Kain putih dengan corak tangan bewarna merah dipegang Rifqi Mulya Nauli Siregar. Hasil dari aksi solidaritas yang dilakukan oleh Rifqi bersama Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik atau FISIP. Tujuannya demi mengumpulkan petisi menolak kekerasan seksual di kampus, Jumat lalu (30/9).

Tiga hari kemudian, petisi dibawa naik ke lantai empat Gedung Rektorat Universitas Riau (UNRI). Tepatnya di Sekretariat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UNRI.

Awalnya, mereka akan menemui Satgas PPKS UNRI pada pukul setengah 12 siang. Satu jam menunggu, belum ada kabar apapun dari mereka yang berada di dalam ruangan.

Tak lama berselang, panggilan untuk Rifqi datang. Ia diajak masuk ke dalam ruangan. Setelah keluar, mukanya menampilkan guratan kekecewaan. Ternyata petisi yang sudah mereka kumpulkan ditolak satgas.

“Mereka menolak petisi offline ini. Tidak bisa menerima dengan alasan tidak ingin teralih fokus penyelesaian dengan adanya opini publik,” jawab Rifqi, pada Senin (3/10).

Rifqi menyatakan kebingungannya terhadap penolakan tersebut. Sebab, kata ‘tolak’ tidak dilontarkan oleh Ketua Satgas PPKS, melainkan oleh salah satu anggotanya. Sementara itu, Rifqi mengaku tidak mengetahui namanya.

Standar operasional prosedur tim satgas jadi alasan mereka tak menerimanta. Lebih lanjut, mereka menyarankan  petisi tersebut diserahkan kepada Rektor UNRI Aras Mulyadi.

Sejatinya, tujuannya menyerahkan petisi tersebut kepada satgas adalah sebagai dukungan moral kepada korban. Selain itu, sebagai bentuk desakan Mahasiswa FISIP kepada Satgas PPKS untuk segera usut tuntas kasus tersebut.

Tak menyerah, Rifqi sampaikan akan segera melayangkan surat audiensi sekaligus penyerahan petisi kepada rektor UNRI

Pada pertemuan itu, Rifqi turut menjawab tudingan yang di arahkan kepadanya. Terkait kudeta politik dalam kasus ini. Ia mengaku jengah dan memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FISIP UNRI, pun jabatannya sebagai Wakil Gubernur.

Ia katakan bahwa surat mandat yang diberikan Badan Legislatif Mahasiswa akan dikembalikan. Sebab, ia merasa berat hati kepada korban.

“Saya menyatakan mundur dari jabatan saya untuk fokus pada pendampingan korban,” jelasnya.

Sementara itu, proses penanganan kasusnya sendiri belum ada perkembangan. Rektor belum menandatangani surat tugas agar satgas melakukan berita acara pemeriksaan. Meski begitu, kata Rifqi, satgas sedang mengumpulkan fakta dan memulai proses investigasi.

 

Penulis: Karunia Putri

Editor: Denisa Nur Aulia