Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan datang tentunya disambut baik masyarakat Indonesia. Selain menentukan calon pemimpin, Pemilu kini akan menentukan nasib bangsa Indonesia kedepannya. Maka dari itu ajang sekali lima tahun tersebut menjadi penting dan rebutan bagi elit penguasa negeri.
Cooling system adalah suatu hal baru diterapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat jelang Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang.
Metode Cooling system menggunakan cara Polri berdiskusi dengan masyarakat dan tokoh-tokoh adat setempat, sehingga diberikan pemahaman terkait harus adanya rasa saling menghargai dan tidak memecah belah walaupun beda pilihan.
Metode tersebut dirasa masih cukup efektif, dikarenakan saat ini jumlah konflik akibat Pemilu masih sedikit. Selain metode tersebut, edukasi dan sosialisasi oleh ulama/tokoh adat tentang penguatan moral dan etika dalam berdemokrasi juga penting dilakukan.
Etika dalam berdemokrasi misalnya bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan baik dan tidak menyinggung pihak lain, dikarenakan perkataan akan lebih menyakitkan dan memiliki dendam yang cukup panjang.
Pihak sekolah dan kampus juga perlu membuat suatu pembelajaran terkait menjaga netralitas. Dikarenakan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye dengan membawa alat peraga yakninya di lembaga pendidikan.
Harusnya kampus menjadi sarana edukasi pemilih agar bisa menentukan pilihannya sesuai dengan pemikiran tokoh bangsa, dan kampus harusnya menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dosen agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Umum yang akan datang.
Kampus hendaknya juga menjadi tonggak partisipan politik untuk saling berdebat dan diskusi, sebagai akademisi lebih bagus melakukan pengkajian daerah mana saja yang rawan konflik, sehingga metode dan edukasi oleh tokoh adat bisa dilakukan.
Peran pemerintah daerah dalam mengatasi konflik juga perlu dilakukan, seperti misalnya menggelar forum-forum kewaspadaan dini mencegah konflik pemilu dengan mengundang stakeholder terkait Pemilu, misalnya KPU, Bawaslu, dan juga TNI untuk saling berkoordinasi jika terjadi konflik di lapangan.
Penandatangan Pakta Integritas menjaga perdamaian Pemilu bersama partai-partai pengusung, rasanya juga lebih baik diadakan, karena Pakta Integritas bentuk komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu.
Sumber Referensi:
Achmad.2020.Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi 17 (2):1-17
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Penulis: Muhammad Ravi (Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2019)
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com