Jauh hari sebelum Syafri Harto meraih gelar Doktor, karya tulisnya pada 2013 diduga menjiplak milik mantan mahasiswa UNJ. Sejak ditangani Kementerian, kasus ini mengambang hingga bulan ketujuh.

Oleh Eko Permadi

MENTERI Riset, Teknologi dan Pendidikan Mohamad Nasir berjalan keluar dari Ballroom Hotel Pangeran. Usai membuka acara Sidang Pleno Fakultas Ekonomi dan Bisnis se-Indonesia pada Kamis, 19 April lalu. Ia bersama Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi dan rombongan. Empat meter dari pintu, belasan dosen menyalaminya dan berfoto bersama.

Menteri belum mendapat laporan dugaan plagiat yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNRI, Syafri Harto. Karya tulisnya mirip dengan milik mahasiswa Universitas Negeri Jakarta—yang sudah alumni.

Meylina Astri, Reza Taofik dan Tengku Andyka—ketiganya mahasiswa UNJ pada 2008 menulis karya tulis dengan judul Model Kampung Wisata Budaya Terpadu (Mokatabu) Sebagai Upaya Mengoptimalkan Potensi Identitas Lokal dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa. (Studi Kasus Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Keluarahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan).

Sementara itu, Syafri Harto pada 2013 menulis Kajian Wisata Budaya Terpadu dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Lokal dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa (Optimalisasi Wisata Kawasan Muara Takus, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau). Karya ini diunggah pada Repository.unri.ac.id.

Kasus ini awalnya diproses oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun, Menteri Nasir menampik  urusan plagiasi diproses  oleh Dirjen tersebut. “Kalau urusan plagiat di Dirjen Sumber Daya,” ujar M. Nasir.

Nasir menanggapi proporsi dugaan plagiat karya tulis sebesar 24 persen masih dalam kondisi yang dapat ditolerir. Walaupun demikian, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan.

“Cuma sanksinya yang penting. Maksudnya langsung dipecat gitu mas?,” tanya kembali.

“Hehehe,” disambut tawa Aras Mulyadi yang berjalan disebelah kanannya.

Sampai dipintu terakhir, Nasir berjanji akan mengecek kembali dan  menyelesaikan kasus ini secepatnya. Rombongan menaiki mobil dan sore itu juga kembali ke Jakarta.

Menristekdikti, M. Nasir menyalami dosen usai membuka AFEBI/Wilingga BM.
Menristekdikti, M. Nasir menyalami dosen usai membuka AFEBI/Wilingga BM.

SESEORANG mengirimkan surat lengkap dengan berkas dugaan plagiat ke Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Surat itu diterima Henri Tambunan, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Dirjen Kelembagaan. Namun, ia  tak mau memberikan penjelasan siapa yang melaporkan kasus ini ke kementerian.

“Kita berhak merahasiakan pelapor,” katanya di Kantor Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti akhir Januari lalu. “Kita nilai ada itikad baik dia melaporkan ini.”

Melalui kementerian, Henri mengirim surat ke Rektor UNRI tertanda tangan Dirjen Kelembagaan, Patdono Suwignjo  dengan nomor 3407/C/C5/KL/2017 tertanggal 11 Oktober 2017. Intinya, Kementerian meminta tanggapan dan klarifikasi atas artikel yang termuat dalam repository UNRI.

Hampir dua minggu kemudian, atas nama Rektor, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Sujianto tanggapi dengan mengeluarkan surat tugas kepada tiga orang pejabat di lingkungan UNRI. Pertama, saat itu ketua Lembaga Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan Usman M Tang. Belakangan dilantik pada 26 Februari lalu menjadi Dekan Fakultas Keperawatan. Usman kaji secara akademik.

Kedua Kepala Pusat Penelitian Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Hasnah Faizah sebagai ahli bahasa. Terakhir Kepala Satuan Pengawas Internal Ikhsan dari sisi hukum. Bersama Usman Tang pernah menangani kasus Syafrial yang dicopot dari Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016 lalu.

Tugas Tim Verifikasi adalah melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat melalui Dirjen Kelembagaan dengan  masa kerja 20 hingga 31 Oktober 2017.

Tim mulai bekerja. Usman Tang sekaligus ketua tim mengundang seluruh penulis pada Senin, 30 Oktober 2017 di ruang ketua SPI, kampus UNRI Bina Widya. Agendanya, meminta tanggapan dan klarifikasi atas karya tulis yang mereka buat.

Meylina Astri menerima undangan beserta surat tugas tim verikasi dalam amplop kuning berkop UNRI. Surat itu ditujukan ke Meylina Astri dan Kawan-kawan. Lengkap dengan identitas mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta di Rawamangun, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Selain itu, secarik kertas berisi narahubung pihak pengirim : Kepala SPI dan Sekretariat rektor.

Setelah menerima berkas ini, Astri mengabari Tengku dan Reza. Komunikasi mereka melalui layanan pesan WhatsApp. Astri juga memfoto setiap surat dan kirim pada kedua temannya. Ketiganya sepakat tidak memenuhi undangan Tim Verifikasi. Lantaran, surat baru diterima Astri sehari sebelum pertemuan. “Kebetulan juga hari Senin, pas hari kerja,” kenang Reza.

Mengundang ketiga penulis untuk dimintai keterangan merupakan saran Ikhsan. Namun, Usman menilai permintaan klarifikasi tidak terlalu substansi. Tetap bisa tanpa kehadiran penulis pertama. “Kita juga mengirimkan tapi alamatnya ga jelas,” kata Usman.

Syafri Harto diperiksa oleh tim. Ada tiga kali ia datang ke Gedung SPI untuk ditanyai atau memberikan berkas. Usman Tang menyatakan dari hasil pemeriksaan tim didapat dua kesimpulan.

Pertama, Syafri mengaku lupa mencantumkan sumber kutipan dalam karya tulis yang terbit di repository. Ia cantumkan di laporan yang asli. Sebagai bahan pembanding, Tim meminta Syafri berikan karya tulis yang asli. Di dalam aslinya kata Usman, Syafri mengutip nama Astri dan kawan-kawan.

“Lebih tebal dari yang di repository,” ujar Usman.

Sayangnya, kru Bahana tidak berhasil mendapatkan karya tulis asli ini. Seluruh arsip penanganan kasus ini dipegang oleh Ikhsan. Beberapa kali kru Bahana hendak wawancarai dan minta berkas aslinya namun urung diberikan. “Saya tidak berwenang bicara masalah ini. Karena ketua timnya pak Usman,” ujar Ikhsan saat bertemu di depan ruangan Wakil Rektor II bulan April lalu.

Kedua, menurut penghitungan Tim, dugaan plagiat karya tulis milik Syafri Harto mencapai sekitar 24 persen. Artinya ada sekitar 24 persen Syafri Harto plagiasi karya tulis mahasiswa UNJ.  Angka ini didapat dari hitungan tim secara manual setiap halaman karya tulis. Kata-kata yang sama. Jika ditarik kesimpulannya, ada 6 halaman yang sama banding 9 total naskah repository.

Usman bilang pemeriksaan tak gunakan aplikasi Turnitin. Lantaran, file karya tulis milik UNJ tidak ada harus dengan dua file. Aplikasi ini sudah dipakai banyak universitas hitung berapa persen tingkat plagiarisme. Kajian tim tak dalami tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh Syafri Harto. Hanya sebatas memastikan kemiripan karya tulis.

Hasil kerja Tim selanjutnya diserahkan kepada Rektor. Usman pun bertanya-tanya sampai sekarang belum mendapat kabar sampai mana perkembangan di kementerian.

Saya menanyakan kembali perkembangan kasus ini di kementerian setelah mendapat kabar tim sudah selesai memeriksa. Jelang siang hari, beberapa hari setelah pertama kali  mendatangi Dirjen Kelembagaan di lantai 6 Gedung D Kemenristekdikti Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

Petugas bagian sekretariat memeriksa surat masuk. Ternyata Tim Verifikasi bentukan Rektor UNRI telah melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Dirjen Kelembagaan dengan nomor 8821/UN19/TU hari pertama di November. Surat itu kemudian diteruskan pada Direktur Pembinaan tanggal 13 November 2017.

“Mas, Bapak sedang rapat anggaran di Hotel Century, sebelah gedung ini,” kata petugas penerima tamu sambil menunjuk ke arah kaca. Dirjen Pembinaan tidak ditempat.

Syam Permadi Sekretaris Direktur Pembinaan Totok Prasetyo melalui sambungan telepon sampaikan saat ini, berkas kasus dugaan plagiat masih tertahan di meja Direktur Pembinaan.

“Belum ada disposisi kepada saya maupun eselon III yang terkait,” tutur Syam akhir Januari lalu.

Ia menyarankan untuk mengirim ulang surat dari UNRI. Lantaran, enggan menanyakan perkembangan ini kepada direkturnya karena sudah berbulan-bulan belum diproses.

Bulan berikutnya, awal Mei Henri Tambunan sampaikan sampai saat ini belum menerima hasil Tim Verifikasi—seperti yang ia utarakan saat wawancara pertama. Dirjen Kelembagaan belum menurunkan disposisi kepadanya.

“Dirjen kami (Kelembagaan) menyerahkannya ke Dirjen SDID,” kata Henri melalui sambungan telepon, Jumat (11/5).

Ali Ghufron Mukti, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan Tinggi atau SDID pada hari yang sama hanya membalas singkat pesan meminta penjelasan kasus dugaan plagiat ini. “Diselesaikan di UNRI baru kalau tidak selesai ke kami.”

Pertanyaan berikutnya soal bagaimana penanganan kasus ini urung dijawab. Ia hanya membaca isi pesan WhatsApp.

Penanganan kasus ini berbeda seperti yang diatur di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Terdapat di pasal 11 memerintahkan pimpinan perguruan tinggi buat persandingan antara kedua karya. Selanjutnya meminta Senat Akademik atau organ sejenis beri pertimbangan kebenaran plagiat.

Pertimbangan ini melalui telaah dari Komisi Etik Senat Akademik. Kemudian, Senat agendakan sidang bahas kebenaran plagiat, proporsi  dan rumusan pertimbangan. Plagiator juga diberi kesempatan untuk beri pembelaan di hadapan senat. Jika berdasarkan persandingan dan telaah Senat terbukti melakukan plagiat, maka Senat akan rekomendasikan sanksi untuk plagiator dan pimpinan perguruan tinggi melaksanakan itu.

Sanksi tindakan plagiat menurut pasal 12 ayat 2 dari ringan sampai berat,  berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat dan jabatan, pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar, profesor, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dan pembatalan ijazah. Sanksi tambahan lain seperti pemberhentian dari guru besar, profesor atau ahli peneliti utama dan Menteri berhak menolak usulan kembali.

Penerapan sanksi disesuaikan dengan proporsi besaran kemiripan.  Sayangnya, peraturan ini tak mengatur berapa persen kemiripan karya tulis. Setiap universitas berbeda mengatur batas kemiripan karya tulis yang ‘dimaafkan’. Ada 20, 50 persen. Lagi-lagi, UNRI belum menerapkan batas tersebut.

Tyas Tinov memegang beberapa berkas dan menaiki tangga gedung Rektorat, pada Siang hari April lalu. Tyas, Dosen FISIP baru-baru ini terpilih kembali menjadi Sekretaris Senat Universitas. Katanya sampai sekarang kasus dugaan plagiat belum ada dibahas di Senat. Sepengetahuannya, belum ada hasil dari Jakarta.

Ia menjelaskan alur penanganan kasus ini. Apa yang menjadi keputusan Kementerian akan dibahas Senat. “Bolanya sekarang ada di sana kan?,” kata Tyas. Ia buru-buru hendak rapat membahas tata tertib pemilihan rektor.

Terhitung sejak November hingga Mei, sudah tujuh bulan penanganan kasus ini belum selesai. Syafri Harto masih tetap 5beraktivitas sedia kala. Pada 15 Mei lalu, ia ujian promosi terbuka di Gedung Serbaguna Pascasarjana UNRI. Disertasinya berjudul Strategi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Lingkungan (Ecotourism) dan Pariwisata Pusaka (Heritage Tourism) di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Direktur Pascasarjana Zulkarnain menjadi promotor. Selanjutnya promotor I dan II adalah Aras Mulyadi dan Sujianto—Wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan. Empat orang yaitu Yusni Ikhwan Siregar, Sofyan Husein Siregar, Tulus Warsito, Dessy Yoswaty menguji disertasinya.#

Baca laporan lainnya :

Rektor dan Kementerian Lakukan Pembiaran Plagiat di UNRI

Dugaan Plagiat Karya Tulis Sang Doktor Baru

Dua Karya Tulis : Sama di Bab Pendahuluan, Beda di Pembahasan

Mencari Siti Maryam Rambe Hingga ke Jakarta