Sidang pengeroyokan Rifqi Mulia Siregar kembali berlanjut. Agendanya berupa pemeriksaan saksi pada terdakwa Galang Alfarel Arifin bernomor perkara 639. Sidang berlangsung dua hari pada 2-3 Agustus.
Kuasa hukum hadirkan dua saksi. Ialah Anas dan saksi ahli, Erdianto. Merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau atau UNRI.
Erdianto kupas Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai tindak kekerasan bersama-sama dalam keramaian atau di tempat umum.
Sedangkan Annas bersaksi bahwa ia dekat dengan Rifqi saat kejadian pengeroyokan berlangsung. Disampaikan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru.
“Karena disaat kejadian orang yang paling dekat dengan Rifqi adalah Annas,” katanya.
Annas ceritakan saat itu ia datang ke rektorat bersama Rifqi lantaran ada keperluan. Bersamaan dengan itu berlangsung pula demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Ilmu Pemerintahan. Ia dan Rifqi hendak melewati pintu samping rektorat, namun terkunci saat itu.
Tak lama menunggu di pintu samping, pintu pun terbuka dengan para aksi yang berhamburan. Tutur Annas, para demonstran mengelilingi Rifqi saat itu. Ia pun mendengar Galang mengatakan sesuatu pada Rifqi.
“Kau fitnah aku Ki,” kata Annas tirukan suara Galang dengan tangan kiri yang menjambak rambut Rifqi.
Sidang berlanjut esok harinya pada Kamis (3/8). Pemeriksaan datangkan dua saksi, ialah Elianto dan Rifqi secara daring.
Pertama Elianto. Komandan satpam di UNRI ini bilang bahwasannya ia evakuasi Rifqi terjadinya pengeroyokan. Aksi pun bersamaan dengan pelantikan wakil dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Kemudian kesaksian dari Rifqi yang sekaligus korban dari pengeroyokan. Ungkap Rifqi perginya ia ke rektorat lantaran adanya kepentingan, serupa seperti Annas. Tak diketahuinya kalau kalau akan terjadi aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya.
Ungkap kuasa hukum dari LBH Pekanbaru, LBH akan terus mengawal Rifqi hingga selesai. “Karena Rifqi salah satu orang yang peduli terhadap penyintas kekerasan seksual di FISIP,” tutupnya.
Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan perkara tiga terdakwa, Yuanito, Ridho, dan Hafiz. Berupa pemeriksaan saksi dari penasihat hukum atau kuasa hukum pada 9 Agustus.
Penulis: Arthania Sinurat
Editor: Najha Nabila