Aparat yang Membunuh Rakyat: Saat Negara Lupa Siapa yang Harus Dilindungi 

Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan kekecewaannya, seharusnya negara hadir sebagai pelindung, bukan algojo. Namun, baru-baru ini telah terjadi tragedi yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas mobil rantis Brimob dan tentu ini menjadi bukti telanjang bahwa instrumen negara justru berubah menjadi ancaman nyata bagi warganya sendiri. Jelas bukan sekadar “insiden” atau “kekeliruan teknis”, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum positif Indonesia. 

Sebagai warga negara, tentu kita pasti muak melihat bagaimana aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru menebar ketakutan. Tindakan represif, gas air mata yang ditembakkan ke pemukiman warga, pemukulan, bahkan perampasan nyawa, bukan hanya bentuk kekerasan fisik tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai keadilan yang dijanjikan konstitusi. Pasal 28A dan 28E UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM jelas menegaskan: hak hidup, rasa aman, dan kebebasan berpendapat adalah hak mendasar yang tidak bisa dinegosiasikan dalam kondisi apapun. Maka, bagaimana mungkin aparat justru menginjak-injak hukum yang mereka sumpah untuk junjung tinggi? 

Permintaan maaf Kapolri maupun pernyataan penyesalan dari Istana memang terdengar “resmi” di publik, tetapi itu tidak lebih dari basa-basi politik bila tidak diikuti dengan langkah nyata. Permintaan maaf tanpa tindakan lanjut yang konkret hanyalah kata-kata hampa. Yang kita butuhkan adalah investigasi independen, proses hukum yang transparan, sanksi pidana bagi pelaku, serta reformasi menyeluruh atas prosedur pengendalian massa. Selama hal itu tidak dilakukan, kepercayaan publik hanya akan terus terkikis dan aparat tetap berdiri di atas impunitas. 

Kita perlu mengingat bahwasanya Indonesia bukan hanya terikat pada konstitusi dan UU HAM, tetapi juga pada standar internasional. Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hingga prinsip dasar PBB soal penggunaan kekuatan oleh aparat, semuanya menegaskan bahwa penggunaan kekerasan harus seminimal mungkin, terukur, dan proporsional. Kematian seorang warga sipil karena dilindas mobil tak bisa disebut “dampak sampingan”, itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. 

Pertanggungjawaban pidana juga tidak bisa ditawar. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa aparat bukan kebal hukum. Dalih “perintah jabatan” tidak bisa dijadikan tameng bila perintah itu jelas-jelas melanggar hukum dan HAM. Aparat bukan mesin yang bisa bergerak tanpa nurani; mereka manusia dengan akal dan hati, dan ketika mereka memilih untuk bertindak brutal, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan. 

Kasus ojol yang tewas dilindas rantis Brimob ini adalah tamparan keras bagi wajah demokrasi kita. Negara gagal hadir sebagai pelindung HAM, gagal menegakkan hukum secara berkeadilan, dan justru menimbulkan trauma mendalam bagi rakyatnya sendiri. Jika negara terus membiarkan impunitas berjalan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat jelas bahwasanya nyawa rakyat bisa dengan mudah dikorbankan demi alasan keamanan semu. 

Tentu kritik keras kita pada aparat bukan sekadar emosi pribadi, melainkan panggilan nurani untuk memastikan bahwa tragedi semacam ini tidak terulang. Aparat harus kembali pada jati dirinya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dan negara, tanpa kecuali, wajib memastikan bahwa keadilan ditegakkan, HAM dihormati, serta tidak ada lagi warga yang kehilangan nyawa di tangan aparat yang seharusnya melindungi mereka. 

Penulis: Hizkia Jonathan Purba, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau 

*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com