Eriyanto mengaduh saat jaring yang ia sebarkan dilaut tak banyak seperti biasanya. Semula, nelayan Pulau Rupat itu bisa menghasilkan tangkapan sebanyak 20 kilogram (kg). Kini hanya satu atau dua kg saja.

“Itu pun kalo ada,” pungkasnya.

Bandelnya pertambangan pasir oleh PT Logomas jadi persoalan. Demi kesejahteraan nelayan Pulau Rupat, ia berharap pemerintah segera cabut izin aktivitas pabrik tersebut. Langkah awalnya adalah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau tak tinggal diam. Direktur Eksekutif Boy Jerry Even Sihombing katakan kalau mereka bantu nelayan sampaikan surat tersebut. Sekitar minggu yang lalu, Walhi Riau sudah sampaikan ke Sekretaris Jenderal Nasional agar sampai ke istana. Juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Diketahui, PT Logomas Utama hanya gunakan izin Analisis Dampak Lingkungan sebagai izin operasi. Bukan izin secara hukum. Selain itu, Logomas Utama beroperasi tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang laut. 

Senyum Eriyanto dan nelayan lainnya sempat merekah. Pasalnya, Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional pertambangan sementara waktu. KKP juga lakukan investigasi ke Pulau Rupat. Sayangnya, hingga kini belum ada titik terang. 

Dari aspek sosiologis, izin bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, bisa dipaksakan kepada masyarakat. Namun kedua hal ini tidak dipenuhi PT Logomas Utama. Pun bagi negara, jika ada izin, keuntungan sektor pertambangan perusahaan tersebut sangat kecil. 

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Walhi Nasional Parid Ridwannuddin bilang penghentian izin usaha mesti permanen. Selaras, Azlaini selaku Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau beri tanggapan. Perizinan PT Logomas, katanya, tidak memberikan nilai keadilan bagi masyarakat dari segi ekonomi. Lebih jauh, nelayan tersebut bisa saja berhenti melaut apabila Logomas terus beroperasi.

Mirisnya, izin usaha tidak hanya diberikan untuk PT Logamas saja. Ada 11 izin perusahaan lainnya. Namun, belum berjalan sepenuhnya.

Selain rugikan masyarakat, Azlaini bilang perusahaan tambang juga rugikan negara. Pasir laut di Rupat Utara tersebut mengandung 100 persen silika dengan kadar 90 persen. Hasil bumi itu jika dijual hampir 400 ribu per kg. Sementara saat ini hanya dijual dengan harga 180 ribu per ton.

Hari itu, Senin (18/4) Walhi adakan konferensi pers dengan tajuk Desak Presiden Cabut Izin Usaha PT Logomas Utama. Kegiatan ini adalah  bukti solidaritas bagi nelayan Pulau Rupat. Tujuannya mendesak presiden dan menteri ESDM mendengar keluhan kelompok nelayan Pulau Rupat. Serta mengambil sikap tegas terhadap PT Logomas Utama.

Reporter: Fitri Pilami

Editor: Karunia Putri