Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari gelar diskusi publik. Berlokasi di Pangeran Hotel, pada Rabu (26/7).
Bertajuk Pemilu untuk Makhluk Ekologis, diskusi digelar untuk suarakan hak-hak manusia berlandas pada undang-undang yang berlaku.
Hak manusia seperti antikorupsi, keadilan gender, atau isu lingkungan teruslah dikritisi. Apalagi masa Pemilihan Umum atau Pemilu yang akan mendatang. Hak mendapati lingkungan yang baik bukan saja tugas pemimpin. Tapi juga tugas untuk yang memilih pimpinan. Hal demikian diucapkan koordinator Jikalahari, Made Ali disambutannya.
Diskusi turut mengundang Hariadi Kartodihardjo. Ialah guru besar Fakutas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Tuturnya, perlu perhatian politik pada persoalan masyarakat rentan Sumber Daya Alam untuk kebutuhan hidup.
Masyarakat rentan haruslah dimajukan dari segala aspek. Tidak ada korupsi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, katanya.
“Supaya ada keadilan. Jangan sampai masyarakat di sini berpesta pora tapi yang miskin dan rentan tetap saja seperti itu,” tegas Hariadi.
Tambahnya, perlu juga dibuatkan tata kelola. Berupa aspek transparasi dan aspek data daerah. Bertujuan untuk mengetahui investasi daerah untuk apa saja.
Lalu Ida Budhiarti, Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Ia bilang untuk mewujudkan pemimpin yang responsif terhadap kerusakan lingkungan ada di Pemilu.
Ida sampaikan konstitusionalitas Pemilu ekologis dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28I (4). Tentang tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu yang ramah lingkungan.
Ida sebut tiga aktor Pemilu. Pertama penyelenggara Pemilu, untuk saling mengontrol. Lalu partai politik bertugas merekrut anggota. Terakhir pemilih sebagai pemegang kedaulatan.
Selanjutnya Ilham Muhammad Yasir, ketua KPU Riau. Ia jelaskan perkembangan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di tahun 2024.
Jumlah DPT Riau 2024 berjumlah 4.732.174. Berkomposisi 2.399.163 pemilih laki-laki, dan 2.333.011 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini terbagi menjadi 19.366 Tempat Pemungutan Suara, TPS. Dengan angka 172 kecamatan dan 1.862 desa.
Kemudian Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law, atau ICEL. Katanya demokrasi lingkungan hidup sangat penting dalam pengambilan keputusan atas lahan.
Disebutkannya tiga elemen demokrasi lingkungan hidup. Yakni hak mengakses informasi, dan hak berpartisipasi secara bermakna dalam mengambil keputusan.
Terakhir, hak untuk mendorong penegakan hukum lingkungan dan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita.
“Ini disebut juga dengan hak prosedural atau korban tetap terjamin haknya selama mengikuti proses peradilan,” jelasnya.
Berikutnya Presiden Mahasiswa UNRI, Khoirul Basar. Ia sampaikan dari perwakilan Generasi Z, atau Gen Z. Ialah generasi yang terlahir tahun 1996-2012.
Basar sampaikan, mahasiswa haruslah manfaatkan sebaik-baiknya momen Pemilu ini. Dan mengukur kepedulian calon pemimin terhadap pemuda.
“Karena peduli pemuda artinya peduli nasib lingkungan juga,” ucapnya.
Khoirul berharap agar mahasiswa mampu memperjuangkan hak suaranya sebagai pemilih. Menyampaikan keinginannya agar calon pemimpin nantinya bisa mengimplementasikan visi dan misi dengan benar.
Lalu terkahir ada Gilung, masyarakat Talang Mamak. Sejak 2005 ia rasakan Talang Mamak dipenuhi hutan. Namun saat ini terganti dengan tanaman sawit. Tuturnya ini menjadi sebab hilangnya beberapa adat di Talang Mamak.
“Saya yakin masalah ini harus ditangani bersama, baik dari masyarakat adat, maupun masyakat umum. Saya berharap agar para calon pemimpin yang terpilih kelak tidak hanya memikirkan masyarakat umum saja, namun juga memikirkan nasib dan kemaslahatan masyarakat adat,” tutupnya.
Penulis: Mutiara Fassya
Editor: Arthania Sinurat