Milad LBH: 16 Tahun Perlindungan Hak Masyarakat Riau

Lembaga Badan Hukum (LBH) Pekanbaru menggelar diskusi publik bertajuk 16 Tahun Bantuan Hukum Struktural Dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Di Riau. Kegiatan ini juga bersempena dengan peringatan hari jadi LBH ke-16.

Andi Wijaya selaku Direktur LBH mengatakan, fungsi lembaga badan hukum sesungguhnya adalah mempertahankan dan memperjuangkan hak masyarakat. LBH terkadang ikut serta dalam penyelesaian sipil, minoritas, dan keagamaan.

“Setelah melakukan cukup banyak pergerakan, LBH sempat hanya sebagai project base sehingga membatasi ruang gerak,” ujarnya.

Lanjut Andi, LBH lakukan gerakan perlawanan oligarki yang berbenturan dengan hak-hak masyarakat. Salah satunya pengesahan Rancangan Undang Undang ( RUU) Omnibus Law.

Selain itu, Ada juga penyalahgunaan hak masyarakat. Mulai dari sertifikat vaksin yang diharuskan, sampai isu pelecehan seksual di kampus.

Hal senada disampaikan Suryadi–Mantan Direktur LBH Pekanbaru. Ia ceritakan isu sengketa lahan Suku Sakai masyarakat Kampar dengan perusahaan. Saat itu, LBH dampingi 75 orang terdakwa. Hanya project base, namun Lembaga ini tetap berdiri menjadi pendamping pada sektor perburuhan.

Tahun 2013 LBH kembali hidupkan pengkaderan dan generasi baru. Perlawanan besar yang dihadapi yaitu adanya oligarki di bidang tambang dan minerba.

Dilain pihak, Zainul Akmal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ikut berpendapat. Katanya, posisi LBH dalam membangun peradaban tidak sekedar mempertahankan. Namun sebagai pengetahuan untuk menegakkan keadilan.

Fandi–rekan Zainul sesama WALHi ikut paparkan sekilas mengenai Omnibus Law. Kesimpulannya, Omnibus Law ini menghilangkan pertanggungjawaban mutlak. Akibatnya, perusahaan yang lakukan penyalahgunaan limbah bagi lingkungan sulit dituntut.

Hemat Fandi, pengawasan pemerintah daerah tak lagi berfungsi dan beralih tangan ke pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dikhawatirkan membuat rantai pengawasan terbilang jauh sebab geraknya lamban.

“Terkait dengan undang-undang ini kemudian dengan adanya UU Minerba akan memperparah ruang hidup masyarakat adat,” ucap Fandi melalui aplikasi Zoom pada (13/10).

Dalam memaknai hari jadi LBH. Sebuah program untuk menghimpun dana publik secara digital maupun non digital diluncurkan.

Peluncuran program bernama Kantong Keadilan ini guna untuk memberikan bantuan hukum secara gratis dari donasi yang diberikan masyarakat.

Penulis : Novita Andrian

Editor: Malini