Tahun Baru, Pemidanaan Baru: Semua Bisa Kena?

Disclaimer terlebih dahulu, bahwasanya opini ini disusun dari kacamata seorang mahasiswa hukum yang masih belajar, sehingga analisisnya mungkin belum begitu mendalam atau komprehensif. Ada kemungkinan ketidaksesuaian urutan pasal atau ayat karena perubahan terbaru dalam UU KUHP (UU 1 Tahun 2023 diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) dan KUHAP baru, mengingat dinamika legislasi yang cepat. Tulisan ini murni pandangan pribadi berdasarkan kajian awal, bukan analisis resmi atau mutlak, dan penulis terbuka terhadap koreksi serta diskusi lanjutan.

Tahun 2026 membuka era baru hukum pidana Indonesia. KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku penuh, berbarengan dengan KUHAP yang padahal terbilang baru dibahas oleh DPR dengan berbagai kontroversi, khususnya terkait hak asasi manusia dan privasi warga negara.

Alih-alih menghadirkan keadilan yang jelas dan terukur, kombinasi kedua regulasi ini justru memperluas wilayah pemidanaan, memperkuat kewenangan aparat, dan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah kini semua orang bisa dipidana?

Baca Juga Apakah Pancasila Masih Ada atau Hanya Menjadi Ornamen Kekuasaan?

KUHP baru dan KUHAP baru lahir dari semangat mereformasi hukum pidana warisan kolonial. Namun dalam praktik normatifnya, hasil tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat, serta berpotensi menjadi alat kontrol negara atas perilaku sehari-hari warga. Secara prinsipil, kondisi ini bertabrakan dengan asas-asas fundamental hukum pidana, yaitu kepastian hukum melalui lex certa, pidana sebagai ultimum remedium, dan jaminan due process of law.

Pada aspek penegakan hukum yang masih diwarnai persoalan integritas dan selektivitas, pasal-pasal bermasalah ini berisiko besar digunakan sebagai instrumen kriminalisasi, baik terhadap kritik, kelompok minoritas, maupun ranah privat warga negara.

Masalah pertama terlihat pada Pasal 2 KUHP tentang living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini memungkinkan pemidanaan berdasarkan norma adat yang tidak tertulis apabila tidak diatur dalam KUHP. Namun, tidak ada kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup, bagaimana eksistensinya dibuktikan, dan siapa yang berwenang menentukannya. Hukum pidana seharusnya memberikan kepastian agar setiap orang dapat memprediksi perbuatan apa yang dilarang. Ketergantungan pada norma sosial yang subjektif justru membuka ruang ketidakadilan, khususnya bagi pendatang dan kelompok minoritas yang tidak memahami norma lokal, sehingga berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis budaya atau etnis.

Masalah kedua muncul dalam Pasal 412 tentang kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Rumusan pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai durasi tinggal bersama, unsur niat, maupun alat bukti yang diperlukan, namun langsung mengancam dengan pidana penjara. Campur tangan negara dalam ranah moral privat tanpa adanya kerugian publik yang nyata bertentangan dengan hak atas privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945. Dalam praktik, pasal ini justru berpotensi menambah beban peradilan, membuka peluang pemerasan oleh aparat, dan secara tidak proporsional menyasar kelompok ekonomi bawah.

Masalah ketiga terdapat dalam Pasal 218 dan Pasal 219 mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Ketentuan ini pada dasarnya menghidupkan kembali delik yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena frasa menyerang kehormatan atau martabat dinilai terlalu lentur. Akibatnya, kritik yang sah dalam negara demokratis berisiko dipidana dan menciptakan efek gentar yang membuat warga enggan menyampaikan pendapat. Walaupun diterangkan bahwa pemidanaan terjadi hanya apabila aduan langsung secara tertulis oleh Presiden atau Wakilnya (pada pasal 220). Kondisi ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan berpotensi menjadi alat represi terhadap oposisi, jurnalis, serta aktivis.

Masalah keempat berkaitan dengan Pasal 300 hingga Pasal 302 tentang delik agama, termasuk penodaan agama. Rumusan pasal-pasal ini tidak memberikan definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan penodaan. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, makna penodaan sangat relatif dan rawan ditarik ke arah mayoritarian. Ketentuan ini bertentangan dengan kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam ICCPR Pasal 18 dan secara faktual berpotensi mengkriminalisasi kelompok minoritas, pandangan teologis alternatif, maupun individu dengan keyakinan yang tidak populer.

Masalah kelima menyangkut pengaturan pidana mati yang dimoderasi menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan. Meskipun tampak progresif secara normatif, pengaturan ini tidak menyelesaikan persoalan utama berupa penderitaan psikologis akibat masa tunggu eksekusi yang panjang. Tanpa pembaruan hukum acara yang benar-benar menjamin proses adil, praktik ini tetap berpotensi melanggar standar hak asasi manusia internasional.

Permasalahan tidak berhenti pada KUHP, tetapi berlanjut dalam KUHAP baru. Sejumlah ketentuan justru memperluas kewenangan upaya paksa aparat tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Pasal 112 dan Pasal 124 memungkinkan penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan dalam keadaan mendesak tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, dengan kewajiban pelaporan setelahnya dalam jangka waktu lima hari. Namun, frasa keadaan mendesak tidak didefinisikan secara ketat dan sangat bergantung pada penilaian subjektif penyidik atau jaksa. Hal ini melemahkan fungsi hakim sebagai pengawas, bertentangan dengan hak atas privasi, serta berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan di era digital.

Kewenangan jaksa sebagai dominus litis juga diperluas secara signifikan. Jaksa dapat memerintahkan penyadapan dalam kondisi mendesak tanpa persetujuan hakim di awal, cukup dengan pelaporan setelah tindakan dilakukan. Dalam konteks penggunaan gawai dan media sosial yang masif, kewenangan ini berpotensi mengarah pada intersepsi komunikasi pribadi tanpa batas proporsional yang jelas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai ketentuan ini sebagai pasal karet prosedural yang melegitimasi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara keseluruhan, penguatan peran jaksa sejak tahap awal penyidikan tanpa mekanisme kontrol yang seimbang berpotensi menggeser keseimbangan antar penegak hukum. Bahkan mekanisme praperadilan direduksi, sehingga mempersempit ruang warga negara untuk menggugat penangkapan atau penahanan yang tidak sah.

Pada akhirnya, kombinasi KUHP dan KUHAP baru membentuk rezim pemidanaan yang bersifat ekspansif. KUHP memperluas delik dari ranah adat hingga kritik politik, sementara KUHAP mempercepat dan mempermudah penggunaan upaya paksa, termasuk penyadapan oleh jaksa. Dalam konfigurasi ini, warga biasa, aktivis, jurnalis, dan kelompok minoritas berada dalam posisi yang semakin rentan.

Reformasi hukum pidana yang diharapkan membawa keadilan justru berpotensi melahirkan krisis kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, revisi yang serius dan partisipatif menjadi kebutuhan mendesak agar hukum pidana kembali pada hakikatnya sebagai alat perlindungan warga negara, bukan jaring besar yang menjebak siapa saja.

Penulis: Hizkia Jonathan Purba, Mahasiswa Universitas Riau

*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com