Ribut-ribut masalah refund Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali terjadi. Beberapa mahasiswa ceritakan keluhannya. Sebut saja Lily Sherly Margaretha, Mahasiswi Manajemen Sumber Daya Perairan 2016. Katanya, Lily belum mendapatkan uang pengembalian tersebut. Hari-hari ia lalui dengan rajin memantau portal Universitas Riau (UNRI). Beberapa kali bahkan portalnya sempat alami gangguan. Sehingga, tak bisa diakses.
Lily jelaskan, bahwa ia dan temannya sepakat mengisi laman pengajuan bersama. Namun, uang itu lebih dulu diterima rekannya. Nasib baik justru belum berpihak ke Lily. Uang pengembalian UKT tak kunjung mampir ke rekeningnya.
“Lihat teman-teman yang barengan daftar tapi keluar duluan itu, kecewa pasti. Kecewa karena kenapa belakangan dapatnya, apalagi sekarang lagi masa sulit-sulitnya,” keluh Lily kepada Kru Bahana (17/07).
Serupa dengan Lily, Muhammad Yoga Aldini juga katakan hal yang sama. Yoga–begitu sapaannya, adalah Mahasiswa Teknik Elektro. Kata Yoga, menunggu uang refund ibarat menunggu sesuatu yang tak pasti. Ia juga cerita, keluarganya berlatar belakang sebagai pedagang. Pun memiliki tanggungan 3 orang anak yang sama-sama sedang menempuh perkuliahan. Selain itu, Yoga khawatir, jika proses pencairan lama, mungkin saja akan ada pembatasan kuota penerima refund UKT. Alasan inilah yang membuatnya berharap uang pengembalian dapat segera dicairkan.
“Ya takut aja, takut ternyata dibatasi,” ujar Yoga.
Dilain sisi, ada Alfi Werdi–teman Yoga di jurusan yang sama. Ia merasa cemas kalau uang tersebut tak kunjung cair hingga 21 Juli mendatang. Tanggal ini sesuai yang dijanjikan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Sujianto.
“Perasaannya sih biasa aja, tapi merasa di-goshting juga lah sama refund UKT,” ucapnya.
Polemik ini membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tak bisa duduk tenang. Puncaknya, aksi demo mau tak mau harus dilakukan pada 12 Juli lalu. Lima hari usai aksi dilakukan, refund UKT yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan ke mahasiswa hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Boy Wira selaku Bendahara Penerimaan UNRI buka suara. Ia bilang, proses pengembalian dana UKT dirampungkan paling maksimal hingga 19 Juli.
Menurut Boy, proses refund UKT memiliki banyak kendala dalam penyelesaiannya. Terlebih lagi pada sistem dan proses antara pihak kampus dengan banknya. Kesalahan spasi atau satu huruf saja pada nama mahasiswa dapat menyebabkan ketidaksesuian data dengan pihak bank. Akibatnya, berdampak pula pada ketidakvalidan sistem. Dari sinilah proses verifikasi menjadi berlangsung lama. Ditambah lagi, mahasiswa yang mendaftar terbilang banyak.
“Sebenarnya lamanya itu di proses verifikasi yang memakan waktu dan tenaga,” terangnya.
Boy melanjutkan, refund UKT memang sudah lama dilakukan. Bahkan menjadi agenda pekerjaan dari beberapa staf lainnya.
Terkait pembatalan pengembalian uang UKT bagi semester delapan jenjang S-1 dan semester 6 jenjang D-3, Boy kembali beri penjelasan. Katanya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Dalam isinya terdapat dua instrumen utama.
Pertama, pengembalian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa semester 9 ke atas dan semester 7 program D3. Kedua, pengembalian hanya berlaku bagi mahasiswa dengan ketentuan maksimal mengambil 6 Satuan Kredit Semester (SKS).
Penarikan uang tersebut, kata Boy terjadi karena kesalahan teknis. Akibatnya, ada yang terproses sebelum keluarnya Kebijakan Dirjen Dikti untuk menjelaskan Permendikbud di atas. Alhasil, dana yang sudah masuk ke rekening mahasiswa yang tidak sesuai dengan instrument, terpaksa ditarik kembali.
“Ya peraturan itu tadi dasarnya, jadi bukan kami yang PHP [pemberi harapan palsu],” kata Boy santai
Lebih jauh, Boy ungkapkan bila pengajuan mahasiswa tidak sesuai syarat yang tertera, otomatis data tidak valid atau tidak diterima pengajuannya.
Tercatat, dari 4.177 mahasiswa yang mendaftar, hanya 2.017 mahasiswa yang datanya valid untuk bisa diproses lebih lanjut. Ini menunjukan, hanya setengah dari total mahasiswa yang mendapatkan dana pengembalian UKT.
Sampai saat ini, Boy katakan masih ada sekitar 50-an mahasiswa yang belum menerima pengembalian UKT. Rencananya, sisa mahasiswa tersebut akan diproses Rabu esok.
“Masih ada yang gak punya rekening atau rekeningnya bermasalah. Jadi Besok akan dilaporkan ke rektorat. InsyaAllah dalam minggu ini udah selesai semuanya,” pungkas Boy.
Terakhir, Boy jelaskan batas pembayaran UKT yang diundur hingga 31 Oktober nanti. Ungkap Boy, kebijakan ini bukan ketentuan resmi. Artinya, perpanjangan yang dimaksud menjadi kebijakan kampus bila ada mahasiswa yang tak mampu membayar UKT hingga akhir Juli. Tetap saja, kebijakan batas akhir bayar UKT tetap jatuh pada 31 Juli.
Untuk melakukan perpanjangan ini, mahasiswa harus mengajukan permohonan ke pihak kampus dahulu. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pula. Barulah mahasiswa dapat mengakses Kartu Rencana Studi yang otomatis terbuka bila UKT telah dibayarkan.
“Batas UKT tetap sesuai kalender akademis. Jika tidak bisa membayar pada tanggal itu, silahkan ikuti syarat cicil dan bayar,” tutup Boy.
Penulis: Sakinah Aidah Fitri
Editor: Firlia Nouratama