Paradoksnya Sikap BEM UNRI Soal Demokrasi

Oleh Wilingga*

Sangatlah menggelikan mendengar BEM menuntut demokrasi ditegakkan pada saat aksi kemarin, sedang Ia mandul dalam menegakkan prinsip demokrasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau baru saja menggelar aksi yang menuntut kebebasan berpendapat. Ini adalah buntut dari kekerasan dan pengusiran Neno Warisman yang datang pada minggu sebelumnya ke Pekanbaru untuk ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

BEM geram dengan perlakuan oknum terhadap Neno yang katanya menciderai demokrasi.

Sebenarnya saya cukup geli mendengar kemarahan BEM. Bagaimana tidak? Mereka belum sepenuhnya menegakkan prinsip demokrasi di kampus tapi sudah berani unjuk gigi untuk menuntut demokrasi.

Pasalnya, baru-baru ini, saya mengerutkan dahi mendapati junior saya yang mengikuti rapat di BEM. Saat itu ada rapat pembahasan terkait rencana aksi pembungkaman demokrasi. Sesuai jadwal, pukul delapan malam perwakilan UKM kami sudah datang. Satu laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh perwakilan lembaga mahasiswa lain laki-laki.

Rapat dibuka oleh Menteri Sosial dan Politik BEM UNRI, M. Hafiz Ona. Kemudian diserahkan kepada Menteri Hukum dan advokasi kesejahteraan mahasiswa, Popo Haryanto.

Popo mengatakan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, kalau kumpul di kampus hanya sampai jam 6 sore, terkhusus untuk pria. Bagi Popo juga, dalam SOP jelas ada batasan untuk tidak bertemu di luar dari jam 6, berlaku untuk semua lembaga setingkat universitas.

“Ini pertama kali konsolidasi dihadiri oleh Ibu-bu di malam hari, karena agenda malam dikhususkan untuk laki-laki, karena konsolidasi kan juga ga kenal waktu.”

Hal ini ditanggapi oleh Agus Alfinanda selaku Pimpinan Umum Bahana Mahasiswa yang hadir. Ia mengaku terkejut dengan hal yang dikatakan Popo. “Di zaman Rinaldi pun kami konsolidasi malam sama perempuan, tapi kok sekarang kaya gini?” sahutnya.

Kemudian, Randi Andyana mencoba menengahi. “Kita ngerasa gaenak, mungkin teman-teman yang lain juga merasakannya ada perempuan, sedangkan laki-lakinya banyak.”

Sebab, bagi Randi biasanya konsolidasi bisa saja dilakukan sampai jam 12 malam lewat. Ia mengkhawatirkan perempuan yang pulang malam hari. “Disini kita juga coba kooperatif dengan peraturan yang ada dan pengamanan yang semakin diperketat.”

Usai rapat, ketiga perempuan mengadu kepada saya mendapat tanggapan aneh yang pada intinya tak senang dengan keberadaan kaum wanita rapat malam di sekretariatnya. Sebagai perempuan yang lebih senior saya tentu mengutuk keras dalam hati.

Dengan adanya pembatasan hak-hak perempuan untuk mengikuti rapat itu adalah salah satu bentuk diskriminasi gender.

Ani Sucipto seorang dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia mengatakan, bentuk ketidakadilan gender ini dirangkum dalam beberapa hal.

Pertama adalah marginalisasi atau peminggiran. Ini bisa dalam bentuk ekonomi. Misalnya memiskinkan perempuan. Kasusnya bisa dalam bentuk upah yang diterima perempuan lebih sedikit dibanding laki-laki.

Kemudian subordinasi atau penomorduaan. Anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin mengakibatkan perempuan jadi nomor dua.

Ketiga stereotip atau citra buruk yaitu pandangan bahwa perempuan pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.

Keempat adalah violence atau kekerasan. Perempuan merupakan yang rentan mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis.

Yang terakhir adalah beban kerja berlebihan. Misalnya melayani suami yang terus menerus juga mengurus rumah tangga. Ini merupakan bentuk beban kerja perempuan yang berlebihan.

Dari segunung kasus diskriminasi terhadap perempuan diatas, hal yang dilakukan Menhadvokesma itu sangatlah memalukan. Bagaimana tidak? Adik-adik saya yang ikut rapat tentulah merasa terpinggirkan. Mereka serasa dipermalukan di depan puluhan orang yang mengikuti rapat.Hal yang begini tentulah membuat geram. Pasalnya, zaman sudah maju begini masih juga sibuk mengurusi urusan perbedaan selangkangan.

Apa mahasiswa sekarang kurang baca hingga bisa membatasi hak-hak orang lain?

Misalnya dalam bernegara saja sudah ditanamkan nafas kesetaran gender dengan menaikkan kuota untuk perempuan di perlemen. Tertera dalam dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan ditingkat pusat.

Data dari World Economic Forum yang berjudul ‘’The Global Gender Gap Report’’ 2016 juga melaporkan, hingga saat ini sudah ada 59 negara yang dipimpin oleh perempuan baik sebagai presiden maupun perdana menteri.

Dari jumlah yang disebutkan diatas, Indonesia termasuk salah satunya. Megawati Soekarnoputri adalah presiden perempuan pertama Indonesia. Ini merupakan salah satu bentuk dari pembebasan hak-hak perempuan untuk berpolitik. Sebagaimana tercantum UU No. 8 Tahun 2012 yang memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berpolitik. Apa beliau dulu tak ada memimpin rapat kenegaraan pada malam hari?

Lahh, negara saja sudah sibuk untuk meningkatkan peran perempuan, kita masih manut stereriotip perempuan harus di rumah pada malam hari.

Saya bingung sudah mahasiswa, anak organisasi pula. Lalu kenapa masih mendiskriminasikan perempuan?

Kita musti banyak belajar dari sejarah.

Tirto.id menulis kira-kira begini. “Malahayati menggenggam erat sepucuk rencong di tangannya, sementara si kapten Belanda bersenjatakan pedang. Duel satu lawan satu pun terjadi antara dua manusia yang berbeda jenis kelamin itu. Pada satu kesempatan di tengah pertarungan, Malahayati berhasil menikam Cornelis de Houtman hingga tewas.”

Laksamana Malahayati panglima perang dari Aceh. Memimpin 2 ribu tentara Inong Balee (janda pahlawan) dan tentara yang dominasi laki-laki. Ia bertugas mengawasi bandar dagang di wilayah Aceh Darussalam dari serangan kapal Belanda. Tentu tak lepas dari kegiatan di malam hari bersama pasukan yang didominasi laki-laki.

Kemudian siapa lagi yang tak mengenal Raden Ajeng Kartini? Tentulah sang pejuang kesetaraan perempuan dan laki-laki ini juga tidak boleh dilupakan. Jangan sampai hari Kartini yang kalian rayakan setiap tahun itu hanya sekedar ceremonial dan pengucapan di media sosial saja. Sedang perjuangannya tidak kalian baca dan terapkan. Miris sekali.

Apalagi menyoal rapat malam, jika kami tak diperbolehkan untuk ikut, itu sama artinya kami tak boleh untuk ambil partisipasi. Tentunya tidak bisa juga ambil keputusan. Karena memang rapat-rapat antara kelembagaan diadakan selama ini pada malam hari. Apalagi jika ketua kelembagaan mahasiswa adalah perempuan, bisa dipastikan absen.

Tercatat sejak Juli hingga September 2018 dari 10 kali undangan rapat kelembagaan dari BEM UNRI ada tujuh kali dilaksanakan pada malam hari. Ini contoh beberapa agenda rapat terakhir,  Konsolidasi Akbar terkait baju Kuliah Kerja Nyata yang tak kunjung rampung. Ini diadakan di Sekre Juang BEM pukul delapan malam.

Selanjutnya ada Rapat Koordinaasi persiapan penyambutan mahasiswa baru juga diadakan pukul delapan malam, Kemudian rapat koordinasi masih dalam agenda yang sama menyambut mahasiswa baru, lagi-lagi pukul delapan. Terakhir, dalam agenda yang sama seruan konsolidasi pembungkaman demokrasi yang terjadi pada Neno Warisman masih pada pukul delapan malam.

Lalu kenapa perempuan tidak boleh diikutsertakan? Artinya pendapat perempuan tidak dibutuhkan dalam rapat yang diadakan pada malam hari itu? Sungguh terlalu.

Seluruh alasan pelarangan tersebut dapat dibantah. Anggota saya datang ke sekre BEM adalah undangan dari tuan rumah. Menyampaikan pendapat bukan niat yang lain. Miris sekali ketakutan itu hanya ada dalam fikiran.

Lebih membuat saya terkejut lagi, didalam Kabinet ada Menteri Pemberdayaan Perempuan. Betapa saya tidak kaget coba, dengan adanya aturan tersebut,itu Menteri apa kerjanya? Tentulah bagian dari tugasnya penegakan hak-hak khususnya perempuan. Iya terlebih khususnya mendukung kebebasan berpendapat untuk perempuan.

Jadi saat aturan pelarangan bagi perempuan ikut rapat malam hari itu dia kemana? Mungkinkah dia sedang tuli, sehingga hanya bisa mengangguk saja tanda setuju peraturan itu ditegakkan? turunkan saja Menteri Pemberdayaan Perempuan yang tak ada gunanya itu. #2018GantiMenteri.

Jadi kesimpulannya di kampus kami perempuan selalu dikesampingkan, dipinggirkan, tidak dianggap suaranya, tidak diperbolehkan untuk mengutarakan pendapat pada malam hari juga selalu dianggap sebagai ladang fitnah.

Pun demikian bila tetap ngotot perempuan tak boleh rapat malam di sekretariatnya, buatlah agendanya pada siang hari. Biar kami-kami ini bisa ikut berpartisipasi, bebas berpendapat dan tentunya ikut terlibat dalam menentukan arah kebijakan kampus. Melibatkan banyak pihak tentu lebih baik. Kalian para pria jangan takut dong untuk bersaing dengan perempuan, bukankah negara kita menjunjung tinggi demokrasi seperti tuntutan aksi yang dilakukan BEM itu?

Standar ganda soal demokrasi, menuntut pembungkaman demokrasi yang menimpa Neno Warisman tapi abai saat hak menyuarakan pendapat bagi perempuan dibungkam. Mandul di dalam kampus menerapkan prinsip demokrasi. Saya tidak bisa membayangkan mahasiswa sekarang sudah tidak adil sejak belajar di kampus.

Pembatasan hak-hak seseorang dimulai sejak dari kampus, bagaimana bisa mahasiswa  berteriak lantang menginginkan keadilan dan menegakkan demokrasi sementara urusan perempuan ikut rapat malam saja tidak bisa?

*Mahasiswi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silahkan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com.