Walhi Riau Desak Pembebasan Petani Bunga Raya

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengadakan diskusi publik bertajuk Suara Pembebasan Petani Bunga Raya pada Minggu, 1 Maret 2026. Diskusi ini mendorong solidaritas dan mengajak untuk mendesak kebebasan Anton Budi Hartono, Wandrizal, dan Rasiman yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Penangkapan mereka dilakukan atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP.

PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) bakal melakukan putusan persidangan pada Senin, 4 Maret 2026 hari ini. Sebenarnya konflik ini telah terjadi selama tiga dekade. Masyarakat sudah memulai pengelolaan lahan sejak 1999. Saat itu PT TKWL belum menggarap satu pun lahan.

“Area yang dikelola oleh masyarakat itu sebenarnya bukan area yang dikelola langsung PT TKWL karena jauh dari area di sana,” jelas perwakilan Walhi Riau, Rezki Andika.

Rezki mengatakan PT TKWL baru garap lahannya pada 2005, pasca mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Siak setahun sebelumnya. Bupati Siak saat itu sempat menyatakan PT TKWL pada 2004 belum menerima dan menjalankan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan lahan kelapa sawit.

Awal Pecah Koflik 

Konflik bermula sejak PT TKWL mulai menggarap lahan. Warga setempat yang telah kelola tanah lebih dulu protes, bahkan sebelum perusahaan punya HGU. Kepemilikan lahan jadi timpang tindih. Pun tiada upaya serius dari pemerintah perihal sengketa lahan ini.

Pada September 2022 Walhi sempat menagih janji reforma agraria dengan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna redistribusi tanah di 24 lokasi konflik agraria. Sementara pada Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Reforma Agraria pada pasal 2 memiliki salah satu tujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria.

Menurut Rezki, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan konflik reforma agraria, seharusnya konflik ini sudah lama tuntas. Tak perlu menunggu tiga dekade. Maka perlu peran masyarakat guna desak Pemerintah Siak dan Gubernur Riau dalam menyejahterakan petani Bunga Raya.

Penangkapan Tiga Petani Bunga Raya

Walhi Riau mengundang dua orang perwakilan petani Bunga Raya, yakni Maman dan Ersan. Perwakilan YLBHI-LBH, Wilton Amos Panggabean menuturkan runtutan kronologi penangkapan tiga petani.

Anton Budi Hartono, Wandrizal, dan Rasiman ditangkap paksa. Proses penangkapan juga janggal. Tanpa pemeriksaan atau surat penangkapan yang jelas. Pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul tiga sore Anton Budi Hartono ditangkap oleh Kepolisian Resor Bengkalis. Bersama dengan surat laporan polisi tanggal 12 September 2025.

“Mereka [polisi] memang memberikan surat penangkapan, tapi anehnya, baru sebentar diperlihatkan, suratnya langsung dibalik, belum sempat dibaca,” jelas Ersan. Ketika penangkapan aparat kepolisian tidak menjelaskan tindak pidana terdakwa. Hanya memperlihatkan sepintas surat tugas penangkapan terhadap Anton.

Wilton menambahkan ada enam polisi yang melakukan penangkapan. Anehnya, ketika proses penangkapan aparat datang membawa senjata laras panjang.

Anton dan Wandrizal ditangkap pada hari yang sama, namun beda waktu. Pasca penangkapan Anton, Wandrizal baru diringkus. “Kalau yang terakhir, si Rasiman itu awalnya datang untuk memenuhi panggilan, ternyata penangkapan,” pungkas Ersan.

Terdakwa Rasiman pada Kamis, 9 Oktober 2025 dipanggil untuk memberikan keterangan perihal peristiwa pada tanggal 11 September 2025. Saat itu tiada penasihat hukum dampingi proses pemeriksaan. Tak lama setelahnya, dia juga ditahan oleh Polres Bengkalis pada hari yang sama.

Di persidangan terbukti bahwa pelapor merupakan mitra dari PT TKWL dan seorang Pegawai Negeri Sipil. “Ketika aksi 9 September ini, bapak dituduh. Ada yang dituduh mengarahkan, mendanai, banyak sebenarnya tapi kita tidak tahu saja kan,” ungkap Ersan.

Jaksa seharusnya menjadi simbol penegakan hukum yang bersih. Kini nasib ketiga petani tersebut berada di tangan hakim pada keputusan sidang hari ini.

Pewarta: T. Natasya Shavia Azzahra
Penyunting: Najha Nabilla