Rombongan hakim beserta Jaksa Penuntut Umum atau JPU bergegas menuju Ruang Sidang Prof. Subekti. Tampak Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI) nonaktif Syafri Harto turut mengiringi langkah mereka. Ia kenakan kemeja putih dan rompi merah, bergegas menaiki tangga.
Hari itu adalah agenda putusan sela perkara dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Hubungan Internasional UNRI, Selasa (9/2). Jadwal molor sekitar dua jam, hingga akhirnya pukul 12 lewat 5 menit sidang baru dimulai.
Ketua Hakim Estiono pimpin majelis siang itu. Ia katakan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa ditolak. Tak hanya itu, eksepsi yang diharapkan Syafri Harto juga belum dapat dikabulkan. Hal tersebut ia minta saat sidang kedua pada 31 Januari lalu.Â
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,†katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.Â
Lanjutnya, ketua hakim perintahkan JPU untuk melanjutkan perkara. Agenda berikutnya meliputi pembuktian dan pemanggilan saksi-saksi. Jadwal persidangan selanjutnya juga sudah ditetapkan dan dipercepat. Sidang terjadwal dua kali seminggu, tiap Selasa dan Kamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau Marvelous juga berikan respon. Tersebab putusan sela menolak eksepsi terdakwa, kata Marvelous, tentunya JPU akan mengikuti proses sidang selanjutnya.
“Sampai dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap,†ucapnya pada pesan WhatsApp, Selasa (9/2). Ia harap proses persidangan berikutnya berjalan lancar dan surat dakwaan terbukti.Â
Sementara itu, Kepala Operasinal Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menyebut bahwa baik jaksa maupun majelis hakim, sudah melihat dari sisi korban. Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi gambaran kepada penyintas supaya dapat bersuara. Juga, berani dalam memperjuangkan keadilan.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UNRI Agil Fadlan Mabruri. Ia berikan apresiasi kepada majelis hakim atas sikap tegas menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.Â
Lebih jauh, Agil berharap kepada JPU agar bisa menuntut Syafri Harto sesuai dengan pasal yang didakwakan. Kemudian, harapan kepada majelis hakim agar dapat memiliki visi yang tajam dalam memandang kasus ini.Â
Sebelumnya, Syafri Harto dijerat dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Penulis: Juanito Stevanus
Editor: Andi Yulia Rahma