Uang Kuliah Tunggal UR Ada Yang Janggal

Minggu akhir bulan Mei, Menteri Hukum dan Advokasi (Menhad), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) fasilitasi kelembagaan se Universitas dengan pihak rektorat terkait sosialisasi Uang Kuliah Tunggal. Pertemuan ini dilakukan di Ruang DPH Fakultas Teknik (FT) UR.

Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali Uang Kuliah Tunggal pada kelembagaan sampai pada tataran Himpunan Mahasiswa Jurusan.

Beberapa minggu sebelumnya Uang Kuliah Tunggal atau UKT ini telah disosialisasikan oleh pihak rektorat pada kelembagaan mahasiswa. Saat itu hadir Pembantu Rektor III, didampingi Zulfikar Kepala Bagian Perencanaan UR dan Syafri Harto Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ketika itu Zulfikar yang banyak jelaskan soal UKT ini. Kelembagaan mahasiswa yang diundang pada saat itu hanya pada tataran BEM Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), namun tidak hadir semua.

Pada pertemuan kali ini juga tidak dihadiri seluruh kelembagaan. “Kita sudah undang semua kelembagaan, namun yang hadir itu-itu juga,” jelas Zulfa Menhad BEM UR.

Sembari menunggu kelembagaan untuk hadir, serta menunggu Zulfikar dari pihak rektorat tiba di ruangan, Zulfa jelaskan kembali soal UKT hingga penerapannya. Intinya sama dengan penjelasan sebelumnya yang pernah disampaikan Zulfikar pada saat sosialisasi pertama. Zulfa hanya tekankan, kita harus pantau pelaksanaan UKT ini, apakah tepat dan sesuai dengan golongan-golongan yang telah ditetapkan.

Molor sekitar satu jam dari jadwal yang ditentukan, Zulfikar masuki ruangan, kali ini dia hanya sendiri. Zulfikar paparkan soal UKT hingga mekanisme penerapannya. Sama seperti yang disampaikan beberapa minggu yang lalu. Zulfikar katakan, UKT ini diterapakan guna kepastian biaya kuliah agar mudah dihitung berapa yang dihabiskan selama empat tahun kuliah.

UKT ini merupakan sistem uang kuliah yang dibayar ditiap awal semester, tanpa ada pungutan lainnya ketika sedang menjalani perkuliahan. Besaran UKT ini bervariasi, masing-masing ada lima kelompok dengan besaran biaya berbeda-beda. Besaran kelompok satu dan dua ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, besaran pada kelompok ini sama rata disemua jurusan, berkisar 500.ooo sampai 1.000.000. Sedangkan kelompok tiga, empat sampai lima ditetapkan oleh universitas.

Besaran pada kelompok ini sesuai biaya-biaya kuliah yang ada ditiap jurusan. Biaya ini berdasarkan penghitungan biaya wajib mahasiswa selama empat tahun kuliah. Misal, uang semester, praktek, KKN hingga uang wisuda dihitung secara keseluruhan, dibagi delapan. Hasil inilah yang dibayar oleh mahasiswa ditiap awal semester yang disebut UKT.

Terjadi perdebatan setelah Zulfikar usai menjelaskan UKT ini. Diawal dari Zulfa yang minta klarifikasi soal UKT di Fakultas Kedokteran (FK). Pada sosialisasi pertama yang dilakukan di ruang senat rektorat lantai empat, besaran UKT pada kelompok kelima di FK 8.341.00 rupiah, namun naik jadi 13.000.000 rupiah.

“Ini kenapa bisa berubah Pak,” tanya Zulfa

“Kemaren ada perubahan dari Dikti,” balas Zulfikar. “Lo… kenapa bisa begitu,” tanggap kelembagaan yang hadir.

Zulfa tanya lagi, besaran UKT yang disampaikan kemaren telah disepakati oleh Univeristas dan telah ditanda tangani. “Kenapa dirubah lagi,” tegas Zulfa.

“Itu saya tidak tahu,” Zulfikar jawab.

Tak hanya persoalan UKT golongan kelima di FK yang diminta klarifikasi. UKT Pendidikan Luar Seolah (PLS) juga ada persoalan. UKT kelompok empat lebih besar dari kelompok lima. “Terima kasih sudah diingatkan, mungkin salah pengetikan,” bela Zulfikar.

Persoalan lain. Kelembagaan mahasiswa meminta rincian biaya-biaya wajib disetiap jurusan. “Karena UKT ini merupakan kumulatif dari biaya-biaya wajib yang harus dibayar mahasiswa selama empat tahun kuliah dan dihitung sesuai rumus dari Dikti, untuk itu kami perlu tahu apa saja biaya-biaya wajib itu,” pinta Mustafa Ketua BEM FISIP.

Zulfikar tidak bisa penuhi permintaan ini, dia beralasan ini tidak wewenang saya memberikan rincian dana dari tiap jurusan itu.

Sebenarnya, jika dilihat dari besaran UKT ini ada keuntungan tersendiri bagi mahasiswa apabila berada pada kelompok satu dan dua yang ditetapkan oleh Dikti. Sebab mahasiswa hanya bayar 500.000 atau 1.000.000 tiap semesternya. Tapi kuota yang tersedia untuk kelompok ini hanya lima persen. Untuk kelompok tiga sampai lima bisa dibuat perbandingan dengan sistem biaya kuliah seperti biasanya.

Misal jurusan Sosiologi, biaya-biaya di jurusan ini antara lain, uang muka  untuk masuk jurusan ini 5.700.000, SPP 722.700 selama tujuh semester 5.058.900, uang praktek selama dua kali besarannya tergantung lokasi praktek. Mahasiswa jurusan Sosiologi angkatan 2011 Mei lalu praktek di Kampar Kiri hanya mengeluarkan 160.ooo, jika dua kali praktek 320.000 yang dikeluarkan. Selain itu uang KKN 150.000, seminar proposal 350.000, seminar skripsi 550.ooo dan uang wisuda 800.000. Total keseluruhan, hanya berkisar 13.000.000 yang dikeluarkan mahasiswa sosiologi jika dengan sistem uang kuliah seperti biasanya.

Jika menggunakan sistem UKT, untuk kelompok lima mahasiswa sosiologi UKT nya sebesar 3.000.000. jadi selama 4 tahun kuliah mahasiswa sosiologi harus menghabiskan uang 24.000.000 rupiah.

Untuk penerapan UKT perdana ini, mahasiswa harus bayar sesuai besaran UKT pada kelompok lima. Kata Zulfikar, diawal masuk ini karena kita belum tahu mana mahasiswa yang miskin sampai yang kaya untuk berhak bayar UKT yang ditetapkan sesuai kriteria yang ditentukan Universitas. Sejauh ini belum ada kriteria jelas dari Universitas perihal indikator mahasiswa miskin dan kaya itu.

“Setelah semester dua nanti baru kita lakukan penjaringan terhadap mahasiswa itu. jika dia berada pada UKT dibawah kelompok lima kita akan kembalikan sisa uangnya,” tambah Zulfikar.

Usai Azan zuhur pertemuan selesai. Zulfa tekankan, yang tahu mahasiswa itu miskin atau kaya adalah  kita yang berada dikelembagaan terutama di HMJ. “Mari kita pantau perjalanan UKT ini,” ajak Zulfa.#

 

Lihat Daftar Uang Kuliah Tunggal UR

http://www.unri.ac.id/en/announcement-archive/969-pengumuman-tarif-uang-kuliah-tunggal-ukt-universitas-riau-ta-2013-2014