UKPM Genta Andalas Diintimidasi Usai Ungkap Kasus Korupsi 

Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas, Universitas Andalas (Unand) mengalami intimidasi usai mengunggah berita terkait kasus korupsi yang menimpa Wakil Rektor atau WR I Unand. Mereka menerima ancaman dari pihak kampus beberapa jam setelah pemberitaan diunggah pada Kamis, 4 Agustus 2025.

Kronologi Intimidasi 

Pimpinan Umum UKPM Genta Andalas, Zulkifli Ramadhani menjelaskan kronologi lengkapnya. Dia bilang UKPM Genta Andalas menerima informasi kasus korupsi Anggaran Pengadaan Alat Laboratorium Sentral dan Prodi Tahun 2019 yang menjerat Mantan Wakil  Rektor I Unand pada Rabu, 3 Agustus 2025 .

Setelah pemberitaan diunggah pukul 12.48 WIB, Pejabat Unand Bidang Kemahasiswaan langsung mengajak UKPM Genta Andalas bertemu pada pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, ia meminta postingan terkait untuk segera dihapus.

“Beliau bertanya apakah unggahan tersebut tidak bisa di take-down [diturunkan] dan kenapa nama tersangka ditulis secara full [lengkap]. Beliau juga menyampaikan sore itu akan ada pertemuan Senat Universitas, Rektorat, dan Kemahasiswaan terkait pemberitaan yang kami lakukan,” ujar Zulkifli pada Kamis, 05 Agustus 2025

Selanjutnya pada pukul 15.34 WIB Pihak Hubungan Masyarakat Unand menghubungi Tim Genta Andalas guna mengkonfirmasi sumber yang mereka dapatkan. Pukul  17.56 WIB pihak Kemahasiswaan menghubungi kembali, memberitahu hasil pertemuan agar mereka dapat menurunkan postingan.

“Pertemuan yang dilakukan dengan Senat Universitas, Rektorat, dan Kemahasiswaan meminta take-down [diturunkan] pemberitaan yang kami lakukan. Dia juga menjelaskan bahwa nanti kami akan ditelpon oleh Direktur Universitas yang turut serta dalam pertemuan tersebut,” jelasnya.

Pada pukul 18.00 WIB, direktur tersebut menghubungi dan mengatakan sumber yang mereka dapatkan tidak valid. Mantan WR I belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pembicaraan tersebut Direktur Unand melontarkan kalimat intimidasi. Dana UKPM Genta Andalas berasal dari kampus, tapi direktur mempertanyakan kenapa mereka membuat berita yang justru menyudutkan kampus.

“Dia menyampaikan kami sebagai UKPM mendapatkan pendanaan operasional dari Unand tapi malah menjelek-jelekkan Unand. Beliau juga menekankan bahwa media lain belum ada yang memberitakan malah dari pers mahasiswa Unand sendiri yang mempublish [mengunggah]. Beliau mengatakan tindakan kami tersebut kurang ajar,” ungkap Zulkifli.

Lebih lengkapnya, direktur tidak mempermasalahkan jika pemberitaan berasal dari media luar. Ia justru memerintahkan UKPM Genta Andalas untuk keluar dari Unand jika masih ingin memberitakan kasus ini. Direktur Universitas juga mengancam akan melakukan pemanggilan jika postingan tersebut tidak segera dicabut di hari Kamis.

Setelah percakapan itu, Genta Andalas mendiskusikan hal tersebut kepada Pembina UKPM. “Pembina Genta Andalas juga dihubungi oleh Direktur Universitas meminta untuk mencabut postingan karena penulisan nama lengkap pelaku dalam berita yang tertera,” ungkap kesaksian Zulkifli

Menurut Pembina Genta Andalas yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum, Rembrandt mengatakan tak ada yang salah dari sumber. Mereka mendapatkan informasi melalui berkas dokumen pra-peradilan dan sidang pra-peradilan. Pun surat penangkapan tersangka dari pihak kepolisian. 

Pada pukul 21.00 WIB Direktur Universitas kembali menghubungi. Ia mengatakan ada kemungkinan tersangka akan menuntut Genta Andalas. Mereka juga diminta untuk menemui Senat Universitas pada hari Senin, 8 September 2025. 

Lanjutnya pukul 21.30 WIB, Tim Redaksi Genta Andalas dihubungi oleh Sekretaris Unand. Mereka mempertanyakan alasan pemberitaan kasus korupsi. “Kenapa pemberitaan ditulis secara gamblang, kenapa nama tersangka ditulis secara lengkap?” tanya Sekretaris Unand.

Ormawa Unand Kawal Perkara Intimidasi

Setelah pemberitaan tersebut diunggah, beberapa organisasi mahasiswa atau ormawa Unand beserta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bertemu dengan Genta Andalas pukul 20.00 WIB. 

Mereka secara penuh mendukung dan mengawal kasus ini lebih lanjut. Ormawa Unand turut memberikan pernyataan sikap terkait intimidasi yang Genta Andalas alami. Aliansi Jurnalis Indonesia Padang beserta Lembaga Bantuan Hukum Padang juga memberikan bantuan hukum jika mereka terjerat kasus hukum. “Dari berbagai pihak siap untuk melindungi jika kami masuk dalam kasus hukum,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan pernyataan Zulkifli, terdapat 12 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pengadaan Alat Laboratorium Sentral dan Prodi Tahun 2019. Namun yang baru terungkap hanya dua orang. Di antaranya, Mantan WR I yang menjabat dari 2016 hingga 2020. Setelahnya masih aktif menjadi Guru Besar Farmasi Unand dan Majelis Wali Amanat Unand. Tersangka lainnya ialah Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Kerja Sama dan hingga sekarang masih aktif sebagai salah satu Direktur Universitas Andalas di bagian Sumber Daya Manusia.

Pewarta: Mutiara Ananda
Penyunting: Wahyu Prayuda