Ketentuan dan Hukum Aborsi di Indonesia

Aborsi berarti menggugurkan janin atau kandungan secara sengaja. Tindakan ini dilarang dan bersifat ilegal di Indonesia. Melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 53 yang berbunyi Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Resika Siboro mengatakan aborsi memang dilarang. Pengecualian untuk janin yang dapat membahayakan sang ibu, mengalami keguguran, atau pun buntut dari kekerasan seksual.

Untuk poin terakhir harus melalui beberapa tahap. Pertama, melapor ke pihak berwajib. Lalu melakukan konsultasi ke psikolog dan dokter. Setelahnya mengikuti prosedur aborsi yang sesuai dengan standar medis.  

Aborsi dapat dikenakan pidana jika tak diiringi tiga pengecualian sebelumnya. “Baik yang membantu [dokter atau bidan] perempuan maupun laki-laki akan dipidana,” ujar Resika pada Rabu 30 Juli 2025 via telepon WhatsApp.

Baca Juga Dugaan Kekerasan Seksual: Pendampingan Korban dan Hak Jawab Terduga Pelaku

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan aborsi yaitu:

  1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 60. Mengatur setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu terindikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan. Dapat dilakukan sesuai ketentuan yaitu dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 427. Ditujukan kepada perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai kriteria pasal 60 akan terkena ancaman penjara paling lama 4 tahun.
  3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 428. Ditujukan kepada setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai pasal 60 baik dengan persetujuan perempuan akan terkenan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau tanpa persetujuan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
  4.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 429. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang membantu tidak sesuai dengan pasal 60 diancam pidana sesuai pasal 428 ditambah 1/3 dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dan hak menjalankan profesi
  5.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 342 tentang tindak pidana pembunuhan anak oleh Ibu kandung yang dilakukan karena takut ketahuan melahirkan akan terkena ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
  6.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 346 tentang sanksi pidana bagi perempuan yang melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
  7.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 347 tentang sanksi pidana bagi pelaku aborsi tanpa persetujuan perempuan yang mengandung. Pelaku akan terkena ancaman pidana 12 tahun jika perempuan tidak meninggal namun jika perempuan meninggal akan terkena ancaman pidana paling lama 15 tahun.
  8.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 348 tentang sanksi pidana bagi pelaku dengan persetujuan perempuan yang mengandung akan terkena ancaman pidana 5 tahun 6 bulan dan apabila menyebabkan perempuan itu meninggal akan diancam pidana maksimal 7 tahun,
  9.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 349 tentang sanksi pidana bagi dokter, bidan atau juru obat yang membantu maka ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman disebutkan di atas.

Pewarta: Amelia Rahmadani Handayanis
Penyunting: Fitriana Anggraini