Halaman depan dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau menjadi tempat pelaksanaan dialog terbuka oleh gubernur mahasiswa dan wakil gubernur mahasiswa terpilih 2019, Rabu (24/4). Di acara ini keduanya memperkenalkan diri, menyampaikan visi dan misi serta memaparkan strateginya kedepan.
Dialog terbuka bertujuan memperkenalkan pasangan calon Zainal Abdullah sebagai Gubernur Mahasiswa FISIP dan Rifki Adha sebagai Wakilnya yang menang secara aklamasi.
Aklamasi terjadi setelah pasangan bakal calon Fathur Octaviano dan Dodi Setiawan dinyatakan gugur. Karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini diakui Donni Nuryadi bahwa pasangan bakal calon yang gugur tersebut memiliki banyak kekurangan dalam melengkapi berkas. Setelah diadakan rapat dengan tim penyeleksi akhirnya diputuskan untuk Fathur dan Dodi tidak bisa sampai ke tahap selanjutnya.
Panitia sempat memberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas setelah hari pengumpulan terakhir. Sesuai dengan ketentuan pemilihan raya. Namun, pasangan Fathur dan Dodi tetap tidak melengkapi berkas sesuai syarat yang diminta.
Sehingga panitia beserta Badan Legislatif Mahasiswa setuju untuk tidak meloloskan pasangan bakal calon tersebut.
“Pasangan paslon pertama sudah lengkap full berkasnya, sedangkan pasangan kedua tidak lengkap berkasnya, ada delapan berkas yang tidak dipenuhi.â€
Terkait hal ini, pasangan Fathur dan Dody tidak terima begitu saja. Keduanya coba ajukan banding sehari setelah verifikasi. Tujuannya untuk duduk bersama pasangan calon Zainal dan Rifki menyelesaikan masalah ini.
Kekurangan Dody dan Fathur adalah akibat surat aktif kuliah, Kartu Tanda Mahasiswa dan surat berkelakuan baik yang hanya ditanda tangani dan dicap oleh jurusan. Sehingga panitia memutuskan tidak sah, karena harus tanda tangan dari pimpinan fakultas.
Selain itu, Dody dan Fathur juga hanya melampirkan satu surat rekomendasi dari Himpunan Mahasiswa Jurusannya yang mencakup kedua nama pasangan bakal calon. Terakhir, karena surat kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit jiwa yang tidak dilampirkan
Dody meminta diberi waktu untuk kelengkapan berkasnya. Jika tidak juga lengkap mereka siap membuat pernyataan mengundurkan diri dari pemira. Namun, tidak disetujui panitia dengan alasan tidak adil untuk calon yang lain.
Dalam berita acara menurut Dody dijelaskan bahwa setelah melewati tahap verifiksi dan fit and proper test, maka calon sudah bisa ditetapkan. “Padahal tahap itu belum ada. Tapi mungkin kesalahan kami sudah menandatangani, karena jujur kami belum paham tentang fit and proper test,†sahutnya.
Awalnya ia kita tahap fit and proper test adalah bentuk kegiatan berupa ujian tertulis, wawancara atau tes membaca Al-Qur’an. Tapi ternyata panitia katakan tahap ini adalah masa untuk penambahan waktu melengkapi berkas.
Dody menyayangkan panitia yang tidak memberikan win win solution kepada mereka. Menurutnya slogan FISIP satu FISIP rumah kita tidak terlaksana dengan baik.
“Tapi tetap hal ini tidak lepas dari kesalahan kami yang tidak mempersiapkan berkas jauh-jauh hari. Terlepas dari itu sejauh ini kami mencoba menerima semua keputusan yang sudah ditetapkan panitia.†Tutup Dody.
Penulis : Firlia Nouratama
Repoter : Zhafira Fitri Mardhatillah
Editor : Ambar Alyanada