Rapat Dengar Pendapat RUU SPK KM: 3 Pasal Dihapuskan

Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Riau (UNRI) dipenuhi oleh kelembagaan di UNRI. Mulai dari Unit Kegiatan Mahasiswa sampai Badan Eksekutif Mahasiswa dan DPM tingkat fakultas.  Sayangnya, tak semua DPM dan BEM bisa hadir dan duduk di kursinya masing-masing.

Hari itu, Rabu (13/4) Komisi I DPM adakan rapat dengar pendapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Standarisasi Kinerja Kelembagaan Mahasiswa atau SPK KM. Agenda kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut uji publik. Sebab satu pekan silam masa ujinya telah selesai.

Sejatinya, tahun ini jadi tahun ketiga naskah RUU SPKKM diajukan oleh DPM. Namun tak banyak perubahan yang hadir dalam bunyi undang undang itu. Nyatanya, lagi lagi penolakan banyak hadir di ruang rapat hari itu. Mayoritas berasal dari suara UKM. 

“Surat undangan masuk kemarin tapi draft gak ada masuk. Kita mau bahas undang undang tapi draft undang-undangnya kami gak dapat,” keluh perwakilan UKM dari Pramuka saat memulai pertemuan. 

Mendengar hal itu, Ketua Komisi I Wawan Rizwanda membantah. Ia mengaku sudah mengantar surat bersamaan dengan naskahnya. Mahasiswa Fakultas Hukum itu minta konfirmasi kepada pengurus UKM yang menerima. Namun, yang hadir saat rapat tersebut adalah orang yang berbeda. Akhirnya DPM siapkan kembali RUU dan dibagikan kepada peserta rapat.

Tak butuh waktu lama, rapat dengar pendapat dimulai. Diawali dengan menelaah bab demi bab RUU tersebut. Tangan mereka sibuk memegang kertas putih penuh pasal dan ayat.

Komentar pada pasal 1 ayat 4 datang dari Olahraga. Ia menanyakan maknanya. Pasal itu berbunyi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Riau yang selanjutnya disebut UKM UNRI adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas Riau yang memiliki otonomi dan memenuhi syarat yang diresmikan dalam rapat paripurna pengesahan UKM UNRI.

Pihak DPM berikan penjelasan. Saat UKM berdiri, katanya, perlu pengesahan dalam sidang paripurna. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Kelembagaan Mahasiswa (KM). Pasal ini berlaku untuk UKM yang akan berdiri kedepannya. 

Disisi lain, Bahana keberatan. Perwakilannya beri saran untuk menganti bunyi dari pasal 1 ayat 4 sesuai UUD KM pasal 35 ayat 3. Bunyinya “Badan Khusus berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai hak otonom dalam menentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Kelembagaan Mahasiswa Universitas Riau.” 

Usulan tersebut dilemparkan ke forum. Dengan senang hati mereka sepakati pergantian bunyi pasal itu. 

Pembahasan kembali dilanjutkan. Mulai dari bab 2 pasal 2 hingga bab 3 pasal 8. Rancangannya tak ada yang berubah. 

Ditengah-tengah pembahasan, Bahana menanyakan kehadiran Badan Eksekutif Mahasiswa UNRI yang tak hadir dalam pertemuan. Sementara Bab 4A pasal 9 hingga pasal 13 membahas tentang Penilaian Progress Report Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau. 

DPM mengatakan kalau BEM sedang rapat pimpinan. Tak hanya itu,  ia bilang kalau BEM akan menyusul.

“Kalau gitu tangguhkan aja bab ini, kenapa kita bahas sementara orangnya tidak ada gitukan, tidak usah dibahas dulu tunggu orangnya datang dulu,” ucap salah satu perwakilan PMI. 

Namun, DPM menolak usulan tersebut. Ia bilang pembahasan lanjut bersama BEM akan diadakan sebelum disahkan dalam sidang paripurna. Nantinya, Kaharrudin Presiden Mahasiswa BEM UNRI akan menanggapi poin yang bersangkutan dengan mereka. 

Kemudian forum kembali lanjutkan periksa RUU tersebut. Akhirnya masuk bab 5 mengenai penilaian UKM UNRI. Beberapa perwakilan UKM menantikan pembahasan RUU ini. Sebab sudah tiga tahun lamanya tidak ada perubahan.

“Apa DPM sendiri tau bahwasannya Laporan Pertanggung Jawaban, format, sebagainya dan seluruhnya?,” perwakilan Olahraga angkat bicara. 

Selain itu, Pramuka, Olahraga, Palang MerahI Indonesia (PMI), dan Bahana juga tanyakan asesmen atau penilaian terlebih dahulu ke UKM sebelum membuat UU. Namun, DPM mengaku kalau mereka sudah susun seumum mungkin. 

Mendengar itu, Pramuka keluhkan RUU itu. Ia katakan kalau DPM dan BEM sudah sejalan. Sehingga tak ada permasalahan akan hal itu. Sementara itu, UKM bergerak berdasarkan minat dan bakat. 

“Dari dasarnya saja kami sudah berbeda, melalui UU ini, DPM mencoba untuk menyatukan format administrasi, laporan keuangan, LPJ dan sebagainya dari UKM,”

Perdebatan cukup alot. DPM berujar semua organisasi di kampus berada di bawah naungan UNRI. Sehingga, perlu adanya penyamaan dan generalisasi. Perlu adanya generalisasi yang berlaku secara internal atas nama kelembagaan mahasiswa. Namun, jika ada laporan ke luar kampus, maka diperkenankan menggunakan formatnya masing-masing. 

Lebih jauh, DPM berharap format yang digunakan mengikuti UU administrasi. Lalu bagian isinya menggunakan format masing-masing UKM. DPM mengaku tak ada salahnya mengikuti aturan tersebut.

Mendengar hal itu, perwakilan Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup atau Mapalindup membantah. Ia berujar setiap UKM memiliki ciri khas. Baik secara administratif maupun kegiatannya. 

Dasar DPM merancang RUU jadi persoalan. Pasalnya, Mapalindup mengeluh kalau DPM tidak ada lakukan survei ataupun kunjungan ke UKM. 

“Ini kan katanya digeneralisir, dasar untuk menggeneralisirnya apa sih gitu,” sambung Pramuka.

Sementara itu, Universitas Riau Cendekia atau URC menyinggung DPM yang tak lakukan asesmen. Mereka menilai tidak ada salahnya apabila bersifat umum. Sebab semua kelembagaan berdiri atas nama kelembagaan UNRI. Unit kegiatan mahasiswa Islam ini sarankan evaluasi atau revisi jika ada poin yang tidak sesuai. 

Disisi lain, usulan untuk memangkas butir rekomendasi pada penilaian kinerja diajukan oleh PMI. Disusul URC. Keduanya setuju poin tersebut dihapuskan. Lebih lanjut, mereka merasa sangat berlebihan jika pasal 17, 18, dan 19 dihilangkan.

Suasana di dalam ruangan berwarna biru itu cukup panas. Adu mulut antar kelembagaan tak kunjung usai. Buntutnya, Olahraga meminta agar pasal 17, 18, dan 19 ditiadakan. Kemudian, Bahana berikan saran agar pasal 20 naik ke 17. Kemudian ditambah beberapa kalimat.

Selang beberapa jam lamanya, Komisi I DPM serta peserta rapat setuju tiga pasal itu dihilangkan. 

Adapun pasal 20 ayat 3 sebelumnya berbunyi “Keputusan penilaian dilakukan oleh peserta penuh pada musyawarah masing-masing UKM UNRI”. 

Kemudian diganti menjadi pasal 17 yang menyebutkan “Penilaian akhir terhadap kinerja Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Riau didasarkan atas keputusan penilaian peserta penuh pada masing-masing unit kegiatan mahasiswa Univeritas Riau.”

Penulis: Zacky Desrian Alvis

Editor: Febrina WulandariÂ