Pers Mahasiswa Kini Miliki Perlindungan Hukum

Dewan Pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Jakarta pada hari Senin (18/3).

Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk menjadi dasar hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbudristik dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. “Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers,” tulis Dewan Pers di akun Instagram resminya pada Selasa, 2 April 2024.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kompetensi mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi, penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa.

Selanjutnya, pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mendiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers. Terakhir, pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini.

Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal 18 Maret 2024, namun dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan antara Dewan Pers dan Kemendikbudristik.

Saat ini, Kemendikbudristik juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama dan kementerian lain yang membawahi perguruan tinggi untuk mencapai perjanjian kerja sama serupa.

Pimpinan Umum Koran Kampus Institut Pertanian Bogor Sayo Nicky Sae sambut gembira adanya keputusan ini. “Tentu saya mendukung perjanjian kerja sama tersebut karena dapat  menguatkan kedudukan para pers mahasiswa (persma). Meski begitu kita sebagai persma harus tetap menjunjung tinggi integritas dan kode etik jurnalistik pada setiap aktivitas yang kita laksanakan,” katanya.

Tambahnya, dewan pers dapat merincikan secara mendalam mengenai Pasal 3 Ayat 1 C. Dengan bunyi memfasilitasi pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus  Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri, oleh pihak  kesatu  di  lingkungan dewan pers.

Penulis: Kristina Natalia

Editor: Ellya Syafriani