Hampir seminggu Syafri Harto ditersangkakan atas dugaan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi bimbingannya. Akan tetapi, keputusan tegas dari pimpinan untuk membebastugaskannya dari jabatan, sebagai dosen dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) belum jua diambil.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 lahir sebagai salah satu landasan untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pasal 42 menegaskan, pimpinan kampus dapat memberhentikan sementara hak pendidikan terlapor yang berstatus mahasiswa atau hak pekerjaan apabila berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus. Artinya, hak pekerjaan Syafri Harto dapat diberhentikan sementara atas keputusan pimpinan.

Meski aturannya sudah jelas, Sujianto—Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan—berkilah hal tersebut tak dapat dilakukan. Alasannya, UNRI belum punya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS. Menurutnya, sekalipun Permendikbud-Ristek sudah diundangkan pada September lalu, namun tak serta merta dapat diimplementasikan sepenuhnya. Keputusan memberhentikan sementara hak pekerjaan dapat diambil apabila UNRI sudah punya badan satgas.

***

Lewat pukul satu siang, wartawan-wartawan Riau mulai masuki Ruang Kunto Darussalam, lantai 2 Rektorat.  Mereka datang memenuhi panggilan konferensi pers tertanda Sujianto (23/11). Pertemuan tersebut agendakan bahas soal perkembangan dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI.

Pertemuan sekitar 30 menit itu nihil kabar segar, hampir seluruh informasi yang Sujianto sampaikan sudah tersiar di media. Mulai dari permohonan pembentukan tim investigasi khusus kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek, serta menunggu rekomendasi kementerian terkait status jabatan Syafri Harto.

“Tim pencari fakta sudah selesai, faktanya sudah terkumpul. Jadi, rekomendasinya untuk membentuk tim investigasi khusus. Di situ nanti ada perkembangannya, ya,” begitu jelas Sujianto saat menanggapi massa aksi solidaritas Aliansi Mahasiswa UNRI pada 16 November lalu.

Hingga konferensi pers itu berlangsung, pihak kampus masih mengharapkan tim yang mereka rekomendasikan segera turun untuk menginvestigasi lebih dalam. “Sampai sekarang, tim investigasi khusus itu masih dipelajari oleh kementerian, khususnya Itjen,” terang Sujianto siang itu di hadapan wartawan.

Justru, penetapan status kerja Dekan FISIP tersebut belum turun dari pucuk pimpinan. Kata Sujianto, pimpinan UNRI berkiblat pada tiga landasan hukum yang mengikat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Terakhir, Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017.

“Dan kalau ada klausul yang saya bacakan tadi; poin c, pasal 81, pasal 275, dia sudah dinonaktifkan sementara apabila dia di tahan. Kalau belum ditahan, ya, kami belum bisa nonaktifkan. Itu sudah ada peraturannya,” ucapnya di akhir pertemuan.

Lima belas menit usai konferensi pers berakhir, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI, Gubernur BEM FISIP, Badan Legislatif Mahasiwa FISIP, serta Mayor Korps Mahasiswa temui Sujianto dan Iwantono. Merek bawa keluhan soal urusan administrasi yang terhambat. M Abdul Yazid—Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP sampaikan, SK sejumlah kelembagaan mahasiswa FISIP belum legal karena belum ditandatangani dekan.

Padahal, pasal 31 ayat 1 dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Lagi-lagi, Sujianto menepisnya. “Tapi, yang membebastugaskan itu peraturan. Ikuti prosedur, jangan kita memaksakan kehendak.”

Sujianto menjamin, tak akan ada proses administrasi di FISIP yang terganggu. Termasuk segala hal yang berkaitan dengan dekan, sudah dikuasakan kepada Belli Nasution selaku Wakil Dekan I FISIP. Tetapi, untuk urusan ijazah mahasiswa dikecualikan. “Semua tugas-tugas dekan yang strategis, yang berkaitan dengan tanda tangan. Ijazah gak boleh, tapi kalau skripsi, ya Pak Belli, lah,” tutupnya.

Sementara urusan SK kelembagaan, tugas meneken dialihkan kepada Khairul Anwar—Wakil Dekan III. Pun kalau mahasiswa bimbingan Syafri Harto hendak ganti dosen pembimbing skripsi, dapat mengajukan permohonan ke Tri Joko Waluyo selaku Ketua Jurusan Hubungan Internasional.

Penulis: Raudatul Adawiyah Nasution

Editor: Annisa Febiola