“Dunia itu penuh dengan masalah,” ujar Arif Nanda Kusuma mengutip ungkapan Buya Hamka, Ulama dan Sastrawan Indonesia pada Sabtu (21/10).
Ia sampaikan dalam Seminar Legislasi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau atau DPM Faperta UNRI.
Mengusung tema Membangun Kesadaran Politik Mahasiswa di Area Kampus untuk Menuju Demokrasi Berkualitas, acara ini diadakan di Ruang Kelas A5 Faperta.
Brian Bima Sanda beri sambutan. Ia bilang legislasi menjadi tulang punggung dalam suatu negara.
“Legislasi itu dalam sebuah negara merupakan suatut tulang punggung,” ujar Ketua Umum DPM Faperta tersebut.
Demikian ia harapkan mahasiswa dapat mengambil peran dalam membangun tulang punggung tersebut.
Materi pertama disampaikan oleh M. Kurnia Sandy. Ketua Umum DPM UNRI periode lalu itu kenalkan seluk beluk DPM sebagai lembaga kampus.
Ia bilang DPM merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang bertugas membuat, mengajukan, membahas, dan mengubah undang-undang.
Tambahnya, DPM punya dua tingkatan dalam perguruan tinggi, yakni DPM Universitas dan DPM Fakultas.
Sandy juga paparkan bahwa DPM berbeda dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“DPM merupakan representasi mahasiswa, jadi anggotanya itu berasal dari tiap-tiap jurusan kalau di tingkat Fakultas dan dipilih melalui Pemira.”
Lain halnya dengan anggota BEM, Sandy bilang, anggota BEM tidak dipilih melalui Pemira serta tidak pula harus diwakili dari masing-masing jurusan.
Kemudian, Sandy bahas tantangan yang dihadapi oleh kebanyak DPM saat ini. Sedikitnya mahasiswa yang tergabung dalam DPM, jadi tantangan berkembangnya kelembagaan tersebut.
Berikutnya Arif Nanda Kusuma. Lulusan Teknologi Pertanian yang pernah menjabat sebagi Ketua Umum DPM Faperta itu bahas mengenai manajemen konflik.
Mulanya, ia bahas penyebab konflik yang sering terjadi dalam lingkup kelembagaan DPM. Penyebabnya bisa berasal dari perbedaan pemahaman, lingkungan, dan latar belakang kepentingan. Serta bisa pula dari sudut pandang, dan kemampuan.
Ia juga sampaikan bahwa penting sekali bagi seorang pemimpin untuk bisa menyatukan antar generasi agar bisa mengurangi konflik satu sama lain.
“Biasanya di Indonesia ini banyak konflik antara pemuda dan orang tua, antra yang baru pemula dan yang sudah senior. Itu biasa terjadi juga kawan-kawan, di organisasi atau kelembagaan termasuk di DPM,” ujar Arif.
Konflik dalam organisasi, kata Arif tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, Arif harap mahasiswa mampu mendeteksi dan mengelola konflik, bukan malah menghindarinya.
Selanjutnya, ada Triandi Bimankalid. Ia paparkan materi mengenai legal drafting. Legal drafting, kata Andi, merupakan kegiatan praktik hukum yang menghasilkan peraturan dan peraturan perundang-undangan.
Ia bilang pembentukan peraturan tersebut berfungsi sebagai keadilan, kepastian dan kebermanfaatan.
Jika peraturan tidak memuat tiga fungsi tersebut, maka peraturan bisa saja dilannggar.
Andi melanjutkan bahwa di Universitas pun juga memiliki sistem peraturan dan perundang-undangan layaknya sebuah negara.
Terakhir, Andi menerangkan bahwa hierarki perundang-undangan mahasiswa UNRI diposisi paling tinggi dipegang oleh Undang-undang Dasar Kelembagaan MahasiswaTahun 2017, disusul Undang-Undang Mahasiswa/Perpu, Peraturan Presiden, dan Peraturan Mahasiswa.
Penulis: Fitriana Anggraini dan Sandriana Dewi
Editor: Fitri Pilami