Aktivis HAM Butuh Kepastian Hukum Bukan Sertifikasi

Wacana pembentukan tim asesor pembela hak asasi manusia (HAM) oleh Menteri HAM Natalius Pigai menuai sorotan publik. Berdasarkan laporan Tempo, rencana tersebut disampaikan Pigai dalam wawancara bersama Antara di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Pigai menjelaskan mekanisme dibuat untuk menyaring klaim aktivis HAM, sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Penilaian tersebut berdasarkan tindakan seseorang dalam membela kepentingan publik dan kelompok rentan, bukan hanya berdasarkan pengakuan diri sebagai aktivis.

Gagasan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena dianggap membuka peluang kontrol negara terhadap masyarakat sipil. Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau, Arif Wicaksana menilai kebijakan ini  problematik karena aktivis HAM selama ini kerap berada pada posisi yang kritis terhadap pemerintah maupun aparat negara.

“Pada umumnya aktivis HAM itu mengambil posisi yang sering kali cukup berseberangan dengan pemerintah. Apalagi dalam konteks Indonesia. Berseberangan dengan militer, berseberangan dengan aparat penegak hukum,” ujar Wicak pada Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya wacana sertifikasi ini problematik karena secara fitrah aktivis HAM kerap menyoroti potensi pelanggaran HAM oleh aparat. Sehingga wacana sertifikasi ini membawa masalah karena terdapat konflik kepentingan.

Dalam perspektif Hubungan Internasional, Wicak menjelaskan bahwa negara (state) dan masyarakat sipil (civil society) merupakan dua entitas yang harus terpisah. Masyarakat sipil tidak boleh dikendalikan oleh negara sebab negara punya domainnya tersendiri. “Civil society harus otonom, idealnya seperti itu,” pungkasnya.

Aktivisme HAM bukan domain profesi yang memerlukan lisensi dari negara seperti dokter, pengacara, atau hakim. Negara tidak punya hak untuk mengintervensi bahkan harus menjamin perlindungan hukum. Masyarakat Indonesia apa pun statusnya harus dilindungi secara hukum bukan lantaran tersertifikasi atau tidak.

Wicak juga mengkhawatirkan munculnya pelabelan oleh negara jika kebijakan ini diterapkan. Nantinya akan ada aktivis yang dianggap sah dan tidak sah di mata pemerintah. Kritik dari aktivis yang tidak bersertifikasi bisa diabaikan hanya karena dianggap tidak memiliki legitimasi formal.

“Ini jadi usaha labeling dari negara. Ada aktivis yang diakui negara, ada aktivis yang sah, ada aktivis yang tidak sah. Secara substansial, ini bisa digunakan untuk delegitimasi kritik,” ucapnya.

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB tentang Pembela HAM 1998 menyatakan setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia. Sertifikasi yang dicanangkan justru tidak selaras dengan semangat tersebut.

“Kalau aktivis HAM disertifikasi, nanti demonstran apakah harus disertifikasi? Jurnalis investigasi? Bahkan oposisi politik?” tanyanya retoris.

Wicak berharap pembangunan nasional tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan HAM. Dia bilang pembangunan bukan monolog dari satu versi saja. Kebijakan pembangunan Indonesia harus mengintegrasikan nilai HAM. “Negara harus hadir melindungi masyarakat yang paling rentan,” tutupnya.

Pewarta: Zakiah Nurul Fitri
Penyunting: Wahyu Prayuda