Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti putusan sela dalam perkara Delpedro, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2025.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama batal demi hukum karena tidak menguraikan unsur subjek yang dilindungi. Namun, majelis menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
“Dengan demikian, proses peradilan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tetap berlanjut,” tulis Pengacara publik LBH Jakarta, Muhammmad Nabil Hafizhurrahman via pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Januari 2025.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Syahdan, Khariq, dan Muzaffar. Majelis beralasan penahanan masih diperlukan untuk menjamin kehadiran para tahanan politik secara tepat waktu serta demi kelancaran persidangan.
Pernyataan terkait jalannya persidangan dan penolakan penangguhan penahanan disampaikan sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @lbhjakarta. Dalam unggahan, Delpedro tegaskan dirinya tidak pernah terlambat hadir di persidangan dan selalu siap sejak dini hari. Keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh proses pengawalan dan transportasi dari rumah tahanan oleh pihak kejaksaan. Delpedro menilai alasan keterlambatan tersebut sangat menyakiti hati para terdakwa.
Delpedro bilang alasan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sudah tidak relevan. Seluruh barang bukti telah berada di tangan kejaksaan, peristiwa pidana telah terjadi sejak Agustus, serta penjamin penangguhan penahanan telah dinyatakan secara jelas. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Nabil bilang hakim memaklumi adanya kesalahan formil dalam surat dakwaan, termasuk kesalahan penandatanganan oleh jaksa peneliti. Syarat materiil dakwaan juga tidak terpenuhi. Meski demikian, hakim berpendapat bahwa batalnya dakwaan pertama tidak berakibat pada batalnya surat dakwaan secara keseluruhan.
Dia menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Tahun 1981 yang menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat materiil. Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud adalah surat dakwaan secara utuh, bukan masing-masing dakwaan.
“Penolakan penangguhan penahanan yang dinilai tidak didasarkan pada pertimbangan yuridis sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pesannya via WhatsApp. Menurutnya apabila penahanan ditangguhkan, para terdakwa justru akan lebih leluasa dan berkomitmen untuk hadir tepat waktu di persidangan.
Selain itu, Nabil melihat adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil dalam perkara ini. Pun kualitas surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, meskipun majelis hakim berpendapat bahwa kekurangan tersebut tidak berdampak pada dakwaan alternatif lainnya.
Persidangan lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 15 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Sementara itu, langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Tim Advokasi untuk Demokrasi saat ini masih dalam pembahasan guna mengawal proses persidangan Delpedro dan kawan-kawan ke tahap berikutnya.
Pewarta: Yasarah Izzati Hasya
Penyunting: Wahyu Prayuda

