Sidang vonis Khariq Anhar dan kawan-kawan digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Dikutip dari Tempo.co, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan keempat aktivis itu tidak bersalah. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sebab itu, hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Hakim sempat menghentikan pembacaan putusan sejenak karena hingar bingar pengunjung sidang. Pengadil memerintahkan nama baik dan hak keempat aktivis itu dapat dipulihkan. Mereka juga diperintahkan untuk segera bebas dari tahanan.
Meski sudah bebas, Khariq masih menjalani satu persidangan lagi dengan perkara yang berbeda. Ia harus menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dirinya dituduh memanipulasi artikel berita dari media Redaksi Kota. Sidang akan digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 27 Februari 2026. Mereka dianggap melakukan penghasutan saat demonstrasi pada Agustus 2025 silam.
Penghasutan itu diduga dilakukan melalui beberapa unggahan kolaborasi di Instagram. Seperti akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
JPU memberi empat dakwaan. Di antaranya ujar kebencian, manipulasi dan berita bohong, pemanfaatan anak untuk perang, dan penghasutan. Hanya dakwaan penghasutan yang dilanjutkan. Dalam dakwaannya, jaksa menilai keempat terdakwa mengunggah konten di media sosial dengan tujuan menimbulkan permusuhan terhadap pemerintah. Karenanya mereka didakwa dengan beberapa pasal.
Antara lain Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topi Jerami Luffy Sebagai Simbol Ekspresi Politik
Khariq Anhar, salah satu terdakwa datang ke sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan topi jerami khas Monkey D. Luffy, karakter utama anime One Piece. Disadur dari Tempo.co, ia sengaja memakai topi jerami sebab dirinya ditangkap sebagai admin grup penggemar One Piece. Pun sebenarnya bendera hitam tengkorak itu tak punya hubungan dengan demo tahun lalu.
Awalnya, pengibaran bendera memang hanya guyonan semata. Namun lama-kelamaan simbol tersebut dipakai sebagian orang sebagai bentuk ekspresi politik. Terutama karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Khariq sendiri mengatakan hal itu hanya bagian dari subkultur anak muda yang menyukai One Piece. Bendera itu banyak berkibar di berbagai daerah di Indonesia menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI tahun lalu.
Pewarta: Ririn Ariyanti Simamora
Penyunting: Amelia Rahmadani

