Pesta demokrasi Pemilihan Raya atau Pemira Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau menjadi sorotan. Musababnya, berseliwerannya kabar yang menyatakan pasangan terpilih Ahmad Alfiansyah dan Khairul Wahidi melakukan kecurangan atas surat keterangan terlampir.
Bermula dari kedua kubu pasangan calon (paslon) yang saling adu tuduhan. Ahmad – Khairul sebut bahwasannya Arief – Veronika telah melanggar peraturan pemira. Yakni berasal dari jurusan yang sama.
Membantah tuduhan, Pasangan Ahmad – Khairul mengaku bahwa pihaknya sudah lengkap dan benar dalam memasukkan data. Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) pun, kata mereka, sudah melakukan verifikasi.
“Surat keterangan itu sudah ditanda tangan oleh gubernur dua tahun sebelumnya dan terdapat struktur di dalamnya,” ujar Ahmad saat ditemui kru BM pada Jumat (19/5).
Artinya, legalitas sebagai surat keterangan (SK) sudah terpenuhi. Tandanya adanya tanda tangan, cap dan struktur kepengurusan.
Tak mau kalah, Arief – Veronika turut laporkan paslon lawan. Mereka katakan bahwa Ahmad – Khairul melampirkan berkas yang tidak sah.
Angga Arona selaku ketua BLM coba jelaskan akar permasalahan pada acara Pemira. Saat nama paslon telah keluar dan ingin melanjutkan ke tahap fit & proper test, seorang pendukung dari salah satu kubu melakukan aksi protes.
Ia meminta pihak BLM melakukan verifikasi kembali perihal dua hal yang menurutnya menjadi keganjalan.
Pertama, mengenai peraturan yang tertulis tentang mempunyai pengalaman organisasi internal kampus dengan melampirkan keterangan dari pimpinan lembaga kemahasiswaan. Sedangkan Ahmad – Khairul melampirkan SK magang.
Pihak BLM, Angga, membenarkan bahwa paslon Ahmad – Khairul memang menunjukkan SK berpengalaman organisasi melalui SK magang. Ia juga beri penjelasan lanjutan mengenai penafsiran pengalaman aktif organisasi harus menjadi anggota.
Pihak BLM, kata Angga, menganggap bahwa tim magang sudah menjadi bagian internal organisasi tersebut.
Kedua tentang pasangan Arif – Veronika yang gugur. Angga turut jelaskan bahwa mereka telah melanggar peraturan Pemira yang telah tertulis. Yaitu mendapat surat rekomendasi dari kedua Himpunan Mahasiswa Jurusan yang sama. Artinya paslon tidak boleh berasal dari jurusan yang sama.
“Saya menganggap berita yang telah beredar merupakan sebuah kesalapahaman saja. Karena berbeda penafsiran,” ucap Angga.
Terakhir Angga tegaskan Pemira FISIP berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bahwasannya tidak adanya kecurangan dalam Pemira FISIP,” tutupnya.
Penulis: Nola Rahma Aulia
Editor: Karunia Putri