Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menanggapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tercatat sejak 1 – 28 Juli 2025. Total Walhi mendapati 20.788 titik api di Indonesia. Lemahnya penegakan hukum membuat karhutla menjadi persoalan yang serius. Diskusi berlangsung via Zoom pada Selasa, 29 Juli 2025.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menegaskan bahwa karhutla bukan sekedar kebakaran biasa. Melainkan akibat pembakaran yang terorganisir di wilayah kerja korporasi. “Hal ini terjadi secara berulang pada perusahaan pembakar hutan,” ucap Uli.
Keberulangan karhutla akibat tunduknya negara pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Tak ada pencabutan izin maupun evaluasi, mereka memberi impunitas kepada korporasi.
“Tindakan [hukuman] justru dilakukan pada masyarakat adat yang membakar hutan. Mereka memang melakukan pembakaran, tetapi punya cara dan metode ketika mereka membuka lahan,” ujarnya.
Persebaran Titik Api di Indonesia
Walhi menemukan titik api ter kategorisasi level tinggi sebanyak 639 titik. Sebanyak 373 titik merupakan konsesi perkebunan Hak Guna Usaha atau HGU sawit dan Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) milik korporasi. Lalu level sedang dengan total 19.656 titik. Kemudian level rendah sebanyak 493 titik.
Sebanyak 18 titik api terdapat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. “Malah mereka [BUMN] yang banyak terjadi Karhutla. Perusahaan negara ini tidak hanya lalai, tapi patut diperiksa dan diproses hukum,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal.
Aceh menempati peringkat ketiga seluruh Sumatra dan peringkat delapan seluruh Indonesia. Tercatat sejak 1 – 28 Juli 2025 terdapat 235 titik, 11 persen diantaranya berada dalam konsesi perusahaan sawit.
Kebakaran hutan juga terjadi di Sumatera Barat pada bulan Juli 2025. Tercatat 862 hektar lahan terbakar di dua kabupaten di Solok dan Pangkalan Ibukota. Hasil analisis Walhi, titik api berbatasan langsung dengan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Di antaranya PT. Cita Laras Indonesia (7 titik api), HGU Setia Gunawan (10 titik api), PT. Sumatera Jaya Agrolestari (8 titik api), PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (8 titik api), PT. Sukses Jaya Wod (3 titik api).
Proses penegakan hukum tidak pernah menyentuh aktor intelektual. Baik pemodal atau pun penyokong. “Sehingga kebakaran yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Barat sebenarnya kebakaran berulang,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Riau, Tommy Adam Boy Jerry Even Sembiring.
Dia mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 4.449 titik panas. Lonjakan besar terjadi di Juli hingga mencapai 3.031 titik. Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu mendominasi.
Riau menghadapi kebakaran di lahan gambut dan konsesi korporasi sawit besar. PT Jatim Jaya Perkasa kembali terbakar meski sudah pernah dihukum. Boy mengatakan perusahaan-perusahaan terkait tak diberikan sanksi tegas. “Kebakaran ini adalah kegagalan Gubernur dan aparat penegak hukum karena meningkatnya status kesiagaan ke tanggap darurat,” ujarnya.
Di Jambi ditemukan 578 titik api sejak Juli 2025. Terdapat 114 titik api berada di kawasan perkebunan sawit, 66 di antaranya tersebar di wilayah PPPH. Pengeringan lahan gambut dilakukan oleh konsesi perusahaan dan HGU dengan sengaja. Sehingga lahan gambut rentan terbakar.
“Tidak adanya perubahan yang mendasar dalam penegakan hukum dan tata kelola lingkungan akan membuat masyarakat terus terjebak dalam lingkaran asap (kebakaran) setiap tahunnya,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Oscar Anugrah.
Upaya Mitigasi Dini dan Pemantauan Intensif
Aktivis Walhi dari berbagai wilayah menyerukan reformasi sistem penegakan hukum. Mereka membentuk tim independen pengawasan karhutla dan revisi perundangan. Tujuannya agar hukuman tak hanya menyasar individu kecil, tapi juga aktor korporasi besar.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG, Kementerian Kehutanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB sudah mengerahkan upaya mitigasi dini dan pemantauan intensif untuk mengantisipasi dan menekan angka kebakaran. Upaya tersebut belum diimbangi dengan penegakan hukum yang kuat dan transparan. Selama praktik buruk di konsesi besar tidak diberantas, karhutla berpotensi terus berulang.
Pewarta: Yuminar Duha
Penyunting: Wahyu Prayuda

