Sidang Perdana Khariq Anhar, Jaksa Bilang Penyebaran Informasi Elektronik Bersifat Menghasut

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi kericuhan Agustus 2025 lalu pada Selasa, 16 desember 2025. Empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim duduk di bangku persidangan sebagai terdakwa.

Dilansir pada Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya karena telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mempengaruhi orang lain, dan menimbulkan kebencian.

JPU memaparkan bahwa keempat terdakwa tergabung dalam grup WhatsApp bernama Lokataru Foundation. Mereka diduga berencana melakukan aksi pembakaran dokumen inventaris masalah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP di dalam kompleks Dewan Perwakilan Rakya.

Selain dalam satu grup, JPU juga menyebutkan keempat terdakwa dituding mengelola sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebar aksi kebencian. Di antaranya @lokataru_foundation yang dikelola oleh Delpedro Marhean, @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola oleh Khariq Anhar, @blokpolitikpelajar yang dikelola oleh Muzaffar Salim, serta @gejayanmemanggil yang dikelola oleh Syahdan Husein.

JPU juga menuding Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya sengaja mengolaborasikan konten Instagram dalam sekali unggahan. Guna bisa dan mudah diakses oleh anak di bawah umur.

Dikutip dari detik.news, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur. Sehingga proses penyidik perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Upaya Eksepsi untuk Batalkan Dakwaan

Menurut Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean secara hukum alur sidang perdana itu hanya pembacaan dakwaan. Dalam hukum acara pidana, hakim akan bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan. 

“Kemarin kawan-kawan menyampaikan keresahan terkait isi dakwaan tersebut. Terkait membantah dakwaan, belum termasuk pada proses ini. Tapi setelah ini nanti akan ada upaya hukum eksepsi,” jelas Wilton pada Jumat, 19 Desember 2025.

Tim pengacara akan mengajukan eksepsi, yakni berupa keberatan atau bantahan formal yang ditujukan untuk menyatakan atau menguji kecacatan dan kelemahan prosedur. Kemudian perkara ini tidak sampai pada pokok perkara. Biasanya eksepsi dilakukan pada minggu depan setelah dakwaan diberikan. Wilton melanjutkan agenda sidang eksepsi sudah berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. “Tetapi ada juga yang dilakukan setelah pembacaan dakwaan, langsung eksepsi di tempat dan di hari yang sama,” ucapnya. 

Eksepsi dilakukan sebab terdapat kecacatan formil oleh penuntut umum. Isi dakwaan dan uraian dalil yang tidak jelas. Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dituduhkan tidak berdasarkan karena kritik terhadap institusi negara, sehingga tidak bisa dipidana. Pun dakwaan penuntut umum soal unggahan yang menyebabkan kerusuhan pada 25- 29 Agustus 2025 juga tak jelas.

Setelah eksepsi, maka persidangan berlanjut pada ke putusan sela. Pada putusah ini hakim hanya membacakan hasil putusan. Setelah putusan sela ditolak, maka lanjut ke bagian pembuktian seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.

Setelah pokok perkara pembuktian, JPU bisa menilai tuntutannya akan masuk ke agenda. Setelah dituntut oleh jaksa, akan ada agenda pledoi di minggu depannya. Pledoi adalah hak terdakwa untuk melakukan pembelaan atas semua rangkaian di persidangan, terkhusus terkait apa dakwaan dan tuntutan itu sendiri. 

“Pada pledoi JPU bisa memberikan tanggapan jika dirasa perlu. Kemudian terdakwa juga mengajukan tanggapan atas replik yaitu duplik, setelahnya baru vonis. Itu semua dilakukan sesuai aturan yang telah diatur pada hukum acara pidana,” jelas Wilton.

Wilton juga menyebutkan siapa pun boleh mengikuti sidang, karena bersifat umum. Ia juga menanggapi berita terkait beberapa polisi yang diusir saat di ruang persidangan. “Itu cara agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang baik dan valid. Sehingga persidangan ini tidak bisa terpantau,” tambahnya.

Saat ini Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru masih mendampingi Khariq Anhar. Hanya saja tidak bisa memantau persidangan dikarenakan jarak yang jauh. Tidak efektif untuk melakukan pendampingan secara langsung, dikarenakan waktu persidangan bisa sampai sebulan hingga dua bulan.

Peluang Khariq Anhar Bebas

Wilton mengatakan lepas dengan bebas adalah sesuatu yang berbeda dalam hukum pidana. Lepas berarti seorang terdakwa terbukti melakukan perbuatannya. Sayangnya perbuatan yang dituduhkan merupakan tindak pidana, sehingga secara yuridis tidak mungkin lepas.

“Tapi jika yang dimaksud adalah bebas, hingga saat ini kami menyatakan bahwa tahanan politik tidaklah bersalah. Mereka pejuang demokrasi yang seharusnya haknya dilindungi,” tulisnya via pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ia berharap masyarakat Riau khususnya warga kampus Universitas Riau tidak bungkam atas peristiwa yang menimpa Khariq. “Kita butuh iklim bersuara yang aman dari segala bentuk kesewenang-wenangan,” tutupnya.

Pewarta: Farziq Surya
Penyunting: Fitriana Anggraini