Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq Anhar. Direktur Yayasan LBH Pekanbaru, Andri Alatas membenarkan kabar itu. Dia menerima laporan dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pagi tadi, Jumat 29 Agustus 2025.
Andri mengatakan penangkapan Khariq terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Mantan Presiden Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) itu diduga terjerat kasus Undang-Undang dan Transaksi Elektronik atau UU ITE .
“Kami masih belum bisa kasih keterangan, belum dapat info pasti pelanggaran UU ITE yang mana,” ucap Andri pada Kamis, 29 Agustus 2025. Dia tak tahu jelas waktu penangkapan.
Kepala Bagian Riset dan Kaderisasi YLBHI-LBH Pekanbaru Wilton Amos Panggabean mengatakan saat itu Khariq bakal pulang ke Pekanbaru. Namun langkahnya dicegat kepolisian, pada pukul 14:30 WIB dia menelpon LBH Pekanbaru melalui gawai Polda Metro Jaya.
“Ia dilaporkan dengan dugaan Pidana terhadap UU ITE karena postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat,” ujar Wilton melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Agustus 2025.
Selepasnya akun Aliansi Mahasiswa Penggugat lenyap dari Instagram. Hingga kini, LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berupaya menemui Khariq di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Khariq bertandang ke Bandung untuk menghadiri musyawarah nasional IBEMPI selama empat hari pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. Gubernur Fakultas Pertanian Ahmad Arifin mengatakan masih bersama Khariq hingga Rabu, 27 Agustus 2025.
Selepas musyawarah Khariq memisahkan diri guna mengikuti aksi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sementara Arifin kembali ke Pekanbaru, Riau.
“Kamis malam masih chatan bilang ikut aksi, cuma bilang itu aja. Dapat kabar penangkapannya pagi tadi dari YLBHI,” jelas Arifin.
Pewarta: Desi Angraini
Penyunting: Najha Nabilla