Warning!!! Melarang Keras Pesta Nikahan di Kampus, tertulis pada spanduk yang terbentang menghadap gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) pada Senin (11/02).
Diikuti oleh dua spanduk lainnya bertuliskan Stop Komersialisasi Fasilitas Kampus Untuk Pernikahan dan Rumah Kita, Bukan Tempat Bisnis.
Pagi itu beberapa mahasiswa dengan almamater biru langit berteriak menggunakan alat pengeras suara. Mahasiswa melakukan aksi di halaman gedung Dekanat, setelah pesta pernikahan yang digelar di FISIP pada Sabtu (9/02).
Aksi dihadiri oleh seluruh kelembagaan FISIP, Suyanto selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga Syafri Harto selaku Dekan.
Massa mempertanyakan mengenai terjadinya penyewaan gedung untuk kegiatan non-akademik. Hingga meminta transparansi uang sewa dari pihak Dekanat.
Akbar Islami selaku Wakil Gubernur FISIP sampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hambatan dalam menyelenggarakan kegiatan akademis menggunakan fasilitas kampus.
Baginya, kelembagaan seakan dipersulit saat pengurusan. “Dan juga kelembagaan merasa dibatasi penggunaannya. Padahal secara administrasi semua sudah terpenuhi.â€
Akbar sangat menyayangkan terjadinya pesta pernikahan ini. Karena hal ini mengakibatkan kelumpuhan kegiatan kemahasiswaan terhadap tempat yang disewakan itu.
“Bahkan ada kelembagaan yang terpaksa kegiatannya diundur atau tempat lokasi dipindahkan,†sahutnya.
Dalam aksi tersebut, Syafri Harto turut menanggapi keluhan mahasiswa. Ia katakan mengenai penyewaan gedung ini bertujuan untuk menambah dana pemasukan fakultas itu sendiri.  “Dana yang diperoleh nantinya langsung masuk ke bendahara dan ditransferkan ke rekening universitas.â€
Syafri juga jelaskan bahwa hal ini pun sudah ada di dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 47/PMK.05/2015, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau Pada Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan harga penyewaan layanan umum hingga fasilitas kampus. Tertera bahwa untuk Auditorium FISIP dikenakan tarif Rp. 2,5 juta per delapan jam.
Penggunaan prasarana kampus sebagai pelaksanaan acara non-akademik ini merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga turut menambahkan bahwa Auditorium dibangun berdasarkan sumbangsih dari Kabupaten Bengkalis sebesar 1,05 Milyar. “Tidak ada sangkut pautnya dari UKT mahasiswa.â€
Aksi berkahir dengan tiga tuntutan mahasiswa yang ditanda tangani oleh dekan. Adapun tuntutat yang diajukan ialah:
- Menolak penggunaan prasarana kampus untuk kepentingan di luar akademik
- Menuntut transparansi dana penggunaan fasilitas kampus di luar kegiatan kampus
- Mengimplementasikan keramahan pelayanan publik kampus
Dilain sisi, Efendi Sembiring selaku Ketua UP FISIP memohon maaf atas kesalahan pihaknya. Pesta pernikahan yang diadakan di Grand New Pendopo FISIP, baginya adalah kesalah pahaman dan kurang teliti dari pihak Unit Pelayanan.
Efendi jelaskan bahwa ada dua acara pernikahan di tanggal yang sama. “Disitu tertulis tanggal 7-9, awalnya dikira tanggal 1-4. Setelah dicek kembali, disitu kami sadar bahwa terjadi bentrok dua resepsi ini.â€
Irwansyah sebagai penerima surat masuk juga akui bahwa hal itu baru diketahui tiga hari sebelum pelaksanaan acara. Sehingga pihak UP menawarkan solusi antara di Gerai FISIP atau Pendopo Baru, sesuai dengan saran dari dekan.
“Si yang menyewa memilih di pendopo baru, sebab di gerai akses lokasi parkir terlalu jauh,†Jelas Irwansyah.
Ia juga mengatakan akan terus mengupayakan yang terbaik agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
Penulis : Ulfadilah
Reporter: Meliana Fannisa dan Firlia Nouratama