Tepat setahun yang lalu, Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) resmi disahkan. Berdasarkan surat bernomor 4345/UN19/KPT/2021 itu, masa jabatan Satgas PPKS periode 2021-2022 hanya berlangsung selama 12 bulan. Sehingga, telah tiba saatnya untuk melakukan pergantian anggota baru.
Habis masa jabatan, Tim Satgas PPKS Universitas Riau periode 2021-2022 membuka pendaftaran anggota untuk periode 2022-2024 kedepan. Pendaftaran ini dimulai pada Selasa lalu (15/11).
Terhitung pada tanggal 15-21 November, panitia seleksi melakukan sosialisasi dan membuka sesi pendaftaran. Proses sosialisasi dilakukan melalui media sosial yang dapat dilihat dari laman Instagram @satgasppksuniversitasriau dan @humasuniversitasriau.
Terdapat lima persyaratan bagi pendaftar. Pertama, pendaftar diharapkan pernah mendampingi korban kekerasan seksual. Kedua, pendaftar memiliki pengalaman dalam mengikuti kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/disabilitas.
Ketiga, pendaftar pernah mengikuti organisasi di dalam atau di luar kampus yang fokus di isu kekerasan seksual, gender, dan/disabilitas. Keempat, pendaftar memiliki minat dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Terakhir dan paling wajib untuk para pendaftar adalah tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, dicantumkan pula berkas yang wajib dikumpulkan bagi pendaftar, diantaranya riwayat hidup beserta pengalaman terutama dalam mengatasi isu dan ikut serta dalam kajian kekerasan seksual, gender, dan/ disabilitas.
Juga surat rekomendasi dari pimpinan bagi tenaga pendidik, dan surat rekomendasi dari ketua jurusan atau koordinator program studi bagi mahasiswa.
Tahapan selanjutnya, dilakukan proses seleksi administrasi pada tanggal 22-24 November. Sehari setelahnya, pengumuman pendaftar yang lulus ke tahapan berikutnya. Terdata ada 18 orang yang lulus, 6 orang dari dosen/pendidik, 1 orang dari staf subbagian TU rektorat/tenaga kependidikan, dan 11 orang dari kalangan mahasiswa.
Para pendaftar yang lulus akan melakukan tahap psikotes dan wawancara psikologi pada 26 November dan dua hari setelahnya akan dilakukan wawancara terstruktur.
Setelah melalui beberapa tahap, akan diumumkan pendaftar yang lulus menjadi anggota Satgas PPKS. Tepat pada tanggal 30 November lalu, ada tujuh orang yang dinyatakan lulus. dua orang dari dosen/pendidik yaitu Separen dari Fakultas Hukum dan Khairiyyah Khadijah dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Satu orang dari staf subbagian TU rektorat/tenaga kependidikan yaitu Khairiyyah.
Lalu, empat orang yang berasal dari mahasiswa berbagai fakultas. Mereka adalah Dwi Rahman Suhada, Erna Fransiska, Ikhwana Yumsi, dan Sakilah Zahara Putri.
Update terbaru pada Kamis (1/12), laman Instagram @satgasppksuniversitasriau terbitkan struktur keanggotaan Satgas PPKS berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 4131/UN19/KPT/2022.
Separen diangkat sebagai ketua/anggota, Khairiyyah sebagai sekretaris/anggota, Khairiyah Khadijah berperan dalam bidang pendampingan dan perlindungan/anggota, Dwi Rahman Suhada bergerak dalam pengenaan sanksi administrasi dan pemulihan korban/anggota, serta Erna Fransiska, Ikhwana Yumsi, dan Sakilah Zahara Putri sebagai anggota.
Salah satu pendaftar yang lulus, Dwi Rahman Suhada bilang ia merasa peduli dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Hal ini pula yang mendorong mahasiswa hukum tersebut untuk turut andil dalam seleksi penerimaan anggota Satgas PPKS.
Rahman – sapaan akrabnya, juga katakan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus itu didasarkan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Rahman bilang pencegahan dimulai dari pembelajaran dan pencerdasan kepada mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen terkait hal yang tercantum dalam aturan tersebut.
Hal lain yang dapat dilakukan yaitu penguatan budaya komunitas mahasiswa. Seperti organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelembagaan lain yang diharapkan menyuarakan stop kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Ketika semua elemen itu kuat, paham gitu kan, insyaallah lah di kampus biru langit kita ini terhindar dari kekerasan seksual,” tutupnya.
Penulis: Fitri Pilami
Editor: Denisa Nur Aulia