Bermula dari terbitnya majalah bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan. 32 kasus pelecehan seksual terlapor menjadi korban di lingkungan kampus. Dengan dugaan pelaku beberapanya adalah dosen, pegawai, alumni, bahkan mahasiswa. Puncaknya, Lintas dapati hadiah berupa intimidasi, pembatasan hak pendidikan, bahkan pemberedelan pada pers mahasiswa.
Yolanda Agne dari Lintas bilang, tindakan represi yang dilakukan pihak kampus pada Kru Lintas terus berlanjut. Dibuktikan dengan tidak ada lanjutan pukulan yang diterima kru Lintas tahun lalu. Malahan, pihak kampus laporkan LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga kini proses hukum masih berjalan. Yola dan rekan lainnya singsingkan seluruh usaha untuk bebaskan Lintas. Mulai dari bentuk advokasi, hingga layangkan gugatan di Pengadilan Usaha Tata Negara atau PTUN. Tetapi kalah lantaran legalitas yang dipertanyakan.
Kini, kasasi yang diajukan tengah dipertimbangkan. Yola menambahkan, ada intimidasi dari pihak kampus padanya dan para kru dalam mencabut perkara pidana.
Keunikan datang di tengah IAIN Ambon yang bersitegang. Ialah pembentukan satuan tugas kekerasan seksual di kampus. Tutur Yola, perlu adanya pembenahan Satgas ini, lantaran tidak libatkan lembaga masyarakat dan jajarannya. Pun didominasi oleh laki-laki.
Gema Gita Persada, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bilang Lembaga Pers Mahasiswa adalah kelompok rentan dalam dimensi pers. Persoalan yang menimpa Lintas, ungkap Gema akan didampingi.
Berpegang pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tersirat di dalamnya, pers mahasiswa bagian dari pers selama kerjanya dalam lingkup jurnalistik dan taat dengan kode etik.
Tambahan dari Dian Andi Nur Aziz, selalu Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Hukum. Dia bilang, harusnya ada dibuat pedoman mengenai Pers mahasiswa. Guna menjadi acuan dewan pers dan penegak kampus untuk hadapi permasalahan.
“Semoga pihak kampus bisa mempertimbangkan nasib teman-teman Lintas agar tidak menggantung,” pungkasnya.
Dukungan pada Lintas juga datang dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik Dhiya Al Uyun. Ia begitu menyayangkan respon yang tidak baik dari IAIN Ambon. Ada juga Adil dari Forum Pers Mahasiswa atau Fopersma Yogyakarta yang beri dukungan pada Lintas.
Lewat diskusi virtual Zoom Meeting, pembicaraan bredel majalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon berlangsung, pada Jumat (17/3). Siang itu menjadi refleksi setahun sejak LPM Lintas kena pembredelan, bertema 1 Tahun Pemberedelan Lintas: Pelanggaran Hak Akibat Ketidakbebasan Pers Mahasiswa”.
Penulis: Dinda Rizky Fantri Pasaribu
Editor: Ellya Syafriani