Sanksi Administrasi SH Sudah Keluar, Humas UNRI: Isinya Rahasia

Penolakan kasasi mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto (SH) oleh Makhamah Agung resmi ditolak pada Oktober silam. Sanksi pidana yang ditujukan pada terduga pelaku pelecehan seksual oleh mahasiswi Hubungan Internasional UNRI itu melepaskan ia dari tuduhannya. 

Dua bulan setelahnya, angin segar datang. Sanksi administrasi datang langsung dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.  Surat tersebut dimasukkan pada 7 Oktober silam melalui kepegawaian Universitas Riau. Dokumen itu sifatnya sangat tertutup.

“Suratnya sangat rahasia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UNRI Rioni Imron.

Lanjutnya, alur penerimaan surat tersebut langsung dikirimkan ke SH, setelah dari UNRI. Sebab, katanya, bersifat rahasia, tak ada yang berhak untuk membuka isi dari dokumen itu.

“Bahkan bagian yang terkait, bagian kepegawaian pun tidak berhak buka surat itu,” pungkasnya. Kerahasiaan sifat dokumen mengecewakan berbagai pihak. 

Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UNRI bersama beberapa pimpinan kelembagaan dan Presiden Mahasiswa Kaharuddin pun bertandang (11/10). Tak lain tujuannya ialah tanyakan status kepegawaian SH. 

“Tidak tahu, kami tidak miliki hak untuk membuka isi surat,” ujar Rioni lagi serupa dengan jawaban pada BM sebelumnya.

“Jadi sampai kapan Pak isi dokumen itu tidak dipublikasi?” tanya seorang mahasiswa.

“Masa iya rahasia terus,” timpal lainnya.

Rioni katakan bahwasannya dokumen itu tak akan rahasia, jika Kampus Biru Langit ini miliki hak untuk membuka. Ia bilang alasannya karena mekanisme lembaganya yang seperti itu. 

Disisi lain, Kahar singgung pasal kehati-hatian UNRI ambil sikap, yang dibenarkan oleh  Rioni. “Unri ini terlalu hati-hati, saking hati-hatinya takut,” ujar Kahar.

Lanjutnya, Kahar tetap minta Kabag Humas UNRI ini untuk terbitkan berita hasil keputusan dari BKN. Namun tetap, lagi-lagi Rioni jawab tak tahu pasal isi dokumen tersebut.

Sementara itu, Ketua Satgas UNRI Sri Endang Kornita mengaku tak tahu kebenaran dokumen itu.

“Secara resmi satgas belum ada menerima surat terkait sanksi SH  dari Kemendikbud,” tulis Sri di pesan WhatsApp (13/10).

Tanggapi hal ini, Agil Fadlan Mabruri dari Komahi ujar akan tetap menunggu publikasi dari sanksi administrasi ini. Akan tetapi jika tetap dirahasiakan, memungkinkan adanya aksi desakan untuk perkembangan kasusnya. 

Reporter: Ellya Syafriani, Novita Andriani

Penulis: Ellya Syafriani

Editor: Andi Yulia Rahma