHYU Ningsih dan Agus Sholehudin dari Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) FKIP UR kecewa dengan Unit Pelaksana Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL). Saat kegiatan pembekalan PPL, mereka dinyatakan tak jebol untuk melaksanakan PPL di SMA Negeri 12 Pekanbaru. Alasannya karena sekolah tersebut sudah banyak menampung mahasiswa PPL.

Pihak UPT sudah mencarikan sekolah lain untuk mereka, di SMP Negeri 10 Pekanbaru. Namun setelah datang ke sekolah tersebut, kekecewaan kembali diterima Ningsih dan Agus. Mereka ditolak oleh pihak sekolah karena sudah banyak mahasiswa yang PPL di sana.

Tak patah arang, Ningsih dan Agus mengumpulkan teman lainnya yang juga belum dapat sekolah untuk PPL. Mereka sepakat mencari sendiri sekolah yang mau menerima mahasiswa PPL. Dicari ke sekolah di daerah Sukajadi, tak diterima. ‘Lowongan’ penuh untuk PPL. Tak diterima di sekolah negeri, mereka beranjak ke sekolah swasta. Penolakan pun kembali diterima. “Sudah panas-panas, nggak dapet. Ini sangat memberatkan,” keluh Ningsih.

Beberapa hari kemudian Ningsih mendapat informasi dari temannya kalau Pondok Pesantren Daarul Qur’an di Kubang Raya membutuhkan mahasiswa PPL. Ia dan Agus segera menuju ke pesantren Daarul Qur’an. Mereka diterima PPL di pesantren tersebut. Ningsih kemudian menginformasikan ke lima teman lainnya yang masih belum dapat tempat PPL.

Yang diberi tahu lima orang, yang datang ke Pondok Pesantren Daarul Qur’an sampai lima belas orang. Ini membuat pihak pesantren tak senang karena tak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak kampus. “Bilang ya sama dosen kalian, jangan seperti ini lagi,” kata Ningsih menirukan ucapan pihak pesantren. Meski begitu, mereka akhirnya diterima untuk mengajar PPL di sekolah tersebut.

 

Pengumuman tentang PPL di ruang UPT PPL FKIP UR. Pengumuman ini disosialisasikan oleh pihak UPT sebelum PPL semester ganjil dilaksanakan
Pengumuman tentang PPL di ruang UPT PPL FKIP UR. Pengumuman ini disosialisasikan oleh pihak UPT sebelum PPL semester ganjil dilaksanakan

KEGIATAN PPL diwajibkan bagi seluruh mahasiswa FKIP UR dengan beban 4 SKS. Pada buku panduan untuk mahasiswa PPL tertulis tujuan khusus PPL tak lain agar mahasiswa kenal lingkungan fisik, administrasi, akademis serta sosial psikologi sekolah tempat PPL tersebut. Hasil praktik selama PPL akan disampaikan mahasiswa dalam bentuk laporan kegiatan.

Tertulis beberapa syarat agar mahasiswa FKIP bisa ikut PPL. Lulus uji tampil pada mata kuliah PPL I atau telah mengikuti mata kuliah micro teaching dengan nilai minimal C. Wajib menyelesaikan 110 SKS bagi Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa serta 105 SKS bagi Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Untuk pendaftaran, mahasiswa harus mengambil formulir di UPT PPL, melengkapi persyaratan, dan menyerahkannya ke UPT sekaligus membayar uang pendaftaran. Setelah itu, mahasiswa akan mengikuti pembekalan. UPT PPL memberikan materi terkait kegiatan PPL, seperti observasi dan keterampilan dasar pembelajaran.

Setelah pembekalan, mahasiswa PPL akan diberitahu di sekolah mana mereka ditempatkan. Dosen pembimbing dari masing-masing prodi juga akan diumumkan. Selanjutnya proses administrasi berupa pengiriman surat pengantar ke sekolah yang dituju. Surat ini berisi pemberitahuan dari pihak UPT PPL disertai nama mahasiswa yang akan PPL di sekolah tersebut.

Sekolah memberikan surat jawaban. Jika sekolah menerima, surat jawaban disertai nama guru pamong untuk mahasiswa PPL. Guru pamong direkomendasikan oleh kepala sekolah. Barulah kemudian diadakan penyerahan mahasiswa dari pihak UPT PPL ke sekolah. Mahasiswa akan melaksanakan PPL selama lima bulan.

UPT PPL adalah lembaga yang menangani segala kebutuhan mahasiswa FKIP untuk melaksanakan PPL. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Dekan FKIP. Dalam buku panduan untuk mahasiswa PPL dinyatakan, penentuan sekolah praktikan (mahasiswa PPL) merupakan tanggung jawab UPT PPL. Hal tersebut dipertegas oleh Zul Irfan, Pembantu Dekan I FKIP UR. “Mencari sekolah adalah kewajiban UPT PPL.”

Namun kenyataannya, Wahyu Ningsih dan  Agus Sholehudin harus mencari sendiri sekolah untuk tempat PPL mereka. Tak hanya mereka, Imam mahasiswa PLS dan Firman mahasiswa Prodi Bimbingan Konseling (BK), juga mencari sendiri sekolah untuk PPL.

Imam dan Firman cerita bahwa mereka diberi pilihan oleh pihak UPT PPL, mau mencari sekolah sendiri atau dicarikan oleh UPT. Mereka sepakat mencari sekolah sendiri. Firman PPL di SMP Negeri 7 Pekanbaru. Sedangkan Imam PPL di SMP Al Isla Pekanbaru dan mengajar mata pelajaran IPS.

Jaiz, pegawai UPT PPL yang bertugas mencarikan sekolah untuk mahasiswa membenarkan adanya mahasiswa yang mencari sekolah sendiri. “Banyak mahasiswa sudah diberi tempat PPL, tapi mereka menolak,” ujar Jaiz. Menurut Jaiz, umumnya mereka beralasan tempat PPL yang dicarikan pihak UPT cukup jauh dari tempat tinggal. “Kalau sekolahnya jauh membuat mahasiswa kesulitan menuju ke sana,” terang Agus, mahasiswa PLS.

Nursal, Kepala UPT PPL berjanji kejadian mencari sekolah sendiri tak akan terulang pada PPL berikutnya. “Malulah, seperti tidak ada yang mengurus,” katanya.

 

“SAYA ditanya bisa mengajar apa, saya pilih Pendidikan Jasmani karena hanya itu yang saya bisa,” kata Suardi, mahasiswa PLS angkatan 2009. Suardi tak pernah mempelajari materi Penjas saat kuliah, sehingga ia harus mengandalkan pengalaman untuk bisa mengajar Penjas kepada anak-anak di SMP Negeri 1 Tapung Kabupaten Kampar.

Imam, juga mahasiswa PLS, merasakan hal yang sama dengan Suardi. Ia harus mengajar mata pelajaran IPS di SMP Al Isla Pekanbaru walau tak sesuai dengan bidang ilmu PLS yang dipelajarinya di bangku kuliah.

“Agak susah karena beda jalur. Kami dididik di bidang non formal tapi harus mengajar di sekolah formal,” keluh Tri Handoko, mahasiswa PLS lainnya. Tri melakukan PPL di SMP Negeri 10 Tapung, mengajar komputer.

Aswandi Bahar, Ketua Prodi PLS menyatakan harusnya mahasiswa PLS mengajar di sekolah non formal, sesuai bidang ilmunya. “Mereka tidak ada mata kuliah micro teaching, seperti yang disyaratkan untuk melakukan PPL di sekolah formal,” katanya. Namun karena fakultas mewajibkan semua mahasiswa Jurusan Keguruan maupun Ilmu Pendidikan untuk PPL di sekolah formal, maka mahasiswa jurusan Ilmu Pendidikan—di antaranya Prodi PLS dan BK—harus bersedia mengajar di sekolah formal meski tak sesuai bidang ilmunya.

Di sisi lain, Aswandi Bahar melihat ada nilai positif bila mahasiswa PLS diharuskan mengajar di sekolah formal. “Secara logika memang tak tepat, tapi ini harus dilakukan,” katanya. Menurutnya, bila tak ada sertifikat PPL, mahasiswa yang sudah lulus dari FKIP tak akan diterima mengajar di sekolah. Sertifikat PPL hanya bisa didapat usai melaksanakan kegiatan PPL di sekolah formal.

Untuk Prodi BK, Sardi Yusuf mengatakan mata kuliah micro teaching sudah diganti dengan Psikologi dan Bimbingan. Karena itu, mahasiswa BK bisa tetap mengikuti PPL Keguruan di sekolah formal. “Ada tercantum dalam kurikulum Prodi BK tahun 2008 tentang kegiatan PPL Keguruan. Bebannya 4 SKS,” kata Sardi Yusuf, Ketua Prodi BK.

Meski begitu, Bahana masih menemukan mahasiswa Prodi BK yang mengajar di luar bidang ilmunya. Ia dialami Zul Ifkar yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 10 Pekanbaru.

 

PERDEBATAN lain terkait PPL yakni soal kebijakan non teori saat mengambil mata kuliah praktik PPL. Misalnya, mahasiswa yang sedang PPL tidak boleh mengambil mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia dinilai bisa mengganggu kegiatan PPL karena KKN mewajibkan mahasiswa berada di suatu daerah selama dua bulan.

Selain KKN, mahasiswa yang sedang PPL juga tidak dibolehkan mengambil mata kuliah lain yang bersifat tatap muka di kampus. Mahasiswa hanya boleh mengambil mata kuliah seminar, penulisan skripsi atau tugas akhir. “Agar mahasiswa bisa lebih fokus PPL,” kata Nursal, Ketua UPT PPL.

Meski kebijakan tersebut sudah baku, masih ada beberapa prodi yang melanggar. Seperti Prodi PLS. Aswandi Bahar, Ketua Prodi PLS menyatakan mahasiswa PLS diperbolehkan mengambil mata kuliah teori selama PPL asal tidak mengganggu jadwal mengajar di sekolah. “Saya menentang aturan non teori saat PPL itu ketika rapat,” katanya.

Menurutnya, tidak logis ketika mahasiswa harus membayar uang semester yang sudah ditetapkan setiap semesternya, namun hanya bisa mengambil 4 SKS PPL. “Itu mubazir. Toh ketika mahasiswa mengajar pagi, mereka bisa kuliah sore,” jelasnya.

Sardi Yusuf, Ketua Prodi BK sepakat dengan Aswandi Bahar. “Aturan di Prodi kami mahasiswa BK boleh mengambil teori selama PPL, asal tidak mengganggu,” katanya. Hal tersebut tertuang dalam Kurikulum BK. Firman, mahasiswa BK mengambil 12 SKS saat melaksanakan PPL. 4 SKS PPL, sisanya mata kuliah teori.

Wan Syafi’i, mantan Pembantu Dekan I sebelum Zul Irfan menyatakan semasa jabatannya, mahasiswa dilarang untuk mengambil mata kuliah teori saat PPL. “Jika tetap diambil, nilainya tak akan keluar,” katanya.

 

SELASA, 9 April pukul 10 Dekan FKIP M. Nur Mustafa menggelar rapat terkait persoalan PPL. Turut hadir Pembantu Dekan I, Ketua Program Studi serta Jurusan se-FKIP. Rapat membahas soal Jurusan Ilmu Pendidikan yang harus melakukan PPL Keguruan, mengajar di sekolah formal.

Hasil rapat memutuskan, kurikulum Jurusan Ilmu Pendidikan, khususnya PLS dan BK akan direvisi. “Mereka memang tidak dididik untuk mengajar di sekolah formal,” kata Nur Mustafa.

Zul Irfan menambahkan bahwa akan ada peninjauan ulang terkait kriteria guru BK dan PLS. “Tahun 2013 ini menjadi momentum penting bagi FKIP untuk merekonstruksi kembali kurikulum di semua prodi dan jurusan,” katanya. Ini terkait rencana perubahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menjadi Kurikulum 2013. Zul Irfan berharap tahun 2014 kurikulum baru telah selesai dan bisa dipakai.

Meski begitu, Prodi PLS sudah mulai menyusun kurikulum baru tersebut. Aswandi Bahar menambahkan mata kuliah micro teaching—salah satu syarat untuk bisa PPL di sekolah formal—dengan beban 2 SKS untuk mahasiswa semester enam. Dengan begitu, mahasiswa PLS bisa mengajar di sekolah formal meski tak sesuai bidang ilmunya. #