Pukul setengah empat sore, massa Aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI memadati Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Didepannya sudah berbaris aparat kepolisian menghadang massa aksi. Satu suara, mereka kembali kawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, pada Jumat (17/12).

Bukan tanpa persiapan, Razali selaku Wakil Presiden Mahasiswa UNRI katakan bahwa geraknya aksi adalah buah dari konsolidasi sehari sebelumnya. Massa aksi juga tak lupa kirimkan surat izin aksi ke pihak Polda Riau terlebih dahulu.

Dalam orasinya, Razali sampaikan empat tuntutan aksi. Pertama, menuntut Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus. Kedua, menuntut komitmen pihak Polda Riau untuk mengusut kasus. 

Selanjutnya, pihak Polda diminta segera menahan tersangka. Terakhir, menuntut pihak Polda segera melengkapi berkas yang diarahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Voppi Rosea Bulki selaku Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional atau Komahi. Ia ceritakan bagaimana proses tuntutan pada tersangka. Setelah proses berkas berjalan selama dua minggu di kejaksaan, berkas perkara berstatus p-19. Artinya, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Lanjut Voppi, Komahi mewakili Aliansi Mahasiswa UNRI menuntut Polda Riau agar segera menindaklajuti berkas. Tujuannya supaya lekas menahan SH yang telah berstatus tersangka sejak bulan lalu (17/11). Sebab, sampai sekarang pihak rektorat UNRI berdalih tidak bisa menonaktifkan SH sebagai dekan jika belum ditahan. 

Lebih jauh, Komahi tak ingin segala bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh FISIP masih melibatkan SH. Padahal seharusnya ia sudah fokus menjalani proses hukum.

“Dia yang berkasus ketika bimbingan, tapi ia juga yang mengeluarkan peraturan untuk bimbingan,” ujar Voppi.

Menuju pukul lima sore, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Setiawan menyambangi massa aksi.  Ia katakan pihaknya sudah berkomitmen mengusut kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI. 

Sebelumnya, Teddy sudah dijumpai oleh Kaharuddin—Presiden Mahasiswa dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa UNRI sebanyak dua kali. Ia cukup transparan terhadap jalannya proses penyidikan.

“Laporan diterima tanggal 5 November, selang lima hari Polda berhasil melengkapi berkas dan resmi menetapkan menjadi tersangka,” tutur Teddy.

Bertarikh 10 November lalu, Kahar ceritakan pertemuannya dengan pihak Polda Riau. Hal ini menyangkut adanya penarikan kasus pelecehan seksual dari Kepolisian Resor Kota. Namun, ia diminta untuk menemui Kepala Bidang Humas Dir Reskrimum keesokan harinya.

Pertemuan kedua, perwakilan kelembagaan kembali datangi Polda Riau. Mendesak agar menahan SH. Kahar katakan, mereka dijanjikan bahwa Polda akan segera menuntaskan kasus tersebut.

Aksi yang berakhir pukul 5.20 sore ini berjalan damai. Ditutup dengan penandatanganan tuntutan kepada Polda Riau yang diwakili oleh Teddy Ristiawan.

Penulis: Novita Andrian

Editor: Denisa Nur Aulia