Delapan Prodi di UNRI Dapat Hibah Menerapkan Kerja Sama Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
Oleh Andi Yulia Rahma
Tiga bulan resmi jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem Anwar Makarim tancap gas jawab pesan khusus Presiden Joko Widodo. ‘Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang siap kerja’. Tepatnya 24 Januari 2020 lalu. Mas Menteri umumkan program Kampus Merdeka. Program lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebulan lebih awal dirilis.
“Perguruan Tinggi (PT) harus jadi ujung tombak yang bergerak cepat. Karena begitu dekat dengan dunia perusahaan,†kata Nadiem yang disiarkan melalui kanal youtube Kemendikbud.
Ada empat kebijakan yang diejawantahkan dari Kampus Merdeka. Pertama, Kementerian berikan otonomi bagi PT berakreditasi A dan B mendirikan prodi baru. Syaratnya kampus bekerjasama dengan pihak-pihak luar. Seperti perusahaan berkelas internasional, organisasi nirlaba, BUMN/BUMD serta universitas top 100 berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS).
Selanjutnya PT bersama mitra wajib menyusun kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja bagi mahasiswa. Prodi yang baru terbentuk otomatis berakreditasi C. Setiap tahunnya juga akan diadakan tracer study untuk melacak lulusan atau alumni prodi baru tersebut.
Program kedua, re-akreditasi atau penilaian ulang akan diberikan secara otomatis. Akreditasi ini sifatnya sukarela dan diprioritaskan bagi Prodi dan PT yang sudah siap [re-akreditasi]. Kemendikbud juga akan berikan akreditasi A untuk PT yang dapatkan akreditasi internasional. Tanpa ikut proses akreditasi lagi di tingkat nasional.
Ketiga. PTN diberi kebebasan mengajukan jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH.PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) akan dipermudah bila mengajukan ke status ini.
“Ini bukan paksaan, hanya yang mau saja,†jelas Nadiem. Ia juga janjikan tak ada pengurangan jatah subsidi bagi PTN yang mengajukan jadi badan hukum.
Hingga saat ini, hanya 12 perguruan tinggi yang berstatus PTN BH dari total 122 PTN yang ada.
Terakhir, hak belajar tiga semester di luar prodi. Kampus wajib memberikan mahasiswa kebebasan ambil mata kuliah di luar prodi. Mahasiswa hanya diwajibkan mengambil lima semester untuk berkuliah di prodi asalnya. Sisanya dibebaskan pada mahasiswa untuk berkegiatan di luar kelas. Namun kebijakan ini tak berlaku pada prodi Kesehatan.
Dua semester ditawarkan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus asal. Jumlahnya setara dengan 40 SKS. Sedangkan 20 SKS atau satu semester untuk belajar di prodi yang berbeda. Kemendikbud juga melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Semula SKS diartikan sebagai jam belajar kini jadi jam kegiatan.
Sejauh Mana Persiapan UNRI?
Pada 31 Agustus 2020 lalu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud umumkan 184 PT penerima hibah bantuan Program Studi Menerapkan Kerja Sama Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka atau MBKM. Bantuan diberikan untuk menyempurnakan kurikulum dan mengimplementasikan kerja sama dengan mitra yang mendukung program MBKM
Setiap PT mengusulkan minimal tiga dan maksimal sepuluh prodi untuk diikutkan. Pemenang hibah kerjasama dinilai berdasarkan proposal yang diajukan. Hadiahnya bantuan uang maksimal Rp60 juta per prodi.
Universitas Riau ikutkan sepuluh prodi. Namun hanya 8 yang lolos: Administrasi Bisnis, Agroteknologi, Manajemen, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Sejarah, dan Teknik Sipil. Sisanya Ilmu Ekonomi dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar tak lolos.
Dari kesemua prodi itu, keseluruhan dana bantuan yang didapat UNRI senilai Rp469.862.800.
“Untuk prodi lain menjalankan dengan swadaya sendiri,†kata Reni Suryanita Ketua Panitia Persiapan MBKM UNRI.
Reni jelaskan, Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) telah menjalankan program MBKM ini. Namun, hanya beberapa mata kuliah muatan lokal atau mata kuliah yang ada di FPK saja. Sebagai permulaan, program ini hanya ditujukan pada mahasiswa semester lima dengan bobot 20 SKS belajar di luar prodi.
Sarana dan SDM yang ada belum siap jadi kendala. Sehingga program belajar tiga semester di luar prodi belum bisa diterapkan sesuai aturan dalam MBKM.
Rahman Karnila—Wakil Dekan bidang Akdemik FPK katakan, penyusunan konsep kampus merdeka—fakultas dengan guru besar terbanyak di UNRI— ini gunakan pola 4-1-3.
“Empat semester awal mahasiswa belajar di fakultas. Kemudian satu semester di luar. Lalu, tiga semester berikutnya kembali lagi ke fakultas,†kata dosen Teknologi Hasil Perikanan ini.
Di sisi lain, program magang yang digadang-gadang membantu mahasiswa cari  pengalaman dunia nyata, dinilai dapat untungkan industri secara sepihak. Perusahaan dapat memanfaatkan momen memperoleh tenaga kerja murah.
“Agar tidak terjadi ekploitasi atau semacamnya itu, makanya kampus sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlebih dahulu,†terang Afrianto Daud salah satu dosen yang ikut menyusun MBKM.
Lanjut dosen Pendidikan Bahasa Inggris ini, tantangan kedepan prodi harus pastikan kurikulum yang dipakai mampu memperkuat kompetensi inti mahasiswanya.
Yasvialan Arianta biasa dipanggil Alan mengaku senang dapat belajar di luar prodi asalnya. Sebab bisa dapatkan disiplin ilmu yang berbeda. Sehingga  lebih siap bersaing di dunia kerja.
Ia juga berharap ada sosialisasi di setiap fakultas agar MBKM dapat terealisasi dengan baik. “Soalnya, banyak juga mahasiswa yang hanya tahu luarnya saja, tanpa tahu bagaimana kelebihan maupun kekurangannya [MBKM],†kata Duta Pendidikan UNRI 2019 ini.
November 2020 lalu, Ketua Senat UNRI katakan pembahasan kebijakan MBKM telah dibahas di Komisi A bidang pendidikan dan pengajaran. Awal 2021, rektor juga akan keluarkan surat keputusan tentang pedoman umum pelaksanaan MBKM. Seperti aturan kerja sama dengan pihak luar kampus.
“Kita juga mau liat dulu gimana perguruan tinggi lainnya yang sudah menjalani progam kampus merdeka ini. Seperti UI atau ITB,†kata Adel Zamri.
Antara BLU atau PTN-BH
Satu dekade lebih UNRI berstatus PTNÂ Badan Layanan Umum. Ini terhitung sejak 26 Januari 2010 silam. Saat itu Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.05/2010 tentang Penetapan UNRI sebagai Pengelolaan Keuangan BLU secara penuh.
BLU menurut definisi pasal 1 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, berbunyi: Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PTN BLU dapat mengelola penerimaan non-pajak secara otonomi namun tetap harus dilakukan pelaporan ke negara. Namun tidak bisa  mengelola aset-asetnya sendiri secara menyeluruh.
Berbeda dengan PTN Badan Hukum yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Juga berhak mengangkat sendiri dosen dan tenaga pendidik. PTN BH memiliki status yang serupa dengan BUMN.
Adel Zamri katakan, UNRI secara administrasi sudah bisa mengajukan jadi PTN-BH. Namun masih terkendala minimnya pendapatan kampus.
“Tapi dana kita belum cukup, karena income kampus kecil. Besar biayanya. Apalagi nanti jika sudah menjadi badan hukum [PTN-BH], pajak akan naik 30 persen,†ujarnya.
Persyaratan menjadi PTN-BH ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 yang merupakan perubahan Permendikbud Nomor 88 tahun 2014.
Pada pasal 2 dijelaskan mengenai persyaratan PTN menjadi PTN-BH mencakup tingkat dan kemampuan dari PTN untuk: menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Salah satu kelonggaran yang diberikan Permendikbud ini, PTN yang 60 persen prodinya telah berakreditasi A atau unggul, sudah bisa mengajukan PTN BH. Dibanding peraturan sebelumnya, minimal 80 persen Prodi terakreditasi A.
Universitas Riau sendiri kini menaungi 94 prodi. Dengan akreditasi A dan B masing-masing 37 prodi dan 52 prodi. Sisanya masih berakreditasi C dan belum terakreditasi. Dari syarat minimal 60 persen itu, UNRI baru penuhi 39,3 persen Prodi dengan akreditasi A.
Zainul Akmal menilai jika universitas menaikkan UKT (uang kuliah tunggal), artinya universitas tersebut belum mampu menjadi kampus berbadan hukum. Dosen Hukum Tata Negara ini tak persoalkan jika UNRI nantinya berganti status ke PTN-BH. Asal tetap perhatikan prinsip dasar Pancasila.
“Pendidkan bukan berorientasi bisnis, melainkan jalan untuk mencapai keadilan sosial. Dengan biaya pendidikan yang murah bahkan jika perlu gratis,†jelas Zainul.
Zainul juga mendorong perlunya transparansi dan keterbukaan informasi keuangan universitas.“Asal tidak menjadi kapitalis, menurut saya baik-baik saja,†ujar Zainul yang juga Koordinator Gusdurian Pekanbaru ini.
Namun hal itu ditampik oleh Adel. “Kami tidak akan menaikkan UKT karena itu sudah maksimal, ya. Kalaupun  iya, paling 10 persen,†ucap mantan Dekan FMIPA UNRI ini.
“Mungkin akan melakukan kerja sama dengan banyak instansi ataupun mengadakan kegiatan yang mendatangkan uang. Misalnya, pertamina kecil di gerbang HR. Soebrantas,†tutup Adel.
Sementara Nofrian Fadil Akbar—Presiden Mahasiswa BEM UNRI katakan, saat ini BEM belum punya kajian tentang kemungkinan perubahan UNRI jadi PTN BH. “Dari BEM UNRI belum terlalu mengkaji ini,†katanya melalui pesan WhatsApp, (14/1).#