Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) antara Universitas Riau (UR) dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Riau, Rabu (11/3). Dimulai pukul 09:30 di Lantai IV Rektorat. Selain itu ada juga talk show. Tema yang pilih, Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dihadiri oleh Rektor UR Aras Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Setia Untung Arimuladi, SH.,M.Hum, Dharmawanita UR, stakeholder universitas maupun fakultas, staf Kejati, dan mahasiswa UR.
Aras Mulyadi beri kata sambutan, ia mulai dengan pengenalan tentang UR kepada hadirin terutama Kajati dan stafnya. Aras sampaikan saat ini ada lebih kurang 30 ribu mahasiswa tersebar di 9 fakultas. Yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan (FMIPA), Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Kedokteran (FK). Terdapat di 4 lokasi, Kampus Panam, Gobah, Rumbai dan di Dumai. Aras juga ungkapakan apresiasinya adanya kerjasama dengan Kejati.
Selanjutnya, Setia Untung katakan pihaknya proaktif untuk kerjasama, kontribusi dalam meningkatakan ilmu pengetahuan mahasiswa dan pegawai. Menurutnya keluarga merupakan upaya pertama dalam pencegahan korupsi. Efeknya, hasil korupsi akan meracuni rohaniah anak dan keluarga. “Jangan mengukur segala sesuatu dengan materi,†paparnya. Ia sarankan untuk beri pujian, kata yang menyenangkan, atau berbagi bersama dengan anak yatim. Berikan pemahaman kepada anak sejak dini bahwa korupsi adalah perbuatan tercela.
Menurut Kajati Provinsi Riau beberapa faktor tindak pidana korupsi diantaranya keluarga dengan budaya konsumtif dan serba instan untuk mendapatkan keinginan. Sistem pendidikan, hal ini didasari orientasi pendidikan yang tidak mengarah pada perilaku jujur. Teman sepermainan, keinginan untuk mengikuti gaya hidup teman mewah dorong anak untuk paksa orangtua penuhi kebutuhannya. Toko pemimpin, perilaku korupsi seorang pemimpin akan berdampak negatif bagi orang lain, yaitu akan ditakuti meniru perilakunya.
Setia Untung juga sesalkan kesibukan orang tua sebabkan tidak ada komunikasi dengan anak. Ia juga harapkan peran ibu filter perilaku koruptif, terutama jika suami sudah menunjukkan indikasi korupsi.
Usai penjelasan dari Kajati, Rektor bersama Kajati tanda tangani MoU didepan hadirin. Memuat tentang pendidikan dan pelatihan pengetahuan hukum bagi kemahasiswaan di lingkungan UR, pengkajian atau penelitian dan pengabdian dibidang ilmu hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, bantuan tenaga ahli atau akademis dan penyelesaian masalah hukum perdata, dan tata usaha negara.
Dilanjutkan dengan talk show, dengan Pembicara Setia Untung Arimuladi, dan Dosen Dr. Hesti Asriwandari Sosiologi FISIP UR. Hesti beri tanggapan bahwa untuk mencapai tujuan tidak dengan cara yang benar dan melanggar aturan berarti mengambil hak orang lain. Menurutnya, hal itu dilakukan karena masyarakat selalu mengikuti perkembangan teknologi.
Setia Untung katakan bahwa upaya hukum represif saja tidak cukup untuk mengurangi korupsi. Ia buktikan selama tahun 2014, Kejati tangani 43 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 38 perkara masuk ranah penuntutan. Hasilnya, uang negara yang diselamatkan capai 10,5 Miliyar. Menurutnya, upaya preventif perlu dilakukan untuk mengurangi Tipikor.
Hesti jelaskan walaupun komunikasi antara anak dengan orangtua perlu, namun jangan terlalu dekat. “Dengan semakin dekatnya anak dengan orangtua, akan timbulkan bias untuk kontrol terhadap orang tua,†tegasnya.
Suyanti dari Dharmawanita UR tanyakan perihal suami yang tidak terbuka dengan sumber uang yang ia dapatkan. Setia Untung beri saran, peran ibu untuk selalu arahkan suami taati aturan yang berlaku.
Diakhir acara, Teguh Santoso mahasiswa FH katakan menyambut positif kerjasama dengan Kejati. “Saya jadi berkeinginan untuk magang di Kejati,†tutupnya. (*4,*8)