Pendamping Korban Member Afiliasi, Khariq Anhar sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan salah satu Senior Leader atau SL dari PT Melia Sehat Sejahtera (MSS) Pekanbaru. Pada pertemuan pertama, SL meminta agar kasus ini tak lagi dinaikkan.

“Kalau pinjol itu bukan masalah, yaudah kalian bantu aja teman kalian yang terlibat pinjol,” ujar Khariq meniru pernyataanya, Jumat 30 Mei 2025. Dari PT MSS tidak mengindahkan perihal aduan itu.

Mereka menyarankan untuk merekrut banyak member, bukan untuk menjual produk. “Solusinya adalah mencari member baru, ini sangat skema ponzi,” lanjut Mahasiswa Pertanian itu.

Pada pertemuan kedua, PT MSS Pekanbaru berniat melaporkan Khariq ke pihak berwenang. Tujuh orang dari perusahaan hadir, namun selepasnya tidak ada lagi tanggapan terkait masalah ini. “Mereka udah silent treatment [diam],” ucap Khariq.

Untuk mewadahi aduan korban, dia membuat grup khusus di sosial media WhatsApp dan laman formulir aduan. Sebanyak 60 orang bergabung. Mereka terindikasi sebagai korban member afiliasi PT MSS. Namun, hanya 17 orang yang mengisi formulir aduan korban.

Baca juga Di Mana Ada Member, Di Situ Ada Utang

Kasus tersebut dioper dari Kepolisian Resor (Polres) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. “Sampai detik ini pun belum ada yang diproses,” ujar Khariq.

Kebanyakan di antara mereka adalah mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), dan Universitas Riau (Unri). Menyusul beberapa mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Universitas Abdurrab, lalu Universitas Lancang Kuning (Unilak).

“Yang paling banyak dari UIR,” ucapnya. Beberapa korban sudah melakukan pendampingan dan pelaporan ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pekanbaru. Khariq juga meminta Badan Ekseskutif Mahasiswa Unri untuk mengangkat kasus ini.

Tak luput, Mahasiswa Jurusan Agroteknologi itu menghubungi pihak pusat PT MSS. Ia kemudian menerima konfirmasi bila perusahaan tidak melakukan sistem money game atau skema ponzi. Jika pun mereka yang di bawah [cabang] melakukan sistem demikian, mereka katakan untuk lapor ke polisi.

Khariq juga menduga ada penghapusan berita terkait PT MSS. Berita tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada. “Bersih banget, padahal se-chaos [ricuh] itu dulu kan?” ujar Khariq.

Khariq mengeluh sulit melakukan pendampingan karena tidak ada tim yang membantunya. Korban juga masih banyak yang takut untuk berdiskusi. Sehingga tumbuh kecurigaan adanya indikasi ancaman dari pihak PT MSS Pekanbaru.

Tinjauan Hukum Soal Praktik Money Game dan Skema Ponzi

Menurut Dosen Hukum Unri Davit Rahmadan, dalam artikelnya bertajuk Money Game dengan Skema Ponzi, money game dengan skema ponzi adalah bentuk penipuan keuangan yang menyamar sebagai peluang investasi menggiurkan. Skema ini bergantung pada aliran dana dari investor baru untuk membayar keuntungan ke investor lama. Namun, keuntungan bukan didapat dari bisnis atau kegiatan produktif yang nyata.

Davit menyatakan money game dengan skema ponzi adalah kegiatan ilegal yang dilarang dalam hukum Indonesia. Sumber hukum yang dapat digunakan adalah multi peraturan perundang-undangan dengan sifat dan karakteristik hukum multisektoral.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku money game dan skema ponzi berupa:

  1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan disebut barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Relevansi: Skema ponzi menggunakan kebohongan untuk menarik dana dari korban.

  1. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menyatakan setiap pihak yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (dulu Bapepam-LK) dapat dipidana.

Relevansi: Banyak skema ponzi bermodus investasi ilegal.

  1. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tertulis barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari otoritas berwenang dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Relevansi: Money game sering menghimpun dana publik tanpa izin sebagai lembaga keuangan resmi.

  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan dari praktik menyesatkan.

Relevansi: Money game melanggar hak konsumen karena menipu dengan janji palsu.

  1. Pasal 3 – 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaku dapat dikenai pidana pencucian uang jika menggunakan dana hasil penipuan atau money game untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

Relevansi: Pelaku skema ponzi sering menyembunyikan hasil kejahatannya melalui berbagai transaksi.

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi dan menindak entitas yang melakukan penghimpunan dana atau investasi tanpa izin, serta memberikan sanksi administratif.

Relevansi: OJK berperan besar dalam menangkal skema ponzi dan money game.

Penulis: Fitriana Anggraini
Editor: Najha Nabilla