Pelantikan Direktur Baru LBH Pekanbaru

Andi Wijaya resmi dilantik menjadi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia –Lembaga Bantuan Hukum atau YLBHI–LBH Pekanbaru pada Senin (24/02) di Hotel Grand Zuri. Sebelumnya posisi tertinggi ini dipegang oleh Aditia Bagus Santoso.

Asfinawati selaku Ketua YLBHI–LBH Pusat turut hadir. Hari Sundhi Nugroho selaku Kabidkum Polda Riau, Kepala Biro Hukum Riau Yan Permadi, Riko Kurniawan dari Walhi, sejumlah alumni YLBHI, Non Goverment Organization, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan mahasiswa juga hadir.

“LBH Pekanbaru dalam 4 tahun kedepan akan fokus kepada isu penegakan hukum lingkungan hidup seperti pertambangan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sampai energi kotor,” tutur Andi dalam sambutannya.

Masih dalam rangkaian pelantikan, LBH Pekanbaru juga menggelar talkshow bertajuk Bantuan Hukum sebagai Tombak Utama dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Riau.

“Hukum hanyalah alat mengatur, bagaimana hukum mau diarahkan. Tumpul atau tajamnya kemana, itu adalah politik hukum yang menentukan,” jawab Asfinawati ketika ditanyai sudut pandang YLBHI melihat kasus yang ditangani selama ini.

Ia juga mencontohkan apabila masih ingin hidup atau menolak Indonesia menjadi negara gagal, maka penegakan hukum lingkungan harus dilakukan.

Lebih lanjut, Riko menilai penegakan hukum lingkungan di Riau yang ada harus dipahami dahulu. Khususnya soal kebakaran hutan dan illegal logging.

“Kita kan yang paling banyak adalah karhutla yang merugikan jutaan masyarakat Riau. Kebakaran hutan terjadi sejak era industri eksploitasi lahan gambut di Riau. “

Aditia yang memandu talkshow mengeluhkan lambatnya proses penegakan hukum bagi korporasi. Sementara itu, bagi individu terasa cepat dan kebanyakan selalu kalah.

Menjawab pertanyaan ini, Hari menjelaskan opsi bantuan hukum yang akan diberikan oleh penyidik reserse dan kriminal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011. UU ini mengatur Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum. Bantuan hukum bertujuan memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka atau terdakwa sejak ia ditahan hingga putusan pengadilan diperoleh.

Reporter: Andi Yulia Rahma
Editor: Annisa Febiola