Sistem pemungutan suara, pemilihan raya Universitas Riau (Pemira Unri) menggunakan aplikasi berbasis situs yang dibangun Komunitas Studi Linux (KSL). Selain Pemira Unri, pemilihan tingkat fakultas pun sering menggunakan aplikasi ini sejak tahun 2016. Pemilih dapat mengakses situs pemira.unri.ac.id pada masa pemungutan suara.
“Kita mempunyai legalitas yang bagus, jadi memang resmi dari domainnya Unri itu sendiri,” ujar pendiri KSL Benny Putra pada Selasa (26/11). Penggunaan electronic voting atau e-voting hadir karena lebih efisien dalam waktu dan digitalisasi hasil pemilihan.
Kata Benny hanya mahasiswa aktif program S1 dan D3 saja yang bisa memilih pada pemilihan tingkat fakultas dan universitas. Uji coba aplikasi e-voting dilakukan dengan dua skema, yaitu dengan tatap muka dan dalam jaringan (daring) sebelum hari pemilihan.
“Kemarin PPRF FKIP [Panitia Pemilihan Raya Fakultas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan] kita melakukan uji coba sampai pemilihan, alhamdulillah tidak ada masalah yang ditemukan,” ujar alumnus Jurusan Ilmu komputer Unri.
Mekanisme pemilihan tahun ini sama seperti sebelumnya. Awalnya, pemilih dapat datang ke tempat pemungutan suara. Lalu melakukan pembuktian sebagai mahasiswa aktif Unri, dapat dengan beberapa cara. Seperti mengakses portal satu unri atau Kartu Rencana Studi (KRS), bisa juga dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Kemudian panitia verifikator memberikan kode unik dan mengarahkan pemilih ke bilik suara. Selepasnya, mahasiswa secara otomatis akan keluar dari aplikasi setelah memilih.
Server pemira Unri ditaruh pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kampar. “Untuk memudahkan manajemen aplikasinya,” jelas Benny.
Setiap tahunnya aplikasi e-voting mendapat pembaharuan. Dia telah meningkatkan kinerja server, sehingga minim kegagalan sistem. “Insyaallah lebih aman lagi” pungkasnya.
“Ketika mendapat bug atau titik lemah, infokan ke kami maka akan kami berikan hadiah,” ujar Benny.
Pada pemira kali ini aplikasi dapat memfilter jumlah pemilih pada tingkat fakultas dan jurusan, tanpa memperlihatkan data pribadi pemilih. Benny mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP Tahun 2023 dalam membuat aplikasi e-voting.
Penulis: Wahyu Prayuda
Editor: Najha Nabilla