Ega Dwi Fantie, Mahasiswi Sosiologi Universitas Riau (UNRI) bertanya-tanya kelanjutan dari keringanan refund Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditawarkan kampus. Ia mengaku ragu dengan realisasinya.
“Proses refund sangat lama. Apalagi kurangnya komunikasi dari UNRI dan mahasiswa, menyebabkan kebingungan. Apakah refund ini memang ada atau hanya sekadar mengikuti aturan Kemendikbud?,†keluhnya.
Pandemi Covid-19 melemahkan perekonomian berbagai kalangan. Hal ini mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijkan keringanan pembayaran UKT. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan peraturan ini, UNRI melahirkan kebijakan sebagai solusi yang meringankan orang tua atau wali mahasiswa. Melalui Surat Edaran Rektor Nomor 6 tahun 2020, dituliskan mengenai keringanan UKT. Satu dari lima bentuknya ialah refund atau pengembalian 50% dari nominal UKT yang telah dibayar penuh.
Sejak dibuka pada 2 hingga 14 November, sekitar 3500 mahasiswa yang memenuhi kriteria telah mengajukan permohonan. Berasal dari mahasiswa semester sembilan program sarjana dan mahasiswa semester tujuh program diploma.
Boy Riwa selaku Bendahara Penerimaan UNRI ungkapkan, sebagian mahasiswa tak melampirkan rekening sesuai ketentuan. Inilah salah satu penyebab, hingga prosesnya memakan waktu lama. Apabila data tak lengkap, proses akan ditangguhkan jelang dilengkapi.
“Yang udah masukkan berkas dan datanya oke, akan kita selesaikan,†terang Boy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
Pengembalian UKT, kata Boy ditargetkan selesai Januari ini secara bertahap. Begitu pula dengan mahasiswa yang sudah menamatkan studi per 31 Oktober 2020 dan terlanjur bayar UKT, prosesnya akan dirampungkan pada bulan yang sama. Proses administrasi yang dilakukan secara manual memakan waktu lebih lama.
“Banyak mahasiswa [yang sudah tamat] itu tidak melampirkan rekening. Itu masalah satu. Kedua, udah ada rekeningnya. Pas kita proses, transfernya tidak bisa dilaksanakan. Ada yang pasif rekeningnya dan ada yang sudah tidak aktif.â€
Untuk mahasiswa yang tamat sebelum 31 Oktober ini, Bagian Penerimaan UNRI akan menghubungi jika rekening ditemukan tak aktif. Setelah aktif, barulah pengembalian di-transfer. Sekitar 40% pengembalian bagi mereka yang tak lagi berstatus mahasiswa, telah selesai. Di luar itu, belum ada pencairan.
Boy keluhkan adanya mahasiswa yang mengajukan pengembalian UKT dengan Berita Acara Skripsi sebagai lampiran. Sementara menurutnya, dokumen tersebut tak menunjukkan kelulusan sama sekali. Ketika diperiksa kembali, ternyata ia masih aktif.
Penyesuaian jam kerja pegawai dengan kondisi pandemi juga menjadi kendala. “Jumlahnya tidak maksimal, serta komunikasi yang kurang tersampaikan. Untuk refund, kami lebih lagi ingin cepat siap. Udah pening,â€
Ia mewakili Bagian Penerimaan UNRI, minta mahasiswa menggunakan rekening atas nama sendiri. Maksudnya agar mudah dihubungi, jika ada kendala.
Menanggapi respon mahasiswa terhadap pengembalian yang lama, ia jelaskan bahwa prosesnya dilakukan dengan hati-hati. Hal ini bertujuan agar tak ditemui masalah usai pencairan.
Sementara itu, Fantie merasa waktu pengembalian kurang tepat, jika berbarengan dengan masa pembayaran UKT semester genap 2020/2021.
“UKT tersebut sangat dibutuhkan pada semester lalu, apakah untuk keperluan kuliah daring [dalam jaringan], dan lain-lain. Kalau uangnya dikembalikan pada semester baru, sama saja untuk membayar UKT semester sekarang. Menurut saya, ini seperti mengulur waktu,†ujarnya.
Terkait pembayaran UKT semester depan, belum ada kepastian bentuk keringanan bagi mahasiswa tingkat akhir.
Reporter: Muhammad Rizkillah
Editor: Annisa Febiola